Nov 22, 2008

Salam Sebelum Waktunya

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukum orang yang ketinggalan rakaat shalat, tetapi ketika Imam salam orang tersebut ikut salam?

Akhowat, di Bumi Indah Pujon

Jawaban:

Jika orang tersebut sengaja salam, maka jelas shalatnya batal. Jika lupa bahwa dirinya masih belum shalat dengan bilangan rakaat yang tepat, maka bila belum lama, ia langsung meneruskan. Jika sudah lama, maka ia mengulang shalat dari pertama.

Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam salam ketika shalat Ashar baru mendapatkan dua rakaat, seorang bernama Kharbaq bin Amar atau yang dikenal dengan Dzul Yadain bangkit dan bertanya, “Apakah shalat diperpendek atau engkau lupa wahai Rasulullah?” Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bertanya kepada para sahabat, “Apakah Dzul Yadain benar?” Orang-orang mengiyakan dan Rasulullah Saw. pun langsung bangkit dan meneruskan lagi dua rakaat, kemudian melakukan sujud sahwi.

Kisah terkait ini disebutkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya dan Imam Malik dalam al-Muwattho’ pada bab ma yaf’alu man sallam min rak’ataini. (Bab ke-15 dari Kitabus Shalat) .

***

0 comments: