Sep 22, 2016

Talak Via Telepon, Menikah dalam masa Iddah

Pertanyaan:

Minta maaf sebelumnya karena saya masih pendatang baru. Saya telah menikah dengan seorang gadis secara Islam (Nikah sirri). Setelah berjalan dua tahun, seorang putera dianugerahkan kepada kami. Karena suatu masalah yang tidak bisa lagi dikompromi terkait dengan posisi saya yang berada di luar negeri sementara isteri di tanah air maka saya mengucapkan talak satu via telepon yang disaksikan keluarganya.

Sebulan kemudian saya mendengar kalau bekas isteri saya telah menikah lagi, padahal masa Iddahnya belum habis. Sementara saya juga menikah lagi dengan wanita lain. Di sini saya ingin bertanya:
a)Bagaimana hukum perceraian/talak satu yang telah saya jatuhkan pada isteri pertama?
b) Bagaiamana hukum pernikahan kedua bekas isteri saya itu?
c) Bagaimana hukum pernikahan saya dengan isteri kedua?

Ulla, di bumi Allah

Jawaban:

a) Semua ulama sepakat bahwa Talak bisa jatuh melalui utusan, tulisan atau bahkan isyarat jika memang tidak bisa menulis atau berbicara. Dari sini bisa dimengerti bahwa talak satu anda kepada isteri melalui telpon hukumnya sah. Hal ini bila memang dengan jelas saat itu anda menjatuhkan talak.

b) Pernikahan seperti yang dilakukan oleh bekas isteri anda masuk dalam kategori pernikahan yang tidak sah. Artinya jika diteruskan dan terjadi hubungan badan maka dihukumi berzina dan tentu saja harus diberi hukuman. Hal ini jika memang saat itu isteri anda masih dalam masa Iddah (masih belum melahirkan jika saat anda ceraikan masih dalam keadaan hamil. Atau belum melewati masa suci atau haid tiga kali).
Jika sudah melahirkan atau telah melewati tiga kali masa suci/haid maka pernikahan isteri anda dihukumi sah. Jadi salah satu syarat sah sebuah pernikahan adalah calon isteri tidak dalam masa Iddah. Jika terlanjur menikah dalam masa Iddah maka pernikahan wajib diulangi lagi selepas masa Iddah. Ini berdasarkan pernikahan Rasulullah  Shallallahu alaihi wasallam dengan Zainab binti Jahsy. Saat itu setelah ditalak oleh Zaid bin Haritsah ra maka Nabi Shallallahu alaihi wasallam tidak segera menikahinya tetapi menunggu masa Iddahnya habis.
Adalah Fathimah binti Qoes yang ditalak Ba’in oleh suaminya Abu Amar bin Hafsh. Selanjutnya Abu Amar pergi ke Yaman. Keluarga Abu Amar lalu mengatakan kepada Fathimah bahwa tidak ada kewajiban nafkah untuknya. Khalid bin Walid lalu datang menuturkan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam. Beliau lalu bersabda yang artinya, “Tidak ada kewajiban nafkah untuknya dan dia harus melakukan Iddah “HR Muslim. Setelah Iddah Fathimah habis, ia kemudian dinikahkan dengan Zaid bin Haritsah setelah sebelumnya Fathimah mengaku telah mendapat lamaran Muawiyah dan Abu Jahm.


c)Pernikahan anda tetap dihukumi sah asal dilakukan sesuai syarat dan standar Islam. Artinya urusan anda dengan isteri terdahulu sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan pernikahan anda yang kedua. 

0 comments: