Saya ingin menanyakan sebuah kasus. Si A menikah dengan si B. Hubungan pernikahan ini terjalin cukup lama. Hingga suatu ketika seorang ibu memberitahukan bahwa si A dan si B di masa kecilnya dahulu pernah disusuinya. Setelah mengetahui ini, apa yang harus dilakukan oleh pasangan A dan B tersebut? Apakah pernikahannya terus atau berpisah?
Salman, Surabaya
Jawaban:
Seperti dimaklumi bahwa saudara sepersusuan dilarang untuk dinikahi selamanya (tidak temporer). Sesuai dengan firman Allah Ta’ala yang artinya:
“Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuan sepersusuan.” QS. An Nisâ’: 23.
Dari larangan ini bila seseorang karena tidak tahu lalu menikahi saudara sepersusuan sendiri, maka ketika ia tahu hubungan sepersusuan dengannya, pada saat itu pernikahan harus putus. Suami harus melakukan firaq (pisah) terhadap istrinya.
Hal ini pernah terjadi pada pasangan Uqbah bin Haris dengan putri Abu Ihab bin Azis. Setelah beberapa waktu berjalan, seorang perempuan tua datang dan berkata, “Sesungguhnya aku dahulu pernah menyusui Uqbah dan istrinya itu.” Uqbah berkata, “Aku tidak tahu ini dan engkau tidak memberitahukan.” Ketika kasus ini dihaturkan pada Rasulallah sholallohu ‘alahi wassalam beliau bersabda, “Yah, bagaimana lagi, toh kejadiannya (realitasnya) begitu.” Uqbah lalu berpisah dengan istrinya dan menikahi wanita yang lain. (HR. Bukhari II: 3).
[]
Apr 20, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment