Dec 1, 2008

Kesejajaran Antara Istri dan Orang Tua



Upaya untuk menjadikan keluarga sakinah memerlukan usaha yang keras dan sungguh-sungguh. Tidak jarang di tengah perjalanan membina keluarga sakinah ditemui hambatan yang bisa jadi memporakporandakan sesuatu yang telah dibina selama ini. Terhadap hambatan yang muncul baik dari pihak istri maupun suami, maka sikap yang bisa dikembangkan adalah at-taghôful, yaitu sikap melupakan kesalahan yang telah dilakukan, menganggap kesalahan itu tidak pernah terjadi. Semua itu bergantung bagaimana suami menempatkan diri sebagai pemimpin dan istri sebagai orang yang terpimpin. Gaya kepemimpinan suami dalam keluarga mempunyai karakter sendiri yang berbeda dengan gaya kepemimpinan di kalangan militer. Berbeda pula dengan gaya kepemimpinan kepala negara dan model kepemimpinan lainnya. Bagaimana model ideal kepemimpinan suami dalam keluarga? Rasulullah Saw. telah memberikan arahan yang jelas. Beliau adalah model kepemimpinan ideal seorang suami kepada keluarganya, yakni terhadap istri dan anaknya. Rasulullah Saw. bersabda, "Sebaik-baik kamu adalah sebaik-baik kamu dalam keluargamu. Dan aku adalah paling baik diantara kamu dalam urusan keluargaku." Lelaki adalah pemimpin wanita. Mengapa lelaki dijadikan pemimpin wanita? Pertama, lelaki mempunyai kelebihan terhadap wanita. Kedua, lelaki berkewajiban memberikan nafkah kepada istri secara materi. Hal ini sebagaimana dijelaskan Allah Swt. dalam Al-Qur’an surat An-Nisâ': 34, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka….” Kelebihan lelaki terhadap wanita di antaranya dari segi fisik, lelaki lebih kuat daripada wanita. Di samping itu, dalam pelaksanaan agama, lelaki lebih sempurna. Wanita dalam setiap bulan terhalang dalam penunaian kewajiban agama, seperti ketika haid. Dalam hal akal, kesaksian seorang lelaki sebanding dengan dua orang wanita. Dalam hal perwarisan, bagian laki-laki dua kali bagian wanita. Dalam hal talaq, pihak lelaki yang berhak menjatuhkan talaq. Demikian pula dalam hal ruju', lelaki yang berhak berkata memutuskan ruju' ataukah tidak, baik bil qouli (dengan ucapan) maupun bil fi'li (dengan perbuatan) seperti mencium. Dengan demikian, kepemimpinan lelaki atas wanita merupakan suatu hal yang syar'i (berdasarkan hukum/disyariatkan). Perwujudan kepemimpinan lelaki atas wanita, di antaranya berwujud: a. Ar-Rô'is, yaitu menempatkan lelaki sebagai pemimpin keluarga (istri dan anaknya). b. Kabîruha, yaitu menganggap lelaki sebagai orang yang tertua atau dituakan dalam keluarga. c. Al-Hâkim 'alaiha, yaitu lelaki mempunyai hak untuk memutuskan perkara keluarga yang bisa jadi tidak boleh dibantah. d. Muaddibuha, yaitu lelaki berhak memberikan pelajaran kepada istri ketika melakukan kesalahan. Bentuk pemberian pelajaraan ini antara lain bisa berupa tidak mengajaknya bicara, tidur di tempat terpisah (tidak seranjang), sampai ke tingkat memukul yang tidak menimbulkan cedera. Berkaitan dengan kepemimpinan lelaki atas wanita, ada dua hal yang perlu diperhatikan lelaki, yaitu husnul khuluq (berakhlaq yang baik) dan husnul jiwar (berbuat baik dalam hal bersanding/bertetangga). Bila dua hal tersebut di atas bisa dipraktikkan oleh suami, maka akan mampu memakmurkan rumah tangga, dalam arti mampu mengantarkan sebuah keluarga yang harmonis, bahagia dan sakinah. Persoalan berakhlaq terhadap istri termasuk hal yang sangat mendapatkan perhatian Rasulullah Saw. Bahkan, saat beliau akan wafat, salah satu wasiat beliau adalah tentang berbuat baik terhadap istri di samping masalah sholat. Rasulullah Saw. bersabda, “Takutlah pada Allah, takutlah pada Allah dalam masalah istri. Sebab, sesungguhnya seorang istri itu ibarat tawanan yang berada dalam kekuasaanmu. Kamu mengambil yang berada dalam kekuasaanmu. Kamu mengambil mereka dengan perjanjian dan farji-farji mereka menjadi halal buatmu dengan kalimat Allah.” Dalam hadits yang lain beliau bersabda, “Mintalah wasiat demi kebaikan untuk istri-istrimu.” Dari sini bisa diambil kesimpulan agar suami meminta nasihat kepada orang yang ahli di bidang tersebut, yakni para kyai, ulama atau yang lainnya. Kewajiban memperlakukan istri dengan baik (wa’âsyirûhunna bil ma’rûf) setingkat dengan kewajiban berbuat baik terhadap orang tua (washôhin humâ fiddunyâ ma’rûfa). Hal itu berarti bahwa cara kita berbuat baik terhadap istri tidak jauh berbeda dengan cara kita berbuat baik terhadap kedua orang tua. Bila dalam diri seorang istri terdapat kekurangan yang tidak disukai, maka sesungguhnya di samping kekurangannya itu terdapat kebaikan yang banyak. Apalagi, adanya kekurangan dan kelebihan itu merupakan sunnatullah yang terdapat dalam setiap diri seseorang. Salah satu istri Rasulullah Saw. yang bernama Sayyidah Shofiyah mempunyai kekurangan, yaitu banyak bicaranya, yang mungkin saja dari banyaknya bicara ini akan mengakibatkan banyaknya kesalahan yang ditimbulkan. Dan sifat ini akan di-talaq-nya. Namun, niat itu dilarang Allah karena di samping kekurangan tersebut, ternyata Sayyidah Shofiyah mempunyai kelebihan yang luar biasa, yaitu ahli puasa dan ahli qiyâmullail. Adanya kesejajaran antara memperlakukan istri dengan memperlakukan kedua orang tua menunjukkan betapa pentingnya kedudukan istri di hadapan suami. Termasuk di dalamnya adalah seorang suami harus berhati-hati memperlakukannya. Bagaimana memperlakukan istri dengan baik, tidak ada jalan lain kecuali melihat kembali lembaran hidup Rasulullah Saw. berkaitan dengan akhlak beliau terhadap istri-istrinya. Di antara akhlak beliau adalah: a. Jamîlul usroh, yaitu cara bergaul yang baik. Perwujudan sifat ini adalah sifat saling mengerti. Bila saling pengertian – terhadap kelemahan dan kelebihan - ini telah tertanam dalam kedua belah pihak, maka pergaulan yang baik di antara suami istri akan terwujud. Tidak ada lagi perasaan mau menang sendiri. Bila suatu saat salah satu berada dalam keadaan emosi, maka yang lainnya menghadapinya dengan kelemahlembutan. Bila ada masalah yang apabila disampaikan secara jujur akan menimbulkan keretakan keluarga, maka dalam hal ini diperbolehkan untuk “berbohong”. Berbohong ini tujuannya adalah lil ishlâh (untuk perbaikan). b. Dâimul busyri, yaitu selalu memperlihatkan wajah yang berseri-seri. Memperlihatkan wajah yang berseri-seri (jawa: sumeh) merupakan cermin kelemahlembutan hati dan perasaan. Suami dalam menghadapi persoalan apapun bersikap tenang, tidak mudah emosi. Istri yang cenderung mengedepankan perasaan daripada akalnya akan mudah meluapkan emosi. Bila emosi ini dihadapi dengan emosi pula, maka keutuhan rumah tangga menjadi terancam. Biasanya, setelah permasalahan dijelaskan dengan gamblang menggunakan pendekatan logika, maka istri akan menyadari kesalahannya. Di sinilah arti penting dari sifat kedua ini. c. Yudâ’ibu ahlahu wayatalathhofu bihim, yaitu melakukan sesuatu yang menyenangkan keluarga dan berbuat lemah lembut kepadanya. Termasuk ke dalam sifat ini bermain-main seperti anak kecil. Rasulullah Saw. pernah bermain gobag-sodhor dengan Aisyah. Di antara mereka berdua meraih kemenangan secara bergantian. Perbuatan seperti itu bisa dilakukan untuk membina keluarga yang harmonis sekalipun dengan melakukan perbuatan yang lazim dilakukan anak kecil. Oleh karena itu, suami istri harus mengetahui kesenangan masing-masing. Misalnya, istri senang dielus-elus rambutnya atau suami senang dipijat punggungnya sebelum tidur, maka suami atau istri harus melakukan apa yang menjadi kesenangan masing-masing. Keharmonisan rumah tangga inilah yang merupakan harapan suami istri (litaskunû ilaiha). d. Yuwassi’uhum nafaqôtahu, yaitu memberikan kelonggaran dalam masalah nafkah. Seorang suami jangan sampai mempunyai sifat cupar, selalu menghitung-hitung atau membatasi anggaran. Walhasil, urusan mengatur uang belanja sebaiknya diserahkan kepada istri. Sudah tentu, dalam membelanjakan harta, seorang istri harus menyesuaikan dengan kemampuan suami. Tatkala rezekinya longgar, istri membelanjakan sesuatu yang cukup istimewa. Sebaliknya, ketika sempit, istri harus berhemat atau tidak selalu menuruti keinginannya dan mampu membuat skala prioritas. e. Yudhôhiku nisâ’ahu, yaitu menyenangkan istri dengan menciptakan suasana yang bahagia, membuat istri selalu gembira. Suami berusaha menjalin komunikasi yang harmonis, fleksibel, tidak kaku, ewuh-pakewuh seperti antara seorang raja dengan punggawanya. f. Mengumpulkan para istri setiap malam di rumah istri yang mendapat giliran kemudian makan malam bersama-sama. Setelah itu, istri yang tidak mendapatkan giliran pulang ke rumahnya masing-masing. g. Rasulullah tidur bersama istri dengan satu lamping (fi syi’ârin wâhid). Maksudnya, bagian atas terbuka dan bagian bawah tertutup (memakai sarung). Tentang hadits yang mengatakan bahwa bila ada suami istri berkumpul dalam keadaan telanjang bulat seperti dua ekor babi yang sedang bertengkar (jw: gelut), maka hadits itu ternyata munkar, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. h. Rasulullah sebelum tidur masih menyempatkan diri untuk bercengkrama dengan keluarganya. Materi pembicaraan bebas, yang penting dapat membuat suasana tidak kaku, bisa tertawa atau tersenyum bersama. Dari sini sangat jelas bahwa suami hendaknya selalu berupaya untuk membuat istri menjadi bahagia. Selanjutnya, istri pun harus berupaya agar suami menjadi bahagia. Jadi, upaya timbal balik dari kedua belah pihak sangat diharapkan. Di antara hal yang patut diperhatikan istri dalam kaitannya dengan membahagiakan suami adalah tidak menuntut sesuatu di luar batas kemampuan suami. Dalam hal ini, istri harus mempunyai sifat qônaah, menerima apa yang ada. Selain itu, sikap terhadap suami jangan berubah-ubah atau bersikap tetap dalam segala situasi dan kondisi. Misalnya, sikap istri ketika rezeki longgar harus sama dengan ketika rezeki sempit. Wallôhu a’lamu bish-showâb. ***

Selamatan Untuk Orang yang Meninggal

Di lingkungan masyarakat Jawa khususnya, sering dijumpai apabila ada orang yang meninggal selalu ada serangkaian acara selamatan dengan jamuan makan-makan yang layaknya disebut tahlilan yang dilakukan mulai dari meninggal sampai malam ketujuh dan dilanjutkan pada malam ke-empatpuluh, ke-seratus, dan ke-seribu. Tahlilan ini dimaksudkan untuk mendoakan si mayat. Sebagian orang berkepercayaan bahwa jumlah orang yang bertahlilan minimal empat puluh orang, sehingga doanya dapat cepat diterima oleh Allah swt. Apakah kegiatan demikian itu sesuai dengan tuntunan Islam? Bagaimana kewajiban keluarga si mayat yang benar menurut Islam setelah mayat dikubur? Mohon penjelasan dan terimakasih.

Farida, Surabaya.


Jawab:
Diantara yang disyariatkan dalam Islam berkaitan dengan orang yang meninggal dunia adalah ta’ziah. Ta’ziah hukumnya sunnah meskipun untuk orang kafir dzimmi. Tujuan ta’ziah adalah untuk menghibur keluarga mayat agar tidak berlarut-larut dalam kesedihan. Di samping itu, ta’ziah uga bertujuan untuk mendoakan si mayat. Ta’ziah disunnahkan sampai hari ketiga dan sesudahnya makruh hukumnya.

Dalam melaksanakan ta’ziah dapat diungkapkan dalam bentuk kata-kata, yakni berupa doa untuk memberikan kesabaran pada keluarga si mayat. Dalam hal ini para ulama berkata, “Jika seorang muslim berta’ziah kepada muslim lainnya, hendaklah ia mengucapkan:

'adzomallohu ajroka wa ahsana a'zaa a ka wa ghofaro limayyitika

"Semoga Allah memberimu pahala yang besar, menghibur hatimu dengan kesabaran dan memberikan ampunan pada mayat keluargamu.”

Kemudian keluarga si mayat menjawabnya dengan mengatakan:

amiin - ajrokallohu
“Amiin, semoga Allah memberimu pahala.”

Tentang etiket dalam berta’ziah, hendaknya orang yang berta’ziah tidak duduk berlama-lama dalam majlis. Imam Asy-Syafi’i mengatakan bahwa beliau tidak menyukai duduk-duduk dalam majlis orang meninggal, meskipun tidak disertai tangis, sebab akan dapat membangkitkan rasa duka dan membebani biaya bagi keluarga si mayat. Golongan Hanafiah membolehkan ta’ziah dengan duduk-duduk ini dalam masa tiga hari, asal tidak melakukan perbuatan maksiat.

Selanjutnya tradisi tahlilan dan selamatan untuk orang mati ditinjau dari sisi semangat dan tujuannya telah memiliki kesesuaian dengan tata cara ta’ziah seperti yang dituntunkan Rasulullah saw. Namun dari sisi lain, tata cara ta’ziah yang diajarkan Rasulullah saw. tidak dilaksanakan. Semisal bahwa ta’ziah hanya dilakukan tiga hari dan selebihnya makruh, tetapi aktifitas tahlilan justru dilaksanakan hingga hari ke-seribu dan seterusnya.

Kemudian berkaitan dengan tahlilan diartikan sebagai sedekah untuk mayat apakah sedekah itu dapat diterima atau tidak, dalam hal ini terdapat hadits Rasulullah saw. yang artinya:

Seorang laki-laki bertanya pada Rasulullah, “Ya Rasulullah sesungguhnya ibuku telah mati. Apakah bemanfaat bila aku bersedekah untuknya?” Jawab Rasulullah, “Ya”. (HR. Abu Dawud).

Dengan memandang hal tersebut di atas, maka kita tidak dapat mengatakan bahwa secara keseluruhan hadits tahlilan ini adalah keliru, karena di dalamnya masih ada nilai yang dapat dibenarkan. Betapapun demikian, hendaklah kita dalam melaksanakan amal perbuatan senantiasa memperhatikan tuntunan Rasulullah saw.

Wallôhu a’lam.

***

Nov 25, 2008

Zakat kepada Orang Tua

Pertanyaan:

Saya seorang ibu rumah tangga yang kebetulan memiliki penghasilan. Ketika tiba akhir tahun saya pun alhamdulillah secara rutin mengeluarkan zakatnya. Ada hal yang perlu kami tanyakan kepada pengasuh Fas’alu, bolehkan saya memberikan zakat tersebut kepada ibu saya yang tidak tinggal serumah dengan saya dan hanya tinggal sendiri secara mandiri?

Muthahharah
Pujon Malang

Jawaban:

Di antara persyaratan orang yang berhak menerima zakat adalah hendaknya bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh orang yang berzakat. Jadi tidak sah memberikan zakat kepada kedua orang tua, kakek dan seterusnya atau kepada anak cucu sebab mereka wajib dinafkahi oleh muzakki. Sementara hak menerima zakat adalah atas dasar kebutuhan, dan kebutuhan itu hilang dengan adanya kewajiban menafkahi. Atau karena masing-masing dari kedua orang tua, kakek nenek, anak cucu semuanya berhak memanfaatkan harta benda muzakki (meski tanpa melalui zakat). Ini semua jika pemberian zakat tersebut atas nama Fakir Miskin. Jadi bila ada alasan lain, misalnya Gharim atau Amil, maka sah saja memberikan zakat meski kepada orang yang wajib dinafkahi.

Berbeda dengan kedua orang tua, kakek nenek dan seterusnya serta anak cucu dan seterusnya, zakat bolah diberikan kepada kerabat dekat seperti saudara perempuan, saudara lelaki, bibi dari ayah atau dari ibu dan kerabat lainnya atas nama Fakir Miskin berdasarkan hadits:

“Sedekah (zakat) kepada orang miskin adalah sedekah. Sedang kepada kerabat adalah sedekah dan shilah (menyambung sanak).” (HRThabarani dari Salman bin Amir. Lihat al Fiqhul Islami 2/885. Cet ke 3 Darul Fikr 1989)

Jadi secara mudah bisa dijelaskan bahwa zakat itu distribusinya adalah ke samping kanan dan kiri, bukan ke atas dan ke bawah.

[]

Memaknai Usia

Hadirin Sidang Jumat yang berbahagia hafizhakumullah,

Matahari terbit tiap hari. Siang malam susul-menyusul datang bergantian. Detik, menit, dan jam terus berjalan tiada berhenti. Hari berganti hari. Hari-hari menjadi minggu, bulan, dan tahun. Itu semua adalah manifestasi usia. Ia terus bergerak dan bergulir dan bila berlalu tidak akan kembali.

Usia ibarat mesin di sebuah perusahaan. Ia senantiasa beroperasi, dari tahun alif hingga tahun dal. Bila mesin yang terus beroperasi itu tidak dimanfaatkan, maka hitunglah berapa kerugian yang diderita perusahaan tersebut. Saat ini bukanlah saat kemarin. Dan saat ini tidaklah sama dengan esok dan lusa.

Oleh karena terus berjalan, pergerakan usia berarti sangat cepat dan singkat. Tiap dengus nafas yang kita keluarkan adalah bagian dari usia kita. Ia adalah pedang yang sangat tajam. Ia tidak menanti orang lengah lagi berpaling hingga ia sadar. Orang yang lengah dan siapapun yang tidak sadar akan digilasnya.

Hasan al-Bashri berkata, “Setiap hari ketika fajar merekah ada penyeru dari sisi Tuhan memanggil, ‘Wahai anak Adam, aku adalah makhluk baru dan aku menjadi saksi atas perbuatan kalian. Maka berbekallah dariku dengan amal shaleh. Sesungguhnya jika aku berlalu, maka aku tidak akan kembali lagi sampai hari Kiamat.” (Khuluqul Muslim, hal. 227)

Setiap hari matahari terbenam. Ada yang bekerja dan berhasil, dan ada yang bekerja namun merugi. Dan hari yang misterius ini akan menjadi saksi bagi manusia.

Hasan al-Bashri berkata, “Wahai anak Adam, sesungguhnya kamu adalah hari-hari. Bila satu hari lepas, maka lepaslah sebagianmu.” Dia juga bertutur memberikan kesan, “Aku mendapati satu kaum (generasi sahabat) yang dalam hal waktu mereka lebih sigap dan disiplin dibanding dengan sigap dan disiplinmu saat ini dalam mencari dirham dan dinar.”

Pergerakan usia yang cepat dan singkat akan bertambah cepat dan singkat temponya manakala zaman telah menjelang akhir seperti sekarang ini. Rasanya pagi hari baru tadi kita rasakan, kini sudah masuk malam. Sepertinya baru kemarin tahun 2000, kini sudah 2008. Seakan-akan baru kemarin usia kita 25 tahun, kini sudah menapaki 45 tahun. Subhanallah. Rasulullah Saw. bersabda,

Tidak akan tiba hari Kiamat sehingga tempo zaman menjadi pendek (singkat). Tahun menjadi seperti bulan. Bulan menjadi seperti minggu. Minggu seperti hari. Hari seperti sesaat. Sesaat seperti laksana nyala api. (H.R. Tirmidzi)

Hadirin Sidang Jumat yang berbahagia hafizhakumullah,

Pergerakan usia yang cepat tentunya harus diikuti dengan kesigapan dan kedisiplinan memanfaatkan dan mengelolanya. Bila tidak, seperti dominannya kebiasaan menunda-nunda waktu, tentunya kerugian dan penyesalan yang akan diterima. Hidup hanya sekali, maka hiduplah yang berarti. Usia hidup kita saat ini tidak akan kembali untuk kedua kalinya.

Karena itu, kita harus mengikat usia itu dengan berbagai aktivitas yang diridlai Allah Swt., baik dengan ibadah, dzikir, berdakwah, mencari ilmu, bekerja mencari sumber penghidupan (maisyah), membaca al-Qur’an, tafakkur, dan sebagainya. Usia jangan sampai terbuang sia-sia tanpa aktivitas yang berguna, menganggur, atau digunakan justru dengan aktivitas kedurhakaan, atau ditunda-tunda. Usia adalah peluang. Peluang itu harus direbut, sebab bila telah lewat, ia tidak akan bisa lagi kita dapati.

Sahabat Abdullah bin Mas’ud ra. berkata, “Aku tidak menyesal kepada sesuatu melebihi penyesalanku kala matahari terbenam, ajalku berkurang, sedang amalku tidak bertambah.” (Qîmah az-Zamân ‘inda al-Ulamâ’, hal. 27)

Usia yang kita miliki merupakan hujjah bagi kita. Maknanya, usia akan menjadi pembantah dari berbagai alasan yang akan kita kemukakan kelak di yaumil mizan. Usia akan dimintai pertanggungan jawabnya. Kita bisa mendapatkan siksa dari Allah Swt. manakala usia tidak kita manfaatkan dengan baik dan benar. Mari kita renungkan bantahan Allah Swt. terhadap argumentasi orang-orang kafir, ketika mereka meminta dikeluarkan dari neraka dan berjanji akan mengerjakan amal shaleh.

Dan mereka berteriak di dalam neraka itu : "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami niscaya kami akan mengerjakan amal yang saleh berlainan dengan yang telah kami kerjakan." Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berpikir bagi orang yang mau berpikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (adzab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zhalim seorang penolongpun. (Q.S. Fâthir: 37)

Hadirin Sidang Jumat yang berbahagia hafizhakumullah,

Usia adalah tempo (tenggang waktu) yang dikaruniakan Allah Swt. agar kita manfaatkan. Kita masing-masing tidak tahu berapa tempo usia yang menjadi jatah kita. Sementara ajal kematian selalu mengintai setiap detak napas kita. Saat kita sehat, kesehatan itu bisa disusul oleh sakit dan saat kita longgar (punya waktu luang), kelonggaran itu bisa disusul oleh berbagai kesibukan dan kendala. Maka, kapan lagi kita memanfaatkan usia, kalau tidak sekarang ini. Senyampang masih diberikan kesehatan dan waktu luang. Tempo usia kita kelak dari saat ke saat akan dihisab. Sabda Rasulullah Saw.,

Kedua kaki seorang hamba tidak akan bisa menapak pada hari Kiamat sehingga ditanya tentang empat perkara; tentang usianya bagaimana dia menghabiskannya, tentang masa mudanya bagaimana ia mempergunakan, tentang hartanya dari mana ia mendapatkan dan ke mana dia mendistribusikan, serta tentang ilmunya, apa yang dia amalkan dari ilmunya itu. (H.R. Tirmidzi dari sahabat Abu Barzah al-Aslami)

Alangkah menyesalnya kita di akhirat kelak ketika menyadari bahwa banyak dari tempo usia kita yang kita sia-siakan. Tidak kita manfaatkan kecuali untuk kedurhakaan atau untuk hal-hal yang tidak berguna. Kelak, penduduk surga akan menyesali diri atas satu waktunya yang berlalu tanpa digunakan berdzikir kepada Allah Swt. Jika ahli surga saja merasa rugi dengan satu waktunya yang berlalu tanpa digunakan berdzikir, bagaimana dengan orang yang belum tentu menjadi penghuni surga yang sekian banyak waktunya terbuang sia-sia. Lalu bagaimana pula dengan orang-orang kafir penghuni neraka, betapa nyata rugi mereka atas usianya, yang berlalu dengan kelalaian (al-ghaflah wa al-nisyan), yang melampaui batas kepada Allah Swt.

Sahabat Muadz bin Jabal ra. menceritakan hadits dari Rasulullah Saw.,

Tidak ada yang membuat penghuni surga menyesal atas kehidupannya di dunia, kecuali atas berlalunya beberapa saat tanpa diisi dengan dzikir kepada Allah ‘azza wa jalla di dalamnya. (H.R. Thabarani)

Sebelum terlambat, tempo usia semestinya diantisipasi dengan memberi makna-makna yang anggun di dalamnya, sebelum usia itu habis jatah temponya, atau senyampang belum datang ketuaan, pikun, sakit, kesibukan, kefakiran, dan lainnya yang merintangi kita memanfaatkan usia secara leluasa.

Usia semestinya juga tidak disia-siakan dengan menunda-nunda aktivitas yang positif (amal shaleh), karena sikap menunda-nunda sendiri akan menggerogoti usia kita. Ironisnya, sikap menunda-menunda dan tidak ambil peduli dengan usia merupakan fenomena kebanyakan umat manusia sekarang ini. Mereka sama tertidur (tidak sadar) dan baru tersadar ketika maut menjemputnya. Rasulullah Saw. memperingatkan,

Ada dua kenikmatan yang banyak membuat manusia terpedaya, yaitu kesehatan dan kesempatan (waktu luang). (H.R. Bukhari)

***

Merangkai Umur Kedua di Dunia

Bismillahirrahmanirrahim


“Dan jadikanlah untukku buah tutur yang baik bagi orang – orang ( yang datang ) kemudian.“ Q.S. Asy-Syu’ara’: 84.


Uraian Ayat

Do’a di atas adalah salah satu rangkaian permohonan yang diajukan oleh Nabiyullah Ibrahim ‘alaihissalam. Dan kiranya permohonan beliau telah dikabulkan oleh Allah Swt. Ibadah haji yang dilakukan oleh jutaan manusia dari penjuru dunia, ritual pokoknya adalah menapaktilasi jejak Nabi Ibrahim a.s. dan keluarganya. Nama beliau senantiasa disebut oleh setiap generasi yang pernah hidup sesudahnya hingga sekarang. Rasulullah shollallôhu ‘alaihi wasallam sendiri guna menghormati do’a Nabi Ibrahim di atas juga mengajarkan kepada umat agar membaca shalawat Ibrahimiyyah dalam setiap kali shalat. Dan yang terpenting dari wujud pengabulan do’a di atas adalah keberadaan Nabi Ibrahim a.s. yang diakui dan dicintai oleh setiap pemeluk agama dan bahkan mereka mengklaim sebagai keturunan dan penerus sah agama Nabi Ibrahim a.s.. Lisan shidq, sebutan baik dan namanya yang senantiasa dikenang tidak lain adalah pahala Allah yang diberikan kepada Nabi Ibrahim a.s. di dunia sebagaimana firman Allah:

“...dan Kami memberikan pahala kepadanya di dunia ...“ Q.S. Al-Ankabut: 27.


Terkabulnya do’a Nabi Ibrahim a.s. ini bukanlah seperti tumbuhnya jamur di musim hujan. Semuanya adalah sebagai penghargaan atas perjuangan, langkah dan usaha keras yang telah dilakukan. Sejak muda beliau hidup di tengah komunitas yang tak satupun menyembah Allah. Beliau adalah satu - satunya manusia yang mengesakan Allah. Kendati demikian, semangat tetap membara untuk mengenalkan manusia kepada Allah dengan segala resiko yang harus dihadapi. Allah berfirman:

“Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang umat yang patuh kepada Allah, hanif dan dia tidak pernah menjadi termasuk orang - orang musyrik “ Q.S. An-Nahl: 120.

Do’a Nabi Ibrahim a.s. di atas mengajarkan kepada umat manusia supaya berusaha dan berjuang agar namanya selalu dikenang sapanjang zaman, meski tubuhnya telah terpendam di dalam tanah. Hal ini bisa tercapai dengan meneliti dan mempelajari lebih jauh tentang Nabi Ibrahi a.s., manusia pertama yang mengajukan permohonan tersebut, tentang para tokoh generasi penerus beliau dari para Nabi ‘alaihimussalam anak keturunan beliau serta para pewaris para nabi yang tidak lain adalah para ulama rahimahumullah. Dari meneliti dan mempelajari kehidupan mereka secara otomatis akan memunculkan motivasi untuk meniru dan meneladani gerak langkah, usaha dan perjuangan yang mereka lakukan sehingga mereka mendapatkan (qabul) penerimaan dari Allah dan pahala yang terus menerus mengalir, di mana hal ini bisa dibuktikan dengan sebutan harum, jasa-jasa mereka yang senantiasa disebut dan dikenang sepanjang masa.

Jika apa yang dilakukan Nabi Ibrahim a.s. tidak mendapatkan qabul tentu nama dan usaha beliau dan keluarga tidak akan pernah disebut-sebut lagi. Jika yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. tidak mendapatkan qabul dari Allah, tentu Allah dan malaikat-Nya tidak akan bershalawat serta memerintahkan supaya kaum beriman senantiasa bershalawat kepada Rasululllah Saw. Jadi perintah bershalawat merupakan bagian dari bab ““...dan Kami memberikan pahala kepadanya di dunia ...“ Q.S. Al-Ankabut: 27. Kasus pada Nabi Ibrahim dan Rasulullah ‘alaihimasshalatu wassalam bisa menjadi cemin bagi kita semua untuk melihat apa yang terjadi dan dialami oleh para ulama pejuang seperti halnya wali songo, atau para pendiri ormas Islam dan para pendiri pesantren dan lembaga pendidikan Islam seperti halnya Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, NU, Muhammadiyyah dan lain sebagainya. Jika apa yang dilakukan oleh para pendiri tidak mendapatkan qabul, tentu komunitas yang mereka rintis akan berhenti di tengah jalan dan nama para perintis pun tidak akan pernah disebut-sebut lagi.

Lisan Shidq & Sunnah Hasanah

Lisan Shidq, sebutan yang baik dari uraian di atas bisa dipahami sebagai tidak lain adalah langkah merintis sebuah usaha yang memberikan manfaat (Sunnah Hasanah) secara berkesinambungan, terus menerus, tidak pernah berhenti hingga melewati batas masa kehidupan di dunia. Islam, dalam hal ini Rasulullah Saw., telah memberikan petunjuk secara gamblang langkah–langkah yang menjadikan pemiliknya terus dikenang, namanya selalu disebut dan memperoleh pahala yang terus mengalir.

“Sesungguhnya amal kebajikan yang selalu menyusul seorang yang beriman setelah kematiannya adalah: 1) ilmu yang ia sebarkan, 2) anak shaleh yang ia tinggalkan, 3) mushaf yang ia wariskan, 4) masjid yang ia dirikan, 5) rumah yang ia bangun untuk musafir, 6) sungai yang ia alirkan, dan 7) sedekah yang ia keluarkan dari hartanya semasa sehat dan hidupnya.“ (H.R. Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dari Abu Hurairah r.a.)

Mengomentari hadits ini, Imam Suyuthi mengatakan: Dalam hadits Ibnu Majah ini disebutkan ada tujuh perkara, sementara jika mengikutkan hadits lain, maka akan terkumpul menjadi sepuluh yaitu: [Jika anak Adam mati maka amal-amalnya tidak berjalan kecuali sepuluh: Ilmu yang ia sebarkan, do’a anak keturunan, menanam kurma, sedekah jariyah, mewariskan mushaf, benteng pertahanan, menggali sumur, mengalirkan sungai, rumah yang dibangunnya untuk persinggahan pengembara, atau membangun tempat berdzikir.]

Dalam syarah Muslim, Imam Nawawi menambahkan lagi satu hal hingga jumlahnya menjadi sebelas, beliau berkata: Dan mengajarkan Al-Qur’an yang mulia. Maka ambillah semuanya (sebelas perkara) dari hadits-hadits dengan ringkas.

Dari sebelas perkara di atas jika dirinci juga akan menjadi lebih banyak lagi. Apalagi ada hadits dari Rasulullah Saw.:

“Barang siapa membuat suatu sunnah hasanah (perbuatan baik) dalam Islam, maka baginya pahala dan pahala orang – orang yang melakukan setelahnya tanpa sedikitpun mengurangi pahala mereka...” (H.R. Muslim, Ahmad, Turmudzi, Nasai, Ibnu Majah)

Bahasa Sunnah Hasanah tentu saja bisa dipahami sebagai bahasa umum yang tidak terbatas pada aktivitas tertentu. Bahasa ini tidak lebih hanya memberikan standar yang maknanya bisa dijabarkan dengan berbagai macam merintis aktivitas yang bernilai ibadah, baik berupa aktivitas tubuh atau hanya sekedar ucapan saja seperti halnya membuat atau merangkai suatu wirid tertentu yang kemudian wirid itu diamalkan banyak orang, semisal Tahlil, Dzikir Jama’i dan aneka ragam Ratib dan Hizib. Jadi barang siapa membuat Sunnah Hasanah, berarti ia berpeluang mendapatkan Lisan Shidq, pahala yang terus mengalir dan tentu saja derajat yang terus meningkat. Analogi dari hal ini adalah undang-undang dalam bisnis MLM (Multi Level Marketing) di mana orang pertama yang berhasil membuat jaringan akan terus mendapatkan poin dan semakin banyak jaringan itu berkembang dan bercabang, maka poin yang didapatkannya semakin besar.

Kenyataan Sunnah Hasanah di atas memberikan makna akan ketinggian derajat Rasulullah Saw. “Tidak ada orang yang setiap detik naik derajat kecuali Rasulullah shollallôhu ‘alaihi wasallam” Demikian Prof. DR. Abu As-Sayyid Muhammad menyatakan. Ini karena dalam setiap detik pasti ada orang yang berbuat baik dan mendapat pahala yang berarti ada poin untuk beliau shollallôhu ‘alaihi wasallam selaku manusia pertama yang mengajak dan menjadikan kebaikan tersebut mempunyai nilai.

Dalam Dzikrayat wa Munâsabât hal 136 disebutkan: Di antara keistimewaan Rasulullah Saw. adalah bahwa Allah menulis pahala untuk setiap nabi sesuai dengan amal-amal, aktivitas dan ucapan umatnya. Sementara umat Nabi Saw. adalah separuh penduduk surga, selain mereka disebutkan oleh Allah sebagai umat terbaik. Mereka menjadi umat terbaik karena memiliki suatu makrifat, hal, ucapan dan amal yang menjadikan mereka mendekat kepada Allah atas petunjuk dan ajakan Rasulullah Saw. yang berarti beliau berhak mendapat bagian pahala sebagaimana disebutkan dalam hadits:

“Barang siapa mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala – pahala para pengikutnya tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala mereka...” (H.R. Imam Muslim, Imam Ahmad, Turmudzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Nasa’i dari riwayat Abu Hurairah r.a.)

Wallôhu a’lamu.

Nov 24, 2008

Nov 22, 2008

Adzab Kubur dalam Al-Qur’an

Pertanyaan:

Adzab kubur merupakan salah satu aqidah ahlu sunnah wal jama’ah karena begitu banyak hadits yang menjelaskan terkait hal itu. Sebagai seorang da’i beberapa kali saya ditanya di manakah ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang adzab kubur?

Ikhwan di Ngantang

Jawaban:

Imam al-Qurthubi dalam At-Tadzkirah menyebutkan banyak ayat yang menjelaskan siksa kubur. Ayat-ayat tersebut adalah:

1) Firman Allah:

“Dan siksaan yang buruk mengitari keluarga fir’aun. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang...” Q.S. Al-Mu’min/Ghafir: 46.

Maksud siksaan dalam ayat di atas adalah siksa kubur.

2) Firman Allah:

“Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu).“ Q.S. At-Takatsur: 3-4.

Ibnu Abbas r.a. berkata, “...kelak kamu akan mengetahui...” yang pertama maksudnya adalah siksa kubur. Sedang ”...kelak kamu akan mengetahui...” yang kedua adalah siksa akhirat.
Zirr bin Hubesy meriwayatkan bahwa Ali r.a. berkata, “Dulu kami ragu tentang siksa kubur sehingga turun firman Allah (di atas).”

3) Firman Allah:

“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit..." Q.S. Thaha: 124.

Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda: Orang beriman dalam kuburnya berada dalam pertamanan. Diluaskan kubur untuknya seluas 70 dziro’ dan diberikan penerangan baginya laksana bulan malam purnama. Tahukah kalian tentang apakah ayat ini turun, “maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit"? Para sahabat menjawab, “Allah dan utusan-Nya yang lebih mengerti.” Beliau bersabda:

“Siksaan orang kafir dalam kuburnya. Demi Dzat yang diriku berada dalam tangan-Nya, sesungguhnya dikuasakan atas orang kafir itu 99 ular besar yang menyembur dalam tubuhnya, menyengat dan mematuknya hingga Hari Kiamat.” (H.R. Abu Ya’la, al-Ajuri, Ibnu Mandah)

Selain disebutkan oleh Imam al-Qurthubi dalam At-Tadzkirah, hadits tentang kaitan ayat Q.S. Thaha 124 di atas juga disebutkan oleh Imam Suyuthi dalam Syarhus Shudûr hal 147 hadits ke 713.

Wallôhu a’lamu.

[]