Mar 9, 2009

Transfer Penyakit ke Hewan

Bagaimana Islam memandang penyembuhan penyakit dengan mentransfer penyakit itu ke hewan?

Abdullah, Malang


Jawaban:

Dalam islam ada satu prinsip:

“Tidak boleh membahayakan orang lain juga tidak boleh membalas bahaya dari orang lain” HR. Ibnu Majah – Daru Quthni.

Dari sini kemudian muncul kaidah bahwa bahaya (Dhoror) harus dihilangkan. Meski begitu menghilangkan bahaya tidak diperbolehkan dengan memunculkan bahaya yang lain. Tidak dipekenankan menenggelamkan perahu orang lain demi keselamatan perahunya. Tidak diperbolehkan mengambil makanan orang lain yang juga terdesak seperti dirinya. Selain itu juga jika tidak ada pilihan maka diperbolehkan melakukan atau memilih bahaya yang lebih ringan. Ada sebuah kaidah dalam:

“Bahaya yang lebih ringan boleh dilakukan untuk menghindari bahaya yang lebih besar” (Lihat al Wajiiz Fi Ushul Fiqih/228. DR Wahbah Zuhaili)

Karena itu dipersilahkan diam dari kemungkaran apabila justru menimbulkan bahaya besar jika dilakukan tindakan pencegahan. Berdasarkan hal–hal tersebut, mentransfer penyakit ke hewan merupakan hal yang sah dilakukan kalau memang tidak ada pilihan selain itu. Apalagi jika kembali pada prinsip bahwa hewan (dalam hal ini adalah ternak) diciptakan untuk kemanfaatan manusia, maka tanpa terkebih berpegang pada azas di atas pun tidak masalah. “ Dan mereka memperoleh padanya (ternak – ternak) manfaat–manfaat dan minuman–minuman....”QS Yasin: 73. Hanya saja agar tidak terjadi penganiayaan terhadap hewan maka sebaiknya setelah penyakit dipindahkan maka hewan itu sebaiknya disembelih dan kemudian dagingnya disedekahkan. Dengan begitu upaya penyembuhan juga dilakukan dengan sedekah. “ Obatilah orang – orang sakit kalian dengan sedekah”.

[]

0 comments: