Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya mengikuti pengajian yang di dalamnya diadakan pula arisan ?
Jawab:
Arisan bersifat ta’awun (tolong-menolong). Namun hukum arisan masih samar, tetapi masih ada kesempatan syara’ untuk memperbaikinya. Ketidakjelasannya adalah karena tidak ada akad waktu menerima, misalnya berbunyi, “Pada hari ini kita menyerahkan hak kita kepada si Fulan yang bersifat hutang”. Jika akad ini diucapkan saat menerima dan memberi uang, maka menjadi jelas.
Wallahu subhanahu wa ta’ala a’lam.
Dec 9, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment