Dec 4, 2008

Hukum Potong Gundul

Pertanyaan:
Tradisi di pesantren lazimnya ada sanksi potong gundul bagi para pelanggar peraturan. Bolehkah tradisi potong rambut secara gundul itu padahal ada ungkapan bahwa potong gundul adalah tanda dari golongan khawarij?



Jawaban:
Potong gundul atau disebut halq ialah memotong rambut dengan menghilangkan rambut seluruhnya. Istilahnya plontos. Halq ini beda dengan taqshir yaitu memotong sebagian rambut atau sekedar potong pendek.
Kepala gundul memang sebagian dari tanda-tanda golongan khawarij atau kelompok haruriyah (karena mereka banyak domisili di daerah Harur). Golongan kategori menyimpang dari jalan tenga (sikap tawassuth) yang menamakan (mendakwa) dirinya sebagai kelompok Syurah (orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat) ini salah satu tandana disebut oleh Rasululloh Sholallohu 'alaihiwassalam mayoritas gundul. Sabda beliau, yang artinya:

"Tanda-tanda mereka adalah memotong rambut gundul." (HR. Muslim).

Pada sisi lain, orang-orang gundul disebutkan sebagai orang-orang yang baik seperti orang haji kalau mau tahallul dia melakukan gundul yang lebih baik daripada potong pendek atau potong biasa. Rasulullah Sholallohu 'alaihiwassalam dan para sahabat ketika Fathu Makkah, mereka memasuki tanah haram itu dengan potong gundul. Firman Alloh Ta'ala, yang artinya:

"Sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram insya'alloh dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya." (QS. Al Fath: 27).

Sabda Rasululloh Sholallohu 'alaihiwassalam yang diucapkannya tiga kali, yang artinya:

"Ya Alloh rahmatilah orang-orang yang mencukur gundul rambutnya," (HR. Bukhari I: 298).

Untuk perempuan memang tidak boleh gundul, yang diperbolehkan hanya potong pendek atau potong biasa, karena gundul berarti menyerupai laki-laki dan menentang kelaziman, di samping rambut adalah mahkota perhiasan wanita sedang rambut wanita sendiri pada dasarnya adalah perhiasan.

Adapun laki-laki potong gundul hukumnya diperbolehkan. Soal itu menjadi alamat golongan khawarij, Imam Nawawi berargumentasi, alamat bisa terdiri dari perilaku haram dan bisa pula terdiri dari perilaku yang diperbolehkan. Beliau mendasarkan pada riwayat Imam Abu Dawud bahwa seorang anak memotong gundul sebagian rambutnya. Beliau lalu bersabda, "Kalau gundul, gundullah semua (jangan sebagian saja, atau (kalau tidak) jangan gundul (sama sekali) saja."

Dari sini laki-laki boleh gundul, namun semestinya tidak gundul terus, seperti Saolin atau golonga khwarij, namun gundul pada waktu-waktu tertentu, berkala, dan sesekali, seperti Rasululloh Sholallohu 'alaihiwassalam. Beliau gundul pada suatu saat, memotong pendek pada saat lain, dan pada suatu kesempatan beliau tampak memanjangkan rambutnya.

[]

0 comments: