Saya termasuk orang yang terbiasa merokok. kayaknya kebiasaan ini sulit saya tinggalkan. Dalam dunia luas pun kini saya melihat merokok juga menjadi kebiasaan yang umum walaupun publikasi antirokok digemakan dimana-mana. Bapak pengasuh fas'alu, lalu apa hukumnya kebiasaan saya merokok ini? Benarkah haram?
Mubarrok Ali, Giligenting Sumenep.
Jawaban:
Mudah-mudahan Alloh merahmati kita semua. Sesungguhnya merokok yang dikenal sekarang ini tidak dijumpai pada masa Nabi dan juga pada masa sahabat. Dari itu, tidak pula dijumpai dalam kitab Alquran maupun As-Sunnah dalil yang tegas atas keharaman menghisap benda dari tembakau ini. Sementara hasil ijtihad pada ulama ber-ikhtilaf, antara yang menghukumi haram dan yang menghukumi makruh.
Al Imam As Sayid Alawi Al Maliki (1328-1391) mengatakan jika seseorang berkeyakinan merokok membahayakan kesehatan dirinya atau menurutnya merokok dapat menutupi fungsi akalnya, seperti banyak dinasihati banyak para dokter maka menjaga kesehatan dan melestarikan fungsi akal adalah suatu keharusan. Kebiasaan merokok seyogyanya juga harus ditinggalkan jika timbul efek negatif, seperti bertumpuk-tumpuknya hutang, terputusnya nafkah atas keluarganya, dan lain sebagainya.
Di sisi lain, sebagaimana yang anda sebutkan pada pertanyaan, merokok telah menjadi gejala umum masyarakat, baik dikota maupun di desa, baik fakir maupun kaya, laki-laki atau perempuan. Hardikan tidak lagi didengar dan nasihat tidak juga akan berguna. Seakan-akan secara kasar merokok telah membentuk menjadi baliyyah aammah (bencana yang umum). Oleh karena itu, kayaknya tidak bilhikmah jika harus dikatakan kepada mereka itu merokok adalah haram. Dengan kenyataan seperti ini, diambil hukum merokok adalah makruh sesuai dengan kaidah:
Jika suatu perkara sempit, maka ia menjadi luas.
Sikap orang-orang yang wira'i (berusaha selalu menjaga diri dari haram) dahulu mereka senantiasa menjauhi menghisap benda yang diduga mengandung racun nikotin itu meskipun hukumnya setengah makruh. Cukup bagi mereka bahwa asap rokok mempunyai pengaruh bau yang tidak sedap, sementara malaikat tidak mau bergaul bersama bau yang tidak baik itu. Artinya, dari pada jiwa kosong dari malaikat maka lebih baik tubuh dijauhkan dari merokok. Itu pertimbangan mereka.
Wallahu a'lam.
[]
Mar 12, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment