Pertanyaan:
a.Bagaimana hukumnya merayakan hari kemerdekaan RI, baik dari pasang
bendera, upacara, umbul–umbul sampai tirakatan?
b.Apa perbedaan antara Madzhab dan Manhaj? Adakah Dalil yang
mengharuskan bermadzhab atau memakai manhaj tertentu?
Hermin Hendarti,
di Bumi Allah
Jawaban:
a
– Kemerdekaan merupakan anugerah besar dari Alloh, sebab kemerdekaan menjadikan
kita terhindar dari perbudakan dan kemerdekaan memberikan kesempatan kepada
kita untuk bangkit dan meraih kemuliaan yang telah hilang. Ingat pesan ratu Bulqis
saat bertitah:
... إِنَّ الْمُلُوْكَ إِذَا دَخَلُوْا قَرْيَةً أَفْسَدُوْهَا وَجَعَلُوْا أَعِزَّةَ أَهْلِهَا أَذِلَّةً
...
“…Sesungguhnya
raja–raja apabila memasuki suatu negeri, niscaya mereka akan membinasakan
negeri tersebut dan menjadikan penduduknya yang mulia menjadi hina…”QS an Naml: 34.
Karena
itulah, keluarnya penjajah dari negeri ini merupakan sesuatu hal yang harus
disyukuri dan sebenarnya banyak sekali yang bisa dan harus dilakukan dalam
rangka memenuhi tuntutan bersyukur. Salah satu yang bisa dan boleh dilakukan
adalah melakukan perayaan dengan upacara, memasang bendera atau umbul–umbul.
Khusus tentang bendera, di sini ulama memperbolehkan atau memasang dan
menghormat bendera dengan mengambil dalil pada kejadian di perang Mu’tah saat
Abdulloh bin Rawahah sebagai pemegang bendera. Ketika tangan kanan terputus
maka bendera itu dipegang dengan tangan kiri dan saat tangan kiri terputus maka
dirangkul. Dalam setiap peperangan, pasukan islam juga tak pernah melupakan
bendera hingga dalam sejarah peperangan Rasulullah Saw sendiri tercatat jelas
siapa yang bertugas membawa bendera dan bahkan membawa bendera merupakan sebuah
kebanggaan tersendiri. Hal ini menunjukkan bahwa bendera memiliki makna sebuah
eksistensi, kebanggaan dan kemuliaan. Adapun perayaan hari kemerdekaan dengan
ritual tirakatan (puasa) yang tidak sesuai dengan ajaran islam maka sungguh ini
tidak dibenarkan. Sementara perayaan hari kemerdekaan dengan mengadakan sebuah
konser musik dan berbagai kemaksiatan lain, maka semua termasuk bagian dari
mengkufuri nikmat–nikmat Alloh.
b–Secara
bahasa kata Madzhab dan Manhaj bermakna sama yaitu sebuah jalan (Thoriiqoh)
yang dipilih dan diikuti, tetapi kemudian bahasa Madzhab menjadi sebuah
istilah yang Identik dengan fiqih. Dalam masalah ini memang setiap
pribadi muslim wajib mengikuti salah satu dari empat Madzhab Fiqih yaitu
Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali. Kewajiban ini dengan syarat seseorang tidak
memiliki kemampuan atau keahlian berijtihad yaitu mengambil hukum (Istinbath)
dari Alqur’an dan Sunnah. Sementara jika mempunyai kemampuan maka dia justru
diharuskan berijtihad. Dalil yang mengharuskan agar berTaqlid atau
mengikuti dan mengekor kepada Madzhab tertentu bagi orang yang tidak tahu
adalah firman Allah Swt: “Maka bertanyalah kalian kepada orang yang
mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui”QS an Nahl: 43,
juga firman Allah:
وَلَوْ رَدُّوْهُ إِلَي الرَّسُوْلِ وَإِلَي أُولِي اْلأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِيْنَ يَسْتَـنْبِطُوْنَهُ مِنْهُمْ
...
“Dan
andai mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka,
tentulah orang–orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat)
mengetahuinya…”QS an Nisa’ : 83.
Bermadzhab
adalah nama lain dari berpegang teguh kepada ajaran Alqur’an dan Sunnah Rasulullah
Saw, sebab hukum–hukum dari Madzhab tak lain adalah intisari dari Alqur’an dan
Hadits Nabi Saw. Justru ketika seseorang tidak bermadzhab padahal dia tidak
memiliki kompetensi untuk mengambil hukum sendiri maka sangat dikhawatirkan dia
akan akan mati tenggelam dalam kesesatan, sebagaimana halnya seorang yang ingin
memiliki mutiara, kemudian langsung sendiri menyelam ke dasar lautan padahal
dia tidak bisa berenang atau bisa berenang tetapi tidak didukung oleh sarana
yang memadai maka dapat dipastikan ia hanya akan pulang nama. Mestinya jika
ingin memiliki mutiara dia harus pergi ke toko perhiasan dan membelinya di
sana. Lantas mengapa hanya terbatas pada empat Madzhab? Jawabnya karena selain
imam empat tersebut tidak memiliki jaringan yang jelas dan dapat dipercaya yang
bisa membawa dan menyampaikan hasil Ijtihadnya. Selain itu, hasil – hasil
Ijtihad dari selain Imam empat tidak
pernah terbukukan.[]