Pertanyaan:
Seorang istri ingin ikut pengajian yang wajib sebagai anggota jama’ah dakwah tetapi mempunyai anak-anak yang masih kecil dan suami melarang. Padahal suami tidak bisa membimbing istri dalam masalah agama. Bagaimana menyikapinya ?
Jawab:
Pengajian yang sudah menjadi kewajiban sebagai anggota suatu jama’ah harus diikuti. Berjama’ah (berkumpul dengan orang-orang yang baik) penting bagi seseorang. Tetapi apabila dilarang oleh suami maka tidak perlu pergi. Karena dalam rumah tangga ada wilayah khoshoh dimana suami punya hak-hak tertentu atas istrinya. Suami boleh melarang istri untuk tidak sholat sunnah, puasa sunnah termasuk ikut pengajian.
[]
Dec 14, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment