Pertanyaan:
Minta
maaf sebelumnya karena saya masih pendatang baru. Saya telah menikah dengan
seorang gadis secara Islam (Nikah sirri). Setelah berjalan dua tahun, seorang
putera dianugerahkan kepada kami. Karena suatu masalah yang tidak bisa lagi
dikompromi terkait dengan posisi saya yang berada di luar negeri sementara
isteri di tanah air maka saya mengucapkan talak satu via telepon yang
disaksikan keluarganya.
Sebulan
kemudian saya mendengar kalau bekas isteri saya telah menikah lagi, padahal
masa Iddahnya belum habis. Sementara saya juga menikah lagi dengan wanita lain.
Di sini saya ingin bertanya:
a)Bagaimana hukum perceraian/talak satu
yang telah saya jatuhkan pada isteri pertama?
b) Bagaiamana hukum pernikahan kedua
bekas isteri saya itu?
c) Bagaimana hukum pernikahan saya dengan isteri kedua?
Ulla,
di bumi Allah
Jawaban:
a)
Semua ulama sepakat bahwa Talak
bisa jatuh melalui utusan, tulisan atau bahkan isyarat jika memang tidak bisa
menulis atau berbicara. Dari sini bisa dimengerti bahwa talak satu anda kepada
isteri melalui telpon hukumnya sah. Hal ini bila memang dengan jelas saat itu anda
menjatuhkan talak.
b) Pernikahan seperti yang dilakukan oleh bekas isteri
anda masuk dalam kategori pernikahan yang tidak sah. Artinya jika diteruskan
dan terjadi hubungan badan maka dihukumi berzina dan tentu saja harus diberi
hukuman. Hal ini jika memang saat itu isteri anda masih dalam masa Iddah
(masih belum melahirkan jika saat anda ceraikan masih dalam keadaan hamil. Atau
belum melewati masa suci atau haid tiga kali).
Jika
sudah melahirkan atau telah melewati tiga kali masa suci/haid maka pernikahan
isteri anda dihukumi sah. Jadi salah satu syarat sah sebuah pernikahan adalah
calon isteri tidak dalam masa Iddah. Jika terlanjur menikah dalam masa
Iddah maka pernikahan wajib diulangi lagi selepas masa Iddah. Ini
berdasarkan pernikahan Rasulullah Shallallahu
alaihi wasallam dengan Zainab binti Jahsy. Saat itu setelah ditalak oleh
Zaid bin Haritsah ra maka Nabi Shallallahu alaihi wasallam tidak segera
menikahinya tetapi menunggu masa Iddahnya habis.
Adalah
Fathimah binti Qoes yang ditalak Ba’in oleh suaminya Abu Amar bin Hafsh.
Selanjutnya Abu Amar pergi ke Yaman. Keluarga Abu Amar lalu mengatakan kepada
Fathimah bahwa tidak ada kewajiban nafkah untuknya. Khalid bin Walid lalu
datang menuturkan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam. Beliau
lalu bersabda yang artinya, “Tidak ada kewajiban nafkah untuknya dan dia
harus melakukan Iddah “HR Muslim. Setelah Iddah Fathimah
habis, ia kemudian dinikahkan dengan Zaid bin Haritsah setelah sebelumnya
Fathimah mengaku telah mendapat lamaran Muawiyah dan Abu Jahm.
c)Pernikahan anda tetap dihukumi sah asal dilakukan
sesuai syarat dan standar Islam. Artinya urusan anda dengan isteri terdahulu
sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan pernikahan anda yang kedua.
0 comments:
Post a Comment