Dec 6, 2008

Qurban Patungan

Pertanyaan:

Setiap kali menjelang hari raya Idul Adha, masyarakat ramai melakukan qurban, baik kambing atau sapi. Dari beberapa kawan, saya mendengar bahwa kini ada trend untuk melakukan qurban secara patungan. Artinya, binatang yang diqurbankan tidak hak milik satu orang, tapi bisa urunan antara 5-10 orang. Saya dengar pula bahwa sebuah jamaah tahlil yang pesertanya 40-an melaksanakan qurban dari uang kasnya. Sebagian sekolah malah menarik iuran dari murid-muridnya untuk dibelikan binatang, lalu dipakai qurban untuk dibagikan kepada fakir miskin. Terhadap fenomena qurban yang demikian itu, dalam hal ini berqurban secara patungan, apakah hukumnya juga dianjurkan? Apabila dijawab, saya mengucapkan terimakasih banyak.

Idham Khalid, Jl. Sumatra Kel. Karanganyar Pasuruan 67131


Jawab:

Ibnu Rusyd berkata, ”Hukum asal berqurban adalah satu orang satu binatang qurban, karena sesungguhnya perintah berqurban itu tidak dapat dibagi-bagi kecuali apabila ada dalil syar’i yang membolehkannya.” (Lihat Bidayah Al-Mujtahid I/352).

Di bawah ini, ada dalil syar’i yang membolehkan berqurban secara patungan, tetapi terbatas untuks sapi dan unta, masing-masing untuk tujuh orang. Ini pendapat Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Sufyan Ats-Tsauri, dan Ibnul Mubarak. Pendapat tersebut didasarkan pada hadits:

Dari Jabir bin Abdillah sesungguhnya Nabi Saw. bersabda, ”Seekor sapi patungan dari tujuh orang dan seekor unta juga patungan dari tujuh orang.” (HR. Abu Dawud, jilid III hal. 98).

Sementara itu, Imam Ishaq bin Rohuyah dan Ibnu Khuzaimah membolehkan berkurban secara patungan seekor sapi bagi tujuh orang dan berkorban seekor unta bagi sepuluh orang berdasarkan hadits:

Dari Ibnu Abbas, ”Kami bersama Rasulullah dalam suatu perjalanan, lalu tibalah saat hari raya qurban. Maka, kami berqurban seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang.” (HR. Tirmidzi, lihat Tuhfatul Ahwadzi, jilid V hal. 87).

Dari dalil-dalil di atas yang kemudian dijadikan landasan hukum oleh para ulama mujtahid diketahui bahwa berqurban secara patungan terbatas untuk sapi dan unta dengan ketentuan: sapi untuk tujuh orang dan unta untuk tujuh sampai sepuluh orang.

Bagaimana dengan patungan kambing atau patungan sapi, tetapi untuk lebih dari sepuluh orang? Hal itu bisa jadi merupakan sedekah, bukan qurban yang keberadaannya juga dianjurkan. Tentu saja nilainya tidak sama dengan berqurban. Oleh karena itu, orang yang mempunyai kelebihan harta sepatutnya melakukan qurban secara mandiri.

[]

0 comments: