Feb 20, 2009

Jumlah Takbir dalam Sholat Jenasah

Saya pernah menjumpai seseorang melakukan sholat jenasah dengan lima kali takbir. Sepanjang yang saya tahu, bukankah sholat jenasah itu hanya dilakukan dengan empat kali takbir. Adakah tuntunan untuk lima kali takbir? Jazakumulloh atas penjelasan yang diberikan.

Kholid alal Huda, Muncar Banyuwangi


Jawab:

Sholat jenasah (sholat untuk orang mati) ada dua pendapat di kalangan ulama. Imam Syafii, Imam Hanafi dan Imam Hambali berpendapat bahwa sholat jenasah adalah sholat sebenarnya sekalipun pelaksanaannya tidak seperti sholat pada umumnya. Imam Bukhori memilih sholat jenasah dengan empat rokaat berdasarkan amaliah Nabi Sholallohu alaihi wassalam ketika menyolati Ashamah bin Sahar (Raja Najasy) {Lihat Shohih Al Bukhori, Sindi, Jilid I/230).

Pendapat kedua dipelopori oleh Imam Malik bin Anas. Menurut beliau, sholat jenasah tidak lebih adalah doa biasa, karena itu boleh melakukannya tanpa berwudlu, hal ini berdasarkan bahwa pada masa Rosululloh para sahabat melakukan sholat jenasah dengan takbir yang berbeda-beda; ada yang 7 kali takbir, 6 kali takbir, 5 kali takbir dan 4 kali takbir.

Pada masa kekhalifahan Umar bin Khottob, setelah seluruh ulama dikumpulkan pada masa itu, dengan berbagai pertimbangan yang disepakati bahwa sholat jenasah dengan empat kali takbir. Dengan demikian yang lebih utama adalah melakukan sholat jenasah dengan empat takbir, sekalipun bertakbir 7, 6 dan 5 kalu juga diperbolehkan dengan alasan yang jelas, misalnya untuk menghormati yang disholati. Untuk penghormatan kepada Hamzah, Rosululloh menyolati paman yang syahid di perang Uhud itu dengan empat puluh kali takbir. (Lihat Irsyadus Saari: III/349).

Dengan adanya perbedaan ini, maka seyogjanya seseorang bisa memilih pendapat yang lebih aman sehingga perbuatannya tidak menjadikan fitnah (gangguan/prasangka) dalam agama dan tidak membuat kegelisahan (kebingungan) umat awam yang belum luas wawasan keislamannya. Rosululloh Sholallohu alaihi wassalam selalu memberi peringatan agar memberi pengajaran kepada umat sesuai dengan kadar pemikiran umat tersebut. Lebih tidak baik lagi jika melakukan kegiatan yang tidak umum --sekalipun ada dasarnya-– hanya karena ingin terkenal, seperti pepatah khoolif tu’rof (berbedalah niscaya kamu dikenal).

[]

0 comments: