Pertanyaan:
Saya seorang ibu rumah tangga yang kebetulan memiliki penghasilan. Ketika tiba akhir tahun saya pun alhamdulillah secara rutin mengeluarkan zakatnya. Ada hal yang perlu kami tanyakan kepada pengasuh Fas’alu, bolehkan saya memberikan zakat tersebut kepada ibu saya yang tidak tinggal serumah dengan saya dan hanya tinggal sendiri secara mandiri?
Muthahharah Pujon Malang
Jawaban:
Di antara persyaratan orang yang berhak menerima zakat adalah hendaknya bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh orang yang berzakat. Jadi tidak sah memberikan zakat kepada kedua orang tua, kakek dan seterusnya atau kepada anak cucu sebab mereka wajib dinafkahi oleh muzakki. Sementara hak menerima zakat adalah atas dasar kebutuhan, dan kebutuhan itu hilang dengan adanya kewajiban menafkahi. Atau karena masing-masing dari kedua orang tua, kakek nenek, anak cucu semuanya berhak memanfaatkan harta benda muzakki (meski tanpa melalui zakat). Ini semua jika pemberian zakat tersebut atas nama Fakir Miskin. Jadi bila ada alasan lain, misalnya Gharim atau Amil, maka sah saja memberikan zakat meski kepada orang yang wajib dinafkahi.
Berbeda dengan kedua orang tua, kakek nenek dan seterusnya serta anak cucu dan seterusnya, zakat bolah diberikan kepada kerabat dekat seperti saudara perempuan, saudara lelaki, bibi dari ayah atau dari ibu dan kerabat lainnya atas nama Fakir Miskin berdasarkan hadits:
“Sedekah (zakat) kepada orang miskin adalah sedekah. Sedang kepada kerabat adalah sedekah dan shilah (menyambung sanak).” (HRThabarani dari Salman bin Amir. Lihat al Fiqhul Islami 2/885. Cet ke 3 Darul Fikr 1989)
Jadi secara mudah bisa dijelaskan bahwa zakat itu distribusinya adalah ke samping kanan dan kiri, bukan ke atas dan ke bawah.
[]
Nov 25, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment