Bagaimana teknis (Kaifiyyah) pelaksanaan akad nikah yang mempelai lelaki tuna wicara?
Dr Ali Ashari
Jawab:
Semua ulama sepakat bahwa di antara syarat sah pernikahan adalah adanya ijab qobul. Ijab Qobul ini sangat ditekankan supaya memakai bahasa Arab dengan lafadz nikah dan tazwij berdasarkan sabda Rosululloh Saw.:
“Bertaqwalah kalian kepada Alloh dalam urusan wanita, sebab kalian mengambil mereka dengan Amanat Alloh dan kalian menikmati halalnya kemaluan mereka dengan kalimat Alloh” (HR. Muslim)
Kalimah Alloh tiada lain adalah bahasa Arab, karena itu jika seseorang mampu memakai bahasa Arab kemudian melakukan ijab qobul dengan bahasa ajam (selain Arab) maka menurut sebagian pendapat ijab qobul tidak sah. Kendati demikian menurut pendapat lain pernikahan tetap dihukumi sah. Adapun jika pelaku Ijab Qobul seorang tuna wicara (Akhros) bisa dengan memakai bahasa isyarat tertentu atau melalui tulisan dengan lafadz nikah atau tazwij. Shighot dalam ijab qobul nikah baik wali maupun calon suami diharuskan memakai bahasa nikah dan Tazwij karena hanya kedua lafadz inilah yang terdapat dalam Al Quran. Firman Alloh Swt., “Dan jangan kalian menikahi wanita yang telah dinikah oleh ayah–ayah kalian”. (QS. an-Nisa’: 22). “Maka ketika Zaid telah mendatangi hajat darinya maka ia kemudian Kami menikahkanmu dengannya “ (QS al Ahzaab : 37).
[]
Dec 21, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment