Ana pernah dengan dari salah seorang dai sewaktu ceramah di Masjid At Taqwa Lospalos bahwasannya ada hadits yang insyaAllah artinya, “Tidak ada shalat bagi yang bertetangga/berdekatan dengan masjid kecuali di masjid.” Uraiannya, bagi orang yang rumahnya dekat dengan masjid (bahkan dalam lingkungan masjid) tidak diterima shalat wajibnya bila dilakukan dirumah, jadi harus ke masjid. Pertanyaan ana:
1. Apa benar ada hadits tersebut?
2. Bagaimana keabsahan hadits tersebut?
3. Apakah uraian yang diberikan penceramah tadi sudah tepat?
Atas jawaban saya ucapkan jazakumullah khoiron katsiro.
Agus Kurrahman Soares, Luro Lospalos Timor-timor
Jawaban:
Menjawab pertanyaan antum, dapat kami berikan penjelasannya sebagai berikut. Hadits yang antum maksudkan berbunyi, yang artinya:
Tidak ada shalat bagi tetangga masjid kecuali di masjid.
Hadits ini diriwayatkan oleh Daruquthnya, Al Hakim, dan Thobarony, sedang derajat haditsnya dloif (lihat Kasyful Khafa’ wa Muzilul Ilbas jilid II hal 35). Ini jawaban untuk poin pertama dan kedua. Untuk poin ketiga, menurut Imam Ahmad dan Dawud Ad Dhohiry, sholatnya tetangga masjid memang wajib dikerjakan di masjid, tidak sah hukumnya bila dikerjakan di rumah. Sementara menurut mayoritas ulama, tetangga masjid tidak mengerjakan shalat di masjid itu hukumnya sekedar tidak sempurna (lihat Faidhul Qadir jilid VI hal. 310).
Bagaimanapun hadits ini menganjurkan kepada umat Islam untuk shalat berjamaah di masjid karena pada dasarnya masjid adalah tempat shalat berjamaah, lebih-lebih bagi muslim yang bertetangga dengan masjid. Anjuran berjamaah ini sampai dipahami oleh para mujtahid dengan pemahaman yang berat bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu ‘ain sebagaimana madzhab Hambali karena Rasulullah saw. pernah hendak membakar rumah orang-orang yang tidak ikut berjamaah di masjid (lihat Shohih Muslim jilid I hal 289, dan Tanwirul Hawalik Syarah Muwatho’ Malik jilid I hal 150). Sementara di dalam madzhad Syafi’I hukum berjamaah adalah sunnah muakkad, paling banter dihukumi fardhu kifayah (lihat Muhadzdzab jilid I hal 93).
Wallahu ‘alam.
Apr 15, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment