Dec 6, 2008

Qurban Patungan

Pertanyaan:

Setiap kali menjelang hari raya Idul Adha, masyarakat ramai melakukan qurban, baik kambing atau sapi. Dari beberapa kawan, saya mendengar bahwa kini ada trend untuk melakukan qurban secara patungan. Artinya, binatang yang diqurbankan tidak hak milik satu orang, tapi bisa urunan antara 5-10 orang. Saya dengar pula bahwa sebuah jamaah tahlil yang pesertanya 40-an melaksanakan qurban dari uang kasnya. Sebagian sekolah malah menarik iuran dari murid-muridnya untuk dibelikan binatang, lalu dipakai qurban untuk dibagikan kepada fakir miskin. Terhadap fenomena qurban yang demikian itu, dalam hal ini berqurban secara patungan, apakah hukumnya juga dianjurkan? Apabila dijawab, saya mengucapkan terimakasih banyak.

Idham Khalid, Jl. Sumatra Kel. Karanganyar Pasuruan 67131


Jawab:

Ibnu Rusyd berkata, ”Hukum asal berqurban adalah satu orang satu binatang qurban, karena sesungguhnya perintah berqurban itu tidak dapat dibagi-bagi kecuali apabila ada dalil syar’i yang membolehkannya.” (Lihat Bidayah Al-Mujtahid I/352).

Di bawah ini, ada dalil syar’i yang membolehkan berqurban secara patungan, tetapi terbatas untuks sapi dan unta, masing-masing untuk tujuh orang. Ini pendapat Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Sufyan Ats-Tsauri, dan Ibnul Mubarak. Pendapat tersebut didasarkan pada hadits:

Dari Jabir bin Abdillah sesungguhnya Nabi Saw. bersabda, ”Seekor sapi patungan dari tujuh orang dan seekor unta juga patungan dari tujuh orang.” (HR. Abu Dawud, jilid III hal. 98).

Sementara itu, Imam Ishaq bin Rohuyah dan Ibnu Khuzaimah membolehkan berkurban secara patungan seekor sapi bagi tujuh orang dan berkorban seekor unta bagi sepuluh orang berdasarkan hadits:

Dari Ibnu Abbas, ”Kami bersama Rasulullah dalam suatu perjalanan, lalu tibalah saat hari raya qurban. Maka, kami berqurban seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang.” (HR. Tirmidzi, lihat Tuhfatul Ahwadzi, jilid V hal. 87).

Dari dalil-dalil di atas yang kemudian dijadikan landasan hukum oleh para ulama mujtahid diketahui bahwa berqurban secara patungan terbatas untuk sapi dan unta dengan ketentuan: sapi untuk tujuh orang dan unta untuk tujuh sampai sepuluh orang.

Bagaimana dengan patungan kambing atau patungan sapi, tetapi untuk lebih dari sepuluh orang? Hal itu bisa jadi merupakan sedekah, bukan qurban yang keberadaannya juga dianjurkan. Tentu saja nilainya tidak sama dengan berqurban. Oleh karena itu, orang yang mempunyai kelebihan harta sepatutnya melakukan qurban secara mandiri.

[]

Nikah Sirri

Pertanyaa:

Ustadz, saya menjumpai beberapa teman yang melaksanakan nikah sirri. Dalam hal ini, si laki-laki tidak memberikan nafkah untuk istrinya. Pada umumnya, nikah sirri ini dilakukan untuk menghindarkan diri dari aktivitas pacaran. Sementara itu, seorang teman saya telah menikah secara sirri, tetapi si istri tidak mau dikumpuli. Bagaimana kedudukan nikah sirri ini sebagai alternatif pengganti pacaran? Bagaimana pula kedudukan laki-laki yang tidak menafkahi istrinya? Padahal setahu saya, memberi nafkah istri itu wajib. Bagaimana pula bila si istri tidak mau dikumpuli? Padahal, menolak dikumpuli oleh suami itu setahu saya tidak boleh. Bagaimana bila sehubungan dengan itu telah dibuat perjanjian sebelumnya? Dan bila setelah nikah sirri ini kemudian ingin diumumkan secara terang-terangan, apakah perlu ada ijab qobul lagi sehingga juga ada mahar lagi?

Ikhwan,
Surabaya.


Jawab:
Nikah sirri dalam pengertian yang dipahami oleh masyarakat adalah nikah tanpa melalui pencatatan petugas pencatat pernikahan (KUA). Bila telah memenuhi rukun dan syaratnya, maka nikah sirri ini hukumnya sah menurut syara’ terlepas dari adanya perbedaan pendapat di kalangan fuqaha dalam menentukan rukun dan syarat ini.

Imam Abu Hanifah tidak memasukkan wali sebagai hal yang harus ada dalam aqad nikah. Dengan demikian, adalah sah pernikahan yang dilakukan tanpa wali menurut pengertian mazhab Hanafiah. Sementara itu, golongan Zhahiriah membedakan antara janda dan gadis dalam masalah perwalian ini. Untuk gadis harus ada wali, sedangkan janda tidak. (lihat Fiqhus Sunnah: II/113; Al Mizan Lisy Sya’roni: II/109; Husnul Uswah lis Sayyid Muh. Siddiq Khan, hal 192, tentang pernikahan Zainab binti Jahs dengan Zaid bin Haritsah yang dilaksanakan tanpa wali).

Berkaitan dengan menikah (sirri) sebagai alternatif untuk menghindarkan diri dari pacaran, maka hal ini sangat dianjurkan. Bahkan, kedudukannya bisa menjadi wajib bila dikhawatirkan akan terjadi perzinaan.

Banyak kemaksiatan yang timbul akibat berpacaran yang kesemuanya itu dapat menjerumuskan diri ke dalam perzinaan. Bila kita amati, kehidupan muda-mudi saat ini banyak terjadi pelanggaran susila akibat pergaulan bebas yang mereka lakukan. Sebagai contoh, data beberapa tahun yang lalu menyebutkan bahwa di daerah Yogyakarta tercatat terjadinya aborsi (pengguguran kandungan) akibat hamil di luar nikah yang dilakukan para pelajar meningkat 300% (Republika: 30/8/94). Data ini belum termasuk mereka yang tidak sempat menggugurkan kandungan yang berarti telah melahirkan tanpa bapak yang sah.

Oleh karena itu, diserukan para orang tua untuk senantiasa memperhatikan putra-putrinya agar jangan sampai terjerumus kepada kemaksiatan akibat pacaran ini. Dan hendaknya para orang tua tidak membiarkan putra-putrinya berpacaran berlarut-larut dan tidak segera dinikahkannya.

Dalam hal ini pula, secara hukum diperkenankan bagi para muda-mudi untuk melaksanakan nikah tanpa wali dengan mengikuti madzhab Abu Hanifah, oleh karena orang tua belum menyetujui pernikahan itu. Sementara itu, kebutuhan menikah sudah sangat mendesak sebab dikhawatirkan berbuat perzinaan.

Hadirnya peraturan tentang pencatatan pernikahan di antaranya dilatarbelakangi oleh munculnya tindakan tidak bertanggungjawab dari salah satu pihak, baik suami maupun istri. Hal ini merupakan langkah yang positif, karena saat ini banyak pula orang menikah dan tidak bertanggung jawab. Dengan dihadirkannya peraturan tentang pencatatan pernikahan ini, diharapkan dapat menekan munculnya tindakan tak bertanggunjawab.

Tetapi, meskipun Islam sangat memberikan kemudahan dalam urusan pernikahan, bukan berarti bahwa Islam membuka peluang untuk muncul tindakan tak bertanggungjawab, karena dalam pernikahan itu sendiri tidak saja mengandung konsekuensi pertanggungjawaban duniawi, tetapi juga pertanggungjawaban ukhrowi, yakni kepada Allah Swt.

Tentang penundaan pemberian nafkah suami maupun penundaan untuk berkumpul dengan istri dengan suatu perjanjian, maka hal ini boleh dilakukan, yang dalam istilah syara’ disebut tanazzul. Rasulullah saw. sendiri pernah melakukan tanazzul, yaitu ketika beliau menikahi Sayyidah ‘Aisyah, ketika Sayyidah ‘Aisyah telah berusia sembilan tahun. Begitu pula tatkala Sayyidah Saudah telah lanjut usia, beliau menyerahkan hak gilirnya pada Sayyidah ‘Aisyah.

Selanjutnya, berkenaan dengan pengulangan aqad nikah, sebagian ulama tidak mempermasalahkan. Adapun berkaitan dengan maharnya, maka sebenarnya aqad nikah tanpa disebutkan maharnya adalah sah, karena mahar pada hakikatnya tidak berkaitan dengan aqad tetapi berkaitan dengan masalah duhul (mempergauli istri). Aqad nikah tanpa menyebut mahar ini disebut nikah tafwidh. Dalam hal ini, mahar dapat disertakan pada salah satu dari aqad pertama atau kedua atau tanpa ditetapkan lebih dahulu pada saat aqad nikah.

Sebagai informasi, di samping ada pengertian nikah sirri sebagaimana yang dipahami oleh masyarakat, ada juga pengertian nikah sirri menurut ahli fiqih, yaitu nikah yang saksinya tidak memenuhi persyaratan. Nikah sirri dalam pengertian ini adalah tidak sah menurut syara’.

[]

Dec 4, 2008

Hukum Potong Gundul

Pertanyaan:
Tradisi di pesantren lazimnya ada sanksi potong gundul bagi para pelanggar peraturan. Bolehkah tradisi potong rambut secara gundul itu padahal ada ungkapan bahwa potong gundul adalah tanda dari golongan khawarij?



Jawaban:
Potong gundul atau disebut halq ialah memotong rambut dengan menghilangkan rambut seluruhnya. Istilahnya plontos. Halq ini beda dengan taqshir yaitu memotong sebagian rambut atau sekedar potong pendek.
Kepala gundul memang sebagian dari tanda-tanda golongan khawarij atau kelompok haruriyah (karena mereka banyak domisili di daerah Harur). Golongan kategori menyimpang dari jalan tenga (sikap tawassuth) yang menamakan (mendakwa) dirinya sebagai kelompok Syurah (orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat) ini salah satu tandana disebut oleh Rasululloh Sholallohu 'alaihiwassalam mayoritas gundul. Sabda beliau, yang artinya:

"Tanda-tanda mereka adalah memotong rambut gundul." (HR. Muslim).

Pada sisi lain, orang-orang gundul disebutkan sebagai orang-orang yang baik seperti orang haji kalau mau tahallul dia melakukan gundul yang lebih baik daripada potong pendek atau potong biasa. Rasulullah Sholallohu 'alaihiwassalam dan para sahabat ketika Fathu Makkah, mereka memasuki tanah haram itu dengan potong gundul. Firman Alloh Ta'ala, yang artinya:

"Sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram insya'alloh dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya." (QS. Al Fath: 27).

Sabda Rasululloh Sholallohu 'alaihiwassalam yang diucapkannya tiga kali, yang artinya:

"Ya Alloh rahmatilah orang-orang yang mencukur gundul rambutnya," (HR. Bukhari I: 298).

Untuk perempuan memang tidak boleh gundul, yang diperbolehkan hanya potong pendek atau potong biasa, karena gundul berarti menyerupai laki-laki dan menentang kelaziman, di samping rambut adalah mahkota perhiasan wanita sedang rambut wanita sendiri pada dasarnya adalah perhiasan.

Adapun laki-laki potong gundul hukumnya diperbolehkan. Soal itu menjadi alamat golongan khawarij, Imam Nawawi berargumentasi, alamat bisa terdiri dari perilaku haram dan bisa pula terdiri dari perilaku yang diperbolehkan. Beliau mendasarkan pada riwayat Imam Abu Dawud bahwa seorang anak memotong gundul sebagian rambutnya. Beliau lalu bersabda, "Kalau gundul, gundullah semua (jangan sebagian saja, atau (kalau tidak) jangan gundul (sama sekali) saja."

Dari sini laki-laki boleh gundul, namun semestinya tidak gundul terus, seperti Saolin atau golonga khwarij, namun gundul pada waktu-waktu tertentu, berkala, dan sesekali, seperti Rasululloh Sholallohu 'alaihiwassalam. Beliau gundul pada suatu saat, memotong pendek pada saat lain, dan pada suatu kesempatan beliau tampak memanjangkan rambutnya.

[]

Dec 3, 2008

Sembilan Kiat Menjadi Suami Teladan

Suami adalah pemimpin wanita, yang dalam bahasa Al-Qur’an disebut ”qowwâmûna ’alan nisâ‘.” Qowwâm merupakan jamak taksir dari qô’im yang berarti orang yang memiliki tanggung jawab yang banyak. Berkaitan dengan itu, seorang suami hendaknya berusaha untuk menjadi pemimpin yang baik dan menjadi suami teladan bagi para isterinya.
Di bawah ini merupakan resep untuk menjadi suami teladan (az-zaujul mitsâli).


Pertama, suami harus jujur, terus terang, dan bersikap terbuka. Sikap terbuka ini hendaknya dimulai sejak dia meminang calon istrinya. Saat meminang, calon suami tidak perlu menutupi kelebihan dan kekurangannya, misalnya dengan menyembunyikan penyakit tertentu yang dideritanya. Sikap ini menunjukkan kejujuran. Hal ini penting untuk menghindari kekecewaan di kemudian hari. Sifat jujur akan dibawa dalam kehidupan selanjutnya dan merupakan pangkal kebahagian.

Rasululah Saw. bersabda, “Apabila salah seorang di antara kami meminang seorang perempuan, sedangkan dia menyemir rambutnya dengan semir hitam, maka hendaknya dia memberi tahu pada perempuan yang dipinangnya bahwa ia menyemir rambutnya dengan semir hitam.”

Hadits ini menunjukkan bahwa masalah sekecil apapun kita harus jujur pada calon isteri agar jangan sampai terjadi penipuan terhadap dirinya yang akhirnya akan menjadi ganjalan dalam kehidupan selanjutnya.

Kedua, suami harus lemah lembut dan berbuat baik dalam memperlakukan isteri. Ukuran lemah lembut adalah relatif untuk setiap orang, bergantung pada sifat, pembawaan, gaya bahasa yang berbeda pada setiap daerah dan bangsa. Sebagian orang Jawa biasa memanggil isterinya dengan sebutan “sayang, dik, umi, mama” dan sebagainya. Begitu juga isteri terhadap suami biasa memanggil “mas, abi, abah, papa” dan lain-lain. Berbeda dengan orang jawa, orang Arab biasanya memanggil langsung namanya, baik suami atau isteri. Di samping itu, para suami harus memuliakan isterinya, jangan meremehkannya. Sebab, seorang isteri telah melakukan hal-hal yang sukar dilakukan oleh suami, apalagi ketika sudah memiliki anak.
Dalam perjodohan antara laki-laki dan wanita, ada satu titik yang harus dikejar, yaitu masuklah kamu ke surga bersama isteri-isterimu. Jika suatu saat seorang suami mendapati hal-hal yang tidak disenangi pada isterinya atau sebaliknya, maka hendaklah ia kembali pada konsep Islam. “Jika kamu tidak senang pada sesuatu hal, maka di sana boleh jadi ada sesuatu yang baik bagi kamu.” Jadi, kalau ada akhlak sang isteri yang tidak disenanginya atau sebaliknya, maka sesungguhnya yang disenanginya jauh lebih banyak daripada yang tidak disenanginya. Sesungguhnya Allah dalam menjodohkan antara laki-laki dan wanita sudah pasti dengan banyak kecocokan yang harus dijaga bersama dengan mengikuti aturan Allah dan Rasul-Nya. Kalau ada sesuatu hal yang menjengkelkan, maka hal itu harus disikapi sebagai ujian. Seharusnya suami atau istri harus menyikapi hal ini dengan bersikap sabar dan tawakkal.

Allah telah banyak mengibaratkan laki-laki dan perempuan sebagai pakaian. Gambaran tentang pakaian di sini adalah bahwa pakaian itu selalu kita pakai, yang harus dipelihara dengan sebaik-baiknya. Kalau pakaian sudah tampak kotor, maka segeralah dicuci lalu diseterika sehingga kelihatan bagus kembali. Sekalipun pakaian sudah berumur lama, kalau kita merawatnya, maka akan kelihatan seperti baru. Sebaliknya, kalau kita tidak merawat pakaian tersebut dengan baik, maka pakaian itu akan lusuh, cepat rusak, warnanya cepat luntur, sehingga kita akan merasa enggan memakainya lagi.
Dengan demikian, suami isteri harus saling memelihara, sehingga setiap penampilannya akan selalu menyenangkan. Jangan sampai kita mempunyai perasaan tidak memerlukan pakaian lagi, sehingga baru beberapa hari dipakai sudah dibuang karena bosan, yang selanjutnya mempunyai kebiasaan kawin cerai berkali-kali. Rasulullah Saw. bersabda, “Allah melaknat laki-laki dan perempuan yang tukang mencicipi.”

Ketiga, suami harus menyenangkan isteri. Jangan terlalu tegang, sesekali harus diselingi guyonan, cubitan, termasuk juga bahasa-bahasa guyonan yang bisa menghilangkan ketegangan. Rasulullah Saw. bersabda, “Ada hal-hal yang sepertinya tidak ada faedahnya, tetapi cepat mendapat pahala, yaitu muda’abatur rojul zaujatahu (suami yang yang mengajak istri bermain dalam berbahasa atau dalam perbuatan).

Keempat, jika suami mencemburui isteri hendaknya yang wajar-wajar saja. Bisa jadi karena terlalu cinta pada isteri sehingga suami mempunyai rasa cemburu pada isteri secara berlebihan yang tidak berdasar. Hal ini termasuk perbuatan tercela.

Kecemburuan yang tidak disertai dengan data yang obyektif jelas dapat memutuskan tali percintaan. Rasulullah Saw. bersabda, “Di antara cemburu itu ada yang dibenci Allah yaitu kecemburuan pada isterinya tanpa hal-hal yang mencurigakan.”

Kelima, suami harus santun dalam berbicara dengan isteri. Berbicara dengan isteri harus dengan uslub yang halus dan terdidik, jangan sampai menyakitkan hati. Kalimat yang bagus akan berpengaruh dalam jiwa dan perasaan hati. Kalau kebetulan suami mempunyai gaya bicara yang kasar, hendaknya hal itu diberitahukan kepada isterinya. Yakinkan bahwa hati suami tidak sekasar bicaranya.

Keenam, suami memberi nafkah pada isteri, yang sedang-sedang saja, tidak terlalu boros dan tidak terlalu kikir. Menurut fiqih, cara terbaik dalam menafkahi istri adalah yaumiyah (harian). Hal ini berkaitan dengan kemungkinan terjadi nusyuz (pembangkangan seorang isteri). Jika suatu hari isteri berbuat nusyuz, maka isteri tidak berhak mendapatkan nafaqoh pada hari itu. Dalam realitasnya, cara memberi nafkah itu ada yang usbu’iyah (mingguan), syahriyah (bulanan). Berkaitan dengan cara penafkahan ini hendaklah dipilih mana yang menjadi kelegaannya. Yang jelas, suami berkewajiban menafkahi istrinya.

Ketujuh, suami hendaknya berpenampilan bagus di hadapan isterinya, sehingga tidak kelihatan membosankan. Hal itu berarti segalanya harus tertata rapi, tidak morat-marit. Isteri yang mengerti kebersihan akan membawa kesenangan tersendiri, maka tidak melihat isteri pada suami kecuali keindahan, dan tidak mencium kecuali bau yang enak. Rasulullah Saw. bersabda, “Cucilah baju-bajumu, dan potonglah rambutmu, bersiwaklah, berhiaslah, dan berbersihlah. Sesungguhnya Bani Israil tidak berbuat demikian, maka berzinalah isteri-isteri mereka.”

Kedepalapan, suami hendaknya menjaga rahasia kehidupan dalam rumah tangga. Jadi, masalah rumah tangga jangan keluar sembarangan pada orang lain. Yang paling tidak benar adalah menceritakan saat “kumpul” dengan isterinya kepada temannya. Rasulullah Saw. bersabda, “Termasuk orang yang paling buruk kedudukannya di Hari Kiamat yaitu seseorang yang mendatangi isterinya di malam hari kemudian menceritakannya.”

Kesembilan, suami harus menunjukkan sikap sebagai seorang laki-laki. Rasulullah Saw. bersabda, “Mudah-mudahn Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian dan bertingkah laku seperti perempuan.” Misalnya, harus menafkahi, tidak malas bekerja. Di samping itu, suami jangan keterlaluan dalam menampakkan kelaki-lakiannya, seperti menerapkan sistem militer dalam rumah tangga.

Jadi, letakkan suatu itu pada tempatnya. Hikmat mengatakan, “Kamu jangan terlalu keras, maka mudah dipatahkan dan kamu jangan terlalu lunak, maka mudah diperas. Sikap yang terlalu lunak akan menghilangkan haibah (kewibawaan). Bercanda (guyon) yang berlebihan (di semua tempat) juga bisa menghilangkan haibah. Rasulullah Saw. juga pernah guyon. Ada seseorang bernama Nu’aim ditutup matanya oleh Rasulullah Saw. dari belakang sambil berkata, “Siapa yang mau beli budak?” Kata Nu’aim, “Saya bukan budak.” Kemudian Nu’aim menoleh, “Ya Rasulullah, siapa yang membeli saya?” Jawab Rasulullah, “Kamu dibeli oleh Allah (masuk surga).” Jadi, seseorang harus tahu, kapan serius dan kapan guyon.

Itulah beberapa sifat yang dipahami dan dipraktikkan oleh para suami sehingga ia akan menjadi suami teladan. InsyaAllah.

Wallôhu a’lam.

Harta Warisan

Pertanyaan
a. Apakah seseorang yang meninggal dengan meninggalkan harta warisan, kemudian harta itu tidak dibagi dengan adil sesuai hukum waris Islam, kelak di akhirat masih diadili karena tidak adil?

b. Bagaimana cara pembagian harta waris jika berupa tanah?apakah harus dikurs dahulu dengan uang, mengingat harga tanah di surabaya dan di daerah tidak sama? Jika demikian, berapa bagian untuk anak laki – laki dan berapa bagian untuk anak perempuan? Ada yang menyatakan jika dikurs dengan uang maka pasti terjadi piutang antar sesama saudara. Benarkah ini?

Imiana M, Surabaya


Jawaban
a. Setelah dipastikan meninggal dunia, maka ada lima hak yang harus ditunaikan secara berurut (Murottabah) yang berhubungan dengan harta peninggalan (Tirkah) Mayyit; 1) Mengeluarkan hak yang berhubungan dengan harta secara langsung seperti Zakat, Jinayat dan Gadai, 2) Biaya lumrah pengurusan jenazah, 3) Hutang – hutang kepada Alloh seperti Haji bagi yang mampu atau hutang kepada sesama manusia, 4) Wasiat kepada selain ahli waris dalam batas tidak lebih dari sepertiga (Tsuluts) harta tinggalan, dan 5) warisan secara adil.

Kelima hal tersebut menjadi kewajiban ahli waris untuk menunaikannya. Jadi mereka tidak diperbolehkan langsung begitu saja membagi harta peninggalan sebelum menjalani proses demi proses. Atau sudah menjalankan proses tersebut secara berurutan tetapi pada endingnya yaitu pada masalah pembagian harta warisan mereka berbuat tidak adil maka sungguh di sini Mayyit sama sekali tidak mendapatkan dosa. Ingatlah firman Alloh, “…seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain…”QS al An’aam: 164.

b. Dalam masalah Warisan, Islam memiliki satu standar baku bahwa Bagian laki – laki adalah dua kali lipat bagian perempuan, firman Alloh Swt.: “Alloh mewasiatkan bagi kalian (tentang pembagian pusaka untuk) anak – anak kalian Yaitu: Bagian seorang anak laki – laki sama dengan bagian dua anak perempuan…”QS. an Nisa’: 11. artinya wasiat Alloh adalah penekanan agar harta warisan dibagi seadil – adilnya sesuai dengan ketentuan Syara’. Para ahli waris harus menerima hak mereka sesuai dengan bagian yang ditentukan oleh Syara’ untuk mereka. Berangkat dari sinilah kemudian studi ilmu Faro’idh memunculkan satu teori pasti yang berbunyi, “Tirkah dibagi asal masalah kemudian dikalikan Siham” . Dibagi dan dikalikan tentunya sudah ada kejelasan berapa jumlah total Tirkah yang itu berarti jika dari Tirkah ada yang berupa benda atau tanah maka harus diperkirakan berapa harganya. Tentu hal ini sesuai dengan kesepakatan para ahli waris. []

Wallahu 'alam

Dec 2, 2008

Memilih Dengan Hati Nurani


Jamaah Jum’at yang berbahagia hafizhokumullôh,

Pertama-tama dari atas mimbar ini kami sampaikan wasiat. Wasiat bersama, untuk pribadi saya sendiri dan kepada seluruh jamaah. Wasiat tersebut sangat terkait dengan kehambaan kita kepada Allah swt. Selalu terikat dengan hukum-hukum Allah swt. dalam segala tindak tanduk kita.

Kita melihat dalam keseharian seorang muslim, kadangkala ia minum dengan tangan kiri bahkan dengan berdiri pula. Padahal Rasulullah saw. tidak mengajarkan minum dengan tangan kiri dan sambil berdiri. Makruh hukumnya. Sunnah minum adalah dengan tangan kanan dan tidak sambil berdiri, kecuali minum air zam-zam. Perbuatan minum memang perbuatan yang kecil. Namun, sekecil apapun perbuatan kita semestinya tetap terikat dengan hukum-hukum Allah. Dengan begitu, kita akan mendapatkan ridha dan cinta Allah swt. Ada selalu keterikatan dengan hukum-hukum Allah swt. dalam setiap perbuatan inilah yang disebut dengan dasar ketakwaan. Halal, haram, makruh, atau mubah harus diketahui dalam perbuatan yang akan kita lakukan. Sebaik-baik bekal dalam menghadap Allah swt. adalah ketakwaan ini.



Itulah wasiat yang pertama kami sampaikan dalam khutbah ini, yakni keterikatan pada hukum-hukum Allah swt.. Dengan demikian, seorang muslim harus terikat dengan hukum-hukum Allah swt. dalam segala perilakunya, sekecil apapun, seperti makan dan minum yang kami sebutkan di atas. Lalu bagaimana dengan memilih presiden? Tentu ini urusan yang lebih besar. Urusan negara dan urusan kita dalam memilih pemimpin.

Sering kita mendengar iklan, spanduk, atau slogan-slogan yang isinya ”Hendaklah kita memilih dengan hati nurani”. Hal ini menambah kebingungan, karena harus memilih berdasarkan hati nurani. Bisa jadi seseorang memilih presiden karena gantengnya, memilih karena persaudaraan, karena berasal dari satu daerah, atau berasal dari satu partai, dan lain sebagainya. Padahal yang menyelamatkan kita di hadapan Allah swt. bukanlah partai. Islamlah yang menyelamatkan kita. Terkait dengan memilih dengan hati nurani ini semestinya kita kembali kepada hadits Rasulullah saw. yang menyebutkan:

Laa yu’ minnu ahadukum hatta yakunaa hawau tabaa lima jiktum
”Tidak sempurna iman seorang di antara kamu sehingga nuraninya itu selalu mengikuti tuntunan yang aku bawa.”

Sementara itu tuntunan yang dibawa Rasulullah saw. itu sudah terikat dengan halal, haram, makruh, dan mubah. Oleh karena itu, kita sebagai seorang muslim harus mengetahui hukum dasar Islam, bagaimana kita secara umum memilih seorang pemimpin itu. Firman Allah swt. dalam surat at-Taubah: 23,

”Hai orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan bapa-bapa dan saudara-saudaramu menjadi wali(mu), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka wali, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.”

Jamaah Jum’at yang berbahagia hafizhokumullôh,

Ayat di atas secara jelas mengatakan, sekalipun itu bapak kita atau saudara kita jika mereka bukan seorang muslim, maka tidak boleh dipilih. Jika salah satu calon pemimpin itu, entah presiden atau wakil presiden beragama Nasrani, Hindu, atau Budha, maka tidak boleh dipilih. Pelarangan keras ini sangat jelas dalam al-Quran seperti ayat yang kami kutip di atas.

Hubungan bapak dan saudara itu sangat dekat. Antara seorang anak dengan bapaknya dan seorang saudara dengan saudaranya. Apalagi tidak ada hubungan darah atau kekerabatan sama sekali. Jika terjadi seorang muslim memilih pemimpinnya berasal dari non muslim atau orang yang mendahulukan kufur atas iman, maka mereka itu orang-orang yang telah berbuat zhalim (wa man yatawallahum minkum faûlâika humuzh zhôlimûn). Mereka telah berbuat aniaya dan dosa pada diri mereka sendiri. Ini kita lakukan agar kita mendapatkan ridha dari Allah swt.

Mengapa demikian? Karena Allah swt. sesungguhnya tidak senang terhadap hamba-Nya yang berbuat kekufuran. Padahal kita setiap hari membaca ihdzinash shirôthol mustaqîm, shirôthol ladzîna an’amta ’alaihim ghoiril maghdhûbi ’alaihim minimal 17 kali setiap hari. Tunjukilah kami jalan yang lurus, yaitu jalannya orang-orang yang Engkau beri nikmat. Orang-orang yang diberi nikmat dan dicintai oleh Allah swt. di antaranya adalah para nabi, shiddiqin (orang-orang yang jujur), sholihin (orang-orang shaleh), dan syuhada (orang-orang yang berjuang membela agama). Manakala orang dicintai oleh Allah swt., maka kita mencintainya. Sebaliknya, manakala orang dibenci oleh Allah swt., tentu kita juga membencinya. Di sinilah arti ghoiril maghdhûbi, mereka yang dimurkai oleh-Nya, yaitu orang-orang Yahudi. Waladh-dhôlîn, dan bukan pula orang-orang yang tersesat, yaitu orang-orang Nasrani. Kesesatan mereka karena mengatakan bahwa Allah memiliki anak. Kapan Allah swt. melahirkan anak? Ada juga sebutan Allah Bapa; Allah Anak dan kesesatan-kesesatan yang lain. Sungguh mereka adalah orang-orang yang tersesat.

Ini merupakan contoh betapa kita tidak boleh memilih orang-orang yang berasal bukan dari golongan Islam. Kita semua akan mati dan kita harus mempertanggungjawabkan di hadapan Allah apa-apa yang kita lakukan di dunia ini. Jika kita memilih pemimpin beragama Nasrani misalkan, sudah tentu Allah swt. Murka, karena Nasrani termasuk golongan yang dikatakan sesat oleh Allah swt.

Jamaah Jum’at yang berbahagia hafizhokumullôh,

Selanjutnya, kita pun tidak memilih seorang muslim namun tidak berpikiran Islam. Saat ini kita mengenal Islam yang beragam. Islam kapitalis: ia mengaku Islam namun pemikirannya kapitalis. Islam sosialis: ia mengaku Islam namun pemikirannya sosialis dan dalam kehidupannya ia memperjuangkan sosialisme. Islam plularis, Islam humanis, dan Islam-is yang lain. Hal ini telah digambarkan oleh Rasulullah saw. bahwa nanti sebelum hari Kiamat tiba akan datang suatu golongan da’i yang menyeru kepada agama Allah, namun hakekatnya menyeru ke neraka. ”Mereka itu siapa ya Rasulullah?” para sahabat bertanya. Rasulullah saw. menjawab, ”Mereka itu sekulit dengan kita dan berbicara dengan bahasa kita. Tetapi mereka itu mengajak ke neraka jahanam.”

Islam liberal umpamanya. Banyak hukum-hukum Islam mereka ’preteli’ seenaknya. Jilbab hukumnya tidak wajib. Pembagian hukum waris perempuan dan laki-laki dimana 1 banding 2 itu jaman dulu; sekarang tidak berlaku lagi. Dan masih banyak lagi hukum-hukum Islam yang oleh Islam Liberal diprotoli.

Walaupun calon pemimpin tersebut seorang Islam, namun tidak berpikiran Islam, tentu tidak akan kita pilih. Jadi siapa yang akan kita pilih? Sudah tentu seorang Islam yang berpikiran Islam, berpijak kepada Islam dan hatinya juga Islam. Dialah yang akan kita pilih. Tentu berbeda antara Islam santri dan Islam abangan. Berbeda. Islam abangan KTP-nya Islam, namun pemikirannya bukan Islam. Islam abangan mengatakan semua agama itu sama. Tentu beda dengan Islam santri yang menyatakan agama yang benar di sisi Allah hanyalah Islam.

Di sinilah hati nurani kita harus dibatasi dengan tuntunan dari Rasulullah saw., bukan dengan hati nuraninya masing-masing. Apalagi berkembang istilah “suara rakyat adalah suara Tuhan.” Apakah suara Tuhan juga jika rakyatnya maling semua? Tentu hal itu tidak benar. Istilah itu adalah kaidah atau pedoman yang dikembangkan demokrasi liberal yang datangnya dari barat. Pemikiran suara rakyat adalah suara Tuhan adalah pemikiran demokrasi liberal. Hal ini tidak sesuai dengan aqidah kita, aqidah Islam.

Jika ada pilihan Islam abangan dan Islam santri, sudah tentu kita memilih Islam santri. Tidak peduli apakah itu satu partai atau bukan, saudara atau tidak saudara. Kita akan memilih Islam santri. Karena kita kembali kepada Islam, bukan kepada satu partai, satu saudara, atau fisiknya yang ganteng dan gagah.

Dalam agama ini, ada cabang-cabang iman, di antaranya al-hubbu fillâh wa bughdu fillâh, mencintai seseorang karena Allah dan membenci seseorang karena Allah. Benci bukan berarti dendam. Jika kita membenci orang-orang kafir bukan berarti kita dendam. Kita membenci perilakunya yang menentang Allah. Ada hak dan kewajiban yang kita tunaikan ketika kita bertetangga dengan orang kafir. Ada hak dan kewajiban yang kita laksanakan ketika kita bermuamalah dengan orang kafir. Kita tunjukkan perilaku Islam kepada mereka. Dengan demikian, ada harapan mereka dapat memeluk Islam ini. Sekali lagi, benci bukan berarti dendam.

Jamaah Jum’at yang berbahagia hafizhokumullôh,

Sebagai da’i ilallôh kami wajib menyampaikan dalam khutbah ini karena banyak orang Islam yang bingung dalam memilih. Dalam ber-Islam ini ada miqyâsul ’amal, barometer beramal, yaitu selalu terikat dengan hukum-hukum Allah. Telah kami contohkan sebelumnya bahwa minum dengan tangan kanan beda dengan minum tangan kiri. Berbeda sunnah dengan makruh.

Di akhir khutbah yang singkat ini kami ingatkan kembali dengan firman Allah:

”Hai orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan bapa-bapa dan saudara-saudaramu menjadi wali(mu), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka wali, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.”

Dalam dua arti, pertama, jangan memilih pemimpin non muslim. Dan kedua, jangan memilih muslim namun tidak berpikiran dengan Islam.

***

Foto: http://giant41.blogspot.com

Dec 1, 2008

Paradigma Fir’aunisme, Adzab, Tasyâ’um (Tathoyyur) dan Tafâ’ul

Q.S. al-A’râf: 130-131

Bismillahirrahmaanirrahim

Allah Swt. berfirman:


Dan Sesungguhnya Kami telah menghukum (Fir'aun dan) kaumnya dengan (mendatangkan) musim kemarau yang panjang dan kekurangan buah-buahan, supaya mereka mengambil pelajaran. Kemudian apabila datang kepada mereka kemakmuran, mereka berkata: "Itu adalah karena (usaha) kami". Dan jika mereka ditimpa kesusahan, mereka lemparkan sebab kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang besertanya. Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui. (Q.S. al-A’râf: 130-131)

Analisa Kata
(akhodznâ) artinya “Kami mengadzab” atau “Kami memberi hukuman dengan keras”. Al-Qur’an kerap memakai kata: “akhodzna-ya’khudzu-akhdzan” untuk menyebut adzab dan sanksi atau hukuman yang keras, seperti firman Allah Swt. dalam surat Hud ayat 102 yang artinya:

Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras.

(as-sinîn) berasal dari kata dasar “sanan” artinya “tahun”. Hanya saja kata ini lazim diartikan tahun paceklik, tahun kemarau panjang (kekeringan), dan tahun kelaparan.
(al-hasanatu) arti dasarnya “kebaikan”. Kata ini maksudnya di sini adalah kemakmuran, kesuburan, dan kesentosaan.
(yaththoyyarû) artinya “merasa mendapatkan sial, celaka, atau keburukan”. Merasa mendapat sial, celaka atau keburukan diistilahkan “tathoyyur” (thiyâroh) atau “tasyâ’um”. Kebalikan dari tathoyyur atau tasya’um adalah tafâ’ul (bhs. Jawa: ngalap ketularan, berpengharapan nasib baik).

Makna Ayat
Dalam ayat ini Allah Swt. bersumpah, bahwa Dia telah mengadzab Fir’aun, para pembesar di sekitarnya, berikut kaumnya, berupa kemarau panjang, paceklik, kelaparan, krisis buah-buahan (hasil cocok tanam jelek, hama merajalela, biaya produksi mahal, harga jual pasca panen anjlok, krisis keuangan), resesi ekonomi, kehancuran alat-alat produksi yang vital, dan lain sebagainya. Adzab ini melingkupi seluruh kekuasaan Fir’aun baik di desa maupun kota sebagai akibat arogansi mereka pada saat dibeberkan kebenaran di hadapannya. Konon saat itu pohon kurma berbuah hanya satu butir.

Seperti dituturkan oleh ayat-ayat sebelumnya, arogansi, kekufuran, kezhaliman, dan perbuatan semena-mena Fir’aun, para punggawa dan kaumnya luar biasa kepada Nabi Musa a.s. yang menyerukan kebenaran. Fir’aun berkata:

Fir'aun menjawab: "Jika benar kamu membawa sesuatu bukti, maka datangkanlah bukti itu jika (betul) kamu termasuk orang-orang yang benar". (Q.S. al-A’râf: 106, periksa pula Q.S. Asy-Syûrô: 31)

Pada saat Nabi Musa a.s. tampil excellent (istimewa) di mukanya dengan membawa bukti berupa mukjizat (tongkat berubah ular dan tangan mengeluarkan cahaya putih), Fir’aun justru mengingkarinya, ditambah dukungan pengingkaran dari para punggawa di sekelilingnya. Bahkan dengan menampilkan mukjizat itu, Nabi Musa a.s. dituduh berpraktik sihir.

Untuk menghinakan Musa a.s. berikutnya Fir’aun mengumpulkan pakar sihir yang menurut Ikrimah (seorang tabi’in) yang berjumlah 70.000 pakar sihir dari berbagai penjuru dunia di lapangan. Namun praktik sihir dari 70.000 pakar itu dengan mudah dimentahkan oleh Nabi Musa a.s. Di saat itulah puluhan ribu pakar sihir ini sadar, mengaku kalah dan beriman. Kekalahan besar di depan rakyat banyak ini tidak malah membuat Fir’aun sadar. Dia justru bertindak membabi buta (bahasa jawa: ndodro) dengan membuat keputusan-keputusan tidak masuk akal. Pakar sihir berjumlah 70.000 dibantai dengan memotong kaki dan tangan secara bersilang. Kemudian mereka disalib seluruhnya, semata-mata hanya mereka teguh beriman. Tentang pakar sihir ini, Imam Qotadah berkata: “Mereka di pagi hari pakar sihir yang kafir sementara di sore hari mereka syuhada yang mulia-mulia.”

Tidak hanya itu, Fir’aun juga membuat kebijakan yang sungguh mengerikan. Kebijakan yang tidak bijak. Inti kebijakan itu anak-anak dari kaum laki-laki yang beriman (pengikut Musa a.s.) seluruhnya harus dibunuh, sementara kaum perempuan dibakar hidup-hidup. Ini adalah keputusan kedua kalinya setelah keputusan serupa diambil bersamaan kelahiran bayi Nabi Musa a.s. Dengan kebijakan kejam ini Fir’aun ingin melanggengkan kekuasaan, tanpa pesaing, secara mutlak (otoriter), di atas segala-galanya. Tentu saja Fir’aun dalam hal ini tidak bertindak sendirian, akan tetapi ia mendapatkan dukungan penuh dari rakyat, juga dukungan vital dari para menteri dan pejabat kerajaan. Artinya Fir’aun, menteri, pejabat dan rakyat waktu itu berperan sama di dalam menghantam dan membantai kebenaran.

Adzab dan hukuman keras tersebut di muka diberikan agar Fir’aun beserta pejabat dan rakyatnya sadar atas kesalahan besar yang telah diperbuatnya, di samping seruan agar mereka mengambil pelajaran dari kejadian dan peristiwa adzab dan hukuman keras itu.
Adalah sunatullah (hukum alam), bahwa Allah Swt. mengirim adzab dan sanksi keras berupa musibah, bencana, kekurangan buah-buahan, termasuk paceklik, krisis politik, krisis keuangan, dan resesi. Ibarat petani misalnya hasil produksi jelek, diserang hama, harga anjlok, padahal biaya produksi mahal. Adzab dan hukuman keras ini dalam rangka sebagai peringatan, kewaspadaan, lampu kuning, agar kalangan elite dan kalangan alit kembali kepada jalan yang lurus dan bertaubat. Akan baiklah keadaan (krisis selesai), kalau mereka sadar dan bertaubat. Kalau tidak, maka sebaliknya, akan ada kerusakan yang lebih parah dan kepastian ketentuan (qadla) yang lebih buruk.

Fir’aun bersama pengabdinya termasuk kategori golongan akhir ini. Peringatan dari Allah Swt. tidak menjadikannya sadar, malah membuatnya semakin rusak menjadi-jadi. Termasuk sama dengan Fir’aun adalah pribadi atau masyarakat kampung, wilayah, maupun negara bangsa yang tidak mengindahkan peringatan yang ditimpakan atas kesalahan yang diperbuat, juga yang enggan mengambil pelajaran dari sekian kasus dan peristiwa yang terjadi (dialami) di setiap masa sampai hari Kiamat kelak.

Salah satu karakter Fir’aunisme dulu dan sekarang adalah mereka mengandalkan kemampuan diri sendiri, tanpa melibatkan Allah Swt. Angkuh dengan ilmu, eksperimen dan pengamatannya. Sombong dengan kata yang keluar dari mulutnya. Arogan dengan kapasitas dan posisinya. Sehingga kalau hari-hari terasa cerah, aman, sentosa, adil dan makmur, misalnya usainya krisis, keadaan kacau kembali normal, maka orang-orang (pribadi atau bangsa) yang bertipe Fir’aunisme ini berujar, “Ini karena kerja keras kami. Ini karena ilmu, pengetahuan dan eksperimen kami. Kebaikan ini karena peran kami,” dan lain sebagainya. Tidak ada bagi mereka konsep, sistem atau sekedar kemauan untuk menisbatkan keadaan yang stabil itu sebagai anugerah dari Allah Swt.

Anehnya di sisi lain mereka bersikap oportunis (mengambil untung sendiri). Pada saat keadaan labil, goncang, susah, paceklik, krisis, resesi, dan segala upaya, rekayasa, ilmu dan kemampuan dikerahkan tak juga membawa hasil, Fir’aunisme dan pengabdinya tidak mau menisbatkan keburukan ini sebagai akibat dari ulah, ilmu, eksperimen, kapasitas dan posisinya. Tetapi, mereka tanpa kejelasan alasan menisbatkan keburukan ini seluruhnya kepada Musa a.s. dan orang-orang yang bersamanya. Mereka merasa mendapat sial, nasib buruk, disebabkan Nabi Musa a.s. dan orang-orang yang beriman. “Ini gara-gara mereka,” ujarnya.

Tradisi ini disebut “tathoyyur” atau “tasyâ’um”. Karakter mengklaim keadaan baik dan kalau keadaan berubah buruk berlepas diri bahkan menisbatkannya kepada orang-orang yang beriman adalah indikasi keras kepala dan tebal tutup hati mereka terhadap berbagai peringatan, adzab dan hukuman keras yang menimpanya atau menimpa orang-orang di sekitarnya. Mereka tidak menyadari bahwa keburukan dan kesialan semuanya berasal dari Allah Swt. yang terkait dengan sebab akibat (kausalitas) perilaku mereka. Tidak ada kaitannya dengan Nabi Musa a.s. dan orang-orang yang beriman.

Tradisi tathoyyur dan tasyâ’um (merasa mendapatkan sial, nasib buruk, bhs. jawa: gugon tuhon) awalnya bermula dari perilaku masyarakat Arab yang merasa mendapatkan nasib baik dan buruk dengan meyakini isyarat burung (thoir). Jika mereka hendak pergi dan melihat burung terbang ke arah kanan, dia merasa akan mendapatkan nasib baik, maka pergilah dia. Kalau burung itu terlihat terbang ke arah kiri, dia buru-buru mengurungkan niatnya pergi, karena merasa akan mendapatkan sial, nasib buruk. Tathoyyur dan tasyâ’um ini kemudian dihapuskan oleh Nabi Saw. Nasib baik dan buruk tidaklah terkait dengan isyarat burung, misalnya burung gagak atau lainnya, melainkan sudah ketentuan qodlo dan qodar dari Allah Swt.

Sementara ajaran agama Islam menyukai “tafâ’ul” (bhs. jawa: ngalap ketularan, berpengharapan memperoleh kebaikan), sebagai ganti revolusioner dari tathoyyur dan tasyâ’um. Tafâ’ul dengan perkara yang sesuai dengan syara’, setidak-tidaknya tidak bertentangan dengan eksperimen yang valid dan logis, ditekankan. Misalnya tafâ’ul dengan nama, binatang aqiqoh, pengobatan, dan lain sebagainya. Memberi nama puteranya “Muhammad” misalnya biar dia kelak terpuji. Nama “Rofi’i” misalnya agar terangkat derajatnya. Menyembelih binatang aqiqoh, contoh lain agar durhakanya pada orang tua lenyap.

Sahabat Umar bin Khattab r.a. pernah hendak meminta tolong pada seseorang. “Siapa namamu?” tanyanya. “Zholim bin Surraq (orang zhalim putera maling),” jawab orang itu. Amir orang-orang yang beriman ini berkata, “Kamu zhalim ya dan ayahmu maling?!” sambil mengurungkan niatnya meminta bantuan. Ini menunjukkan nama-nama yang jelek hendaknya diubah menjadi nama-nama yang baik. Karena pada nama-nama yang baik itu ada maksud tafâ’ul. Sementara Allah Swt. menunjukkan kebaikan dan di sisi lain menolak kejelekan.

Kini agaknya sejarah itu mengulang dirinya. Karakter Fir’aunisme yang dicela dalam al-Qur’an tersebut hidup kembali. Tidak sedikit individu, masyarakat, dan negara bangsa justru berkehendak membantai kebenaran dengan segala caranya, tidak mengindahkan adzab dan hukuman keras terhadapnya, mengklaim kebaikan sebagai hasil ilmu dan rekayasanya, tanpa melibatkan anugerah Yang Maha Kuasa. Sementara kalau terjadi keburukan, berlepas diri seraya melemparkan kepada orang lain. Tidak lagi qodlo qodar diimani. Maka, belum saatnyakah mengambil pelajaran dari karakter Fir’aun?
Ataukah Fir’aunisme mesti harus dihidupkan kembali?

Wallôhu a’lamu bish-showâb. []