Bagaimana status dan hak anak yang lahir dari kehamilan di luar Nikah? Apakah pernikahan yang dilakukan setelah kehamilan akan mempengaruhi status anak yang dilahirkan tersebut?
0856480xxxx
Jawaban:
Anak zina hukumnya sama dengan orang lain. Jadi dia bukan anak dari lelaki yang berzina dengan ibunya. Karena itu jika lelaki itu meninggal maka anak tersebut tidak bisa mewarisi, sebaliknya juga demikian. Selain tidak bisa saling mewarisi, seorang lelaki juga tidak bisa menjadi wali dari anak perempuan dari hasil perzinahannya. Jadi anak zina itu adalah orang lain secara mutlak, hanya saja lelaki itu tidak boleh menikahi anak dari hasil perzinahannya. Karena itulah status ini tidak bisa berubah dengan pernikahan yang dilakukan selama masih ada kemungkinan (apalagi diyakini) bahwa kehamilan itu berawal dari perzinaan. (Lihat Kitabul Fiqih Alal Madzaahib al Arba’ah 5/121. Kitabul Hudud Bab Ahkamu binti Zina)
Dalil yang menjadi dasar bahwa anak zina tidak ada hubungan nasab (Intisab) dengan lelaki yang menzinahi ibunya (si anak) adalah hadits Rosululloh saw. yang artinya:
“Anak adalah milik suami, sedang bagi pezina ada kerugian” HR. Bukhori / 2745.
Maksudnya adalah jika seorang istri seorang dengan orang lain sehingga hamil maka anak yang kelak dilahirkan adalah anak suaminya yang sah, bukan anak lelaki yang berzina dengannya. Ketika itu Utbah bin Abi Waqqosh berwasiat kepada saudaranya, Sa’ad bin Abi Waqqosh, “Sesungguhnya anak lelaki yang dilahirkan oleh sahaya Zam’ah adalah anakku, karena itu ambil dan rawatlah dia!”. Pada peristiwa Penaklukkan Makkah, Sa’ad mencari dan menemukan anak tersebut, ia berkata, “(Ini) Putera saudaraku dan saudaraku telah menitipkan anak ini kepadaku”. Pada lain pihak putera Zam’ah yang bernama Abdu tidak terima dan membantah, “Ini adalah saudara lelakiku, ia putera dari sahaya ayahku.” Kasus ini segera dibawa kepada Rosululloh saw. dan Beliau saw. memutuskan, “Anak ini adalah saudaramu wahai Abdu” Beliau saw. lalu bersabda seperti di atas. Selanjutnya karena anak itu mirip dengan Utbah maka Beliau saw. memerintahkan istri Beliau yaitu Saudah binti Zam’ah, “Berhijablah darinya (anak itu)”. Disebutkan bahwa sampai meninggal dunia, anak tersebut sama sekali tidak pernah melihat Saudah.
[]
Feb 25, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment