Sep 26, 2016

Makna dari sebuah Bendera dan Kewajiban Bermadzhab


Pertanyaan:

a.Bagaimana hukumnya merayakan hari kemerdekaan RI, baik dari pasang bendera, upacara, umbul–umbul sampai tirakatan?
b.Apa perbedaan antara Madzhab dan Manhaj? Adakah Dalil yang mengharuskan bermadzhab atau memakai manhaj tertentu?  

Hermin Hendarti, di Bumi Allah

Jawaban:

a – Kemerdekaan merupakan anugerah besar dari Alloh, sebab kemerdekaan menjadikan kita terhindar dari perbudakan dan kemerdekaan memberikan kesempatan kepada kita untuk bangkit dan meraih kemuliaan yang telah hilang. Ingat pesan ratu Bulqis saat bertitah:

... إِنَّ الْمُلُوْكَ إِذَا دَخَلُوْا قَرْيَةً أَفْسَدُوْهَا وَجَعَلُوْا أَعِزَّةَ أَهْلِهَا أَذِلَّةً ...

“…Sesungguhnya raja–raja apabila memasuki suatu negeri, niscaya mereka akan membinasakan negeri tersebut dan menjadikan penduduknya yang mulia menjadi hina…”QS an Naml: 34.

      Karena itulah, keluarnya penjajah dari negeri ini merupakan sesuatu hal yang harus disyukuri dan sebenarnya banyak sekali yang bisa dan harus dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan bersyukur. Salah satu yang bisa dan boleh dilakukan adalah melakukan perayaan dengan upacara, memasang bendera atau umbul–umbul. Khusus tentang bendera, di sini ulama memperbolehkan atau memasang dan menghormat bendera dengan mengambil dalil pada kejadian di perang Mu’tah saat Abdulloh bin Rawahah sebagai pemegang bendera. Ketika tangan kanan terputus maka bendera itu dipegang dengan tangan kiri dan saat tangan kiri terputus maka dirangkul. Dalam setiap peperangan, pasukan islam juga tak pernah melupakan bendera hingga dalam sejarah peperangan Rasulullah Saw sendiri tercatat jelas siapa yang bertugas membawa bendera dan bahkan membawa bendera merupakan sebuah kebanggaan tersendiri. Hal ini menunjukkan bahwa bendera memiliki makna sebuah eksistensi, kebanggaan dan kemuliaan. Adapun perayaan hari kemerdekaan dengan ritual tirakatan (puasa) yang tidak sesuai dengan ajaran islam maka sungguh ini tidak dibenarkan. Sementara perayaan hari kemerdekaan dengan mengadakan sebuah konser musik dan berbagai kemaksiatan lain, maka semua termasuk bagian dari mengkufuri nikmat–nikmat Alloh.

      b–Secara bahasa kata Madzhab dan Manhaj bermakna sama yaitu sebuah jalan (Thoriiqoh) yang dipilih dan diikuti, tetapi kemudian bahasa Madzhab menjadi sebuah istilah yang Identik dengan fiqih. Dalam masalah ini memang setiap pribadi muslim wajib mengikuti salah satu dari empat Madzhab Fiqih yaitu Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali. Kewajiban ini dengan syarat seseorang tidak memiliki kemampuan atau keahlian berijtihad yaitu mengambil hukum (Istinbath) dari Alqur’an dan Sunnah. Sementara jika mempunyai kemampuan maka dia justru diharuskan berijtihad. Dalil yang mengharuskan agar berTaqlid atau mengikuti dan mengekor kepada Madzhab tertentu bagi orang yang tidak tahu adalah firman Allah Swt: “Maka bertanyalah kalian kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui”QS an Nahl: 43, juga firman Allah:

وَلَوْ رَدُّوْهُ إِلَي الرَّسُوْلِ وَإِلَي أُولِي اْلأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِيْنَ يَسْتَـنْبِطُوْنَهُ مِنْهُمْ ...

“Dan andai mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang–orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya…”QS an Nisa’ : 83.

Bermadzhab adalah nama lain dari berpegang teguh kepada ajaran Alqur’an dan Sunnah Rasulullah Saw, sebab hukum–hukum dari Madzhab tak lain adalah intisari dari Alqur’an dan Hadits Nabi Saw. Justru ketika seseorang tidak bermadzhab padahal dia tidak memiliki kompetensi untuk mengambil hukum sendiri maka sangat dikhawatirkan dia akan akan mati tenggelam dalam kesesatan, sebagaimana halnya seorang yang ingin memiliki mutiara, kemudian langsung sendiri menyelam ke dasar lautan padahal dia tidak bisa berenang atau bisa berenang tetapi tidak didukung oleh sarana yang memadai maka dapat dipastikan ia hanya akan pulang nama. Mestinya jika ingin memiliki mutiara dia harus pergi ke toko perhiasan dan membelinya di sana. Lantas mengapa hanya terbatas pada empat Madzhab? Jawabnya karena selain imam empat tersebut tidak memiliki jaringan yang jelas dan dapat dipercaya yang bisa membawa dan menyampaikan hasil Ijtihadnya. Selain itu, hasil – hasil Ijtihad  dari selain Imam empat tidak pernah terbukukan.[]

                               

0 comments: