Sep 26, 2016

Makna dari sebuah Bendera dan Kewajiban Bermadzhab


Pertanyaan:

a.Bagaimana hukumnya merayakan hari kemerdekaan RI, baik dari pasang bendera, upacara, umbul–umbul sampai tirakatan?
b.Apa perbedaan antara Madzhab dan Manhaj? Adakah Dalil yang mengharuskan bermadzhab atau memakai manhaj tertentu?  

Hermin Hendarti, di Bumi Allah

Jawaban:

a – Kemerdekaan merupakan anugerah besar dari Alloh, sebab kemerdekaan menjadikan kita terhindar dari perbudakan dan kemerdekaan memberikan kesempatan kepada kita untuk bangkit dan meraih kemuliaan yang telah hilang. Ingat pesan ratu Bulqis saat bertitah:

... إِنَّ الْمُلُوْكَ إِذَا دَخَلُوْا قَرْيَةً أَفْسَدُوْهَا وَجَعَلُوْا أَعِزَّةَ أَهْلِهَا أَذِلَّةً ...

“…Sesungguhnya raja–raja apabila memasuki suatu negeri, niscaya mereka akan membinasakan negeri tersebut dan menjadikan penduduknya yang mulia menjadi hina…”QS an Naml: 34.

      Karena itulah, keluarnya penjajah dari negeri ini merupakan sesuatu hal yang harus disyukuri dan sebenarnya banyak sekali yang bisa dan harus dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan bersyukur. Salah satu yang bisa dan boleh dilakukan adalah melakukan perayaan dengan upacara, memasang bendera atau umbul–umbul. Khusus tentang bendera, di sini ulama memperbolehkan atau memasang dan menghormat bendera dengan mengambil dalil pada kejadian di perang Mu’tah saat Abdulloh bin Rawahah sebagai pemegang bendera. Ketika tangan kanan terputus maka bendera itu dipegang dengan tangan kiri dan saat tangan kiri terputus maka dirangkul. Dalam setiap peperangan, pasukan islam juga tak pernah melupakan bendera hingga dalam sejarah peperangan Rasulullah Saw sendiri tercatat jelas siapa yang bertugas membawa bendera dan bahkan membawa bendera merupakan sebuah kebanggaan tersendiri. Hal ini menunjukkan bahwa bendera memiliki makna sebuah eksistensi, kebanggaan dan kemuliaan. Adapun perayaan hari kemerdekaan dengan ritual tirakatan (puasa) yang tidak sesuai dengan ajaran islam maka sungguh ini tidak dibenarkan. Sementara perayaan hari kemerdekaan dengan mengadakan sebuah konser musik dan berbagai kemaksiatan lain, maka semua termasuk bagian dari mengkufuri nikmat–nikmat Alloh.

      b–Secara bahasa kata Madzhab dan Manhaj bermakna sama yaitu sebuah jalan (Thoriiqoh) yang dipilih dan diikuti, tetapi kemudian bahasa Madzhab menjadi sebuah istilah yang Identik dengan fiqih. Dalam masalah ini memang setiap pribadi muslim wajib mengikuti salah satu dari empat Madzhab Fiqih yaitu Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali. Kewajiban ini dengan syarat seseorang tidak memiliki kemampuan atau keahlian berijtihad yaitu mengambil hukum (Istinbath) dari Alqur’an dan Sunnah. Sementara jika mempunyai kemampuan maka dia justru diharuskan berijtihad. Dalil yang mengharuskan agar berTaqlid atau mengikuti dan mengekor kepada Madzhab tertentu bagi orang yang tidak tahu adalah firman Allah Swt: “Maka bertanyalah kalian kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui”QS an Nahl: 43, juga firman Allah:

وَلَوْ رَدُّوْهُ إِلَي الرَّسُوْلِ وَإِلَي أُولِي اْلأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِيْنَ يَسْتَـنْبِطُوْنَهُ مِنْهُمْ ...

“Dan andai mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang–orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya…”QS an Nisa’ : 83.

Bermadzhab adalah nama lain dari berpegang teguh kepada ajaran Alqur’an dan Sunnah Rasulullah Saw, sebab hukum–hukum dari Madzhab tak lain adalah intisari dari Alqur’an dan Hadits Nabi Saw. Justru ketika seseorang tidak bermadzhab padahal dia tidak memiliki kompetensi untuk mengambil hukum sendiri maka sangat dikhawatirkan dia akan akan mati tenggelam dalam kesesatan, sebagaimana halnya seorang yang ingin memiliki mutiara, kemudian langsung sendiri menyelam ke dasar lautan padahal dia tidak bisa berenang atau bisa berenang tetapi tidak didukung oleh sarana yang memadai maka dapat dipastikan ia hanya akan pulang nama. Mestinya jika ingin memiliki mutiara dia harus pergi ke toko perhiasan dan membelinya di sana. Lantas mengapa hanya terbatas pada empat Madzhab? Jawabnya karena selain imam empat tersebut tidak memiliki jaringan yang jelas dan dapat dipercaya yang bisa membawa dan menyampaikan hasil Ijtihadnya. Selain itu, hasil – hasil Ijtihad  dari selain Imam empat tidak pernah terbukukan.[]

                               

Bagaimana Cara Minum Ala Rasulullah

#Ta'lim Shahih Muslim


Kita sudah mengerti, betapa Rasulillah shalallahu alaihi wasallam adalah seorang figur yang mengajari adab tentang sebuah hal dengan demikian detail. Maka seharusnya dalam setiap apa yang beliau ajarkan itu, kita ambil hal itu sebagai sebuah tuntunan. Sebab maklum bahwa apa yang beliau ajarkan tak ada lain kecuali merupakan sebuah wahyu yang di wahyukan.

Seperti dalam cara bagaimana Rasulillah makan dan minum. Karena dengan mengikutinya disamping merupakan bukti kecintaan kita, sebuah cara menghidupkan sunnah, ternyata apa yang diajarkan Rasulillah amat banyak menyimpan hikmah.

Kita melihat betapa seseorang mendapatkan gelar doktor hanya sebab ia meneliti manfaat menjilati jemari selepas makan dari hadits yang mengajarkan hal itu. Orang lain mendapatkan gelar doktor sebab meneliti hikmah tentang perintah Rasul supaya mencelupkan sekalian lalat yang hinggap di minuman kita. Oleh sebab itu, kita seharusnya mencontoh apa yang beliau teladankan, dan tidak perlu bertanya-tanya dan protes tentang hal itu.

Rasulillah adalah seorang Nabi yang jarang menderita sakit, ada yang menyebutkan bahwa Rasulillah hanya sakit dua kali selama hidupnya. Maka hal ini seharusnya yang kita contoh, bagaimana beliau melakukan kiat-kiat dalam menjaga kesehatan, terlebih dalam makan dan minum.

Rasulillah mengajarkan jika kita hendak makan dan minum agar jangan sampai berlebihan. Larangan semacam itu muncul ternyata adalah sebuah isyarat bahwa makan minum berlebihan mengandung banyak akibat negatif, lebih-lebih dalam masalah kesehatan. Dan kesehatan mengungkapkan fakta bahwa mayoritas penyakit dipicu oleh makan dan minum yang berlebihan.

Selain itu, Rasulillah mengajarkan agar supaya ketika kita hendak minum. Kita jangan sampai bernafas di dalam minuman yang kita minum. Sebab ternyata setelah diteliti, nafas yang kita lepaskan di minuman mengandung CO 2 yang tidak baik bagi kesehatan.

Sebaiknya jika kita ingin bernafas, kita bernafas di luar gelas atau diluar tempat minuman itu. Dan jangan juga meminum dengan sekali teguk, akan tetapi apa yang diajarkan Rasulillah adalah meminum dengan tiga kali tegukan. Satu lagi, jangan lupa untuk membaca basmalah dan mengakhirinya dengan hamdalah. Sebab Rasulillah melakukan hal itu, bahkan Rasulillah membaca basmalah dan hamdalah di setiap tegukan. Dalam sebuah hadits di sebutkan:

ﻋﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻗﺘﺎﺩﺓ، ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ، «ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻧﻬﻰ ﺃﻥ ﻳﺘﻨﻔﺲ ﻓﻲ اﻹﻧﺎء»

Dari Abdillah bin Abi Qatadah, dari ayahnya, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang bernafas di dalam bejana/gelas.

Di riwayat yang lain, Rasulillah menghela nafas di luar gelas atau minuman tiga kali. Dan hal itu seperti yang dijelaskan Rasulillah di nilai lebih menyegarkan, menghilangkan penyakit dan lebih nikmat. Dalam sebuah hadits di sebutkan:

ﻋﻦ ﺃﻧﺲ، «ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ ﻳﺘﻨﻔﺲ ﻓﻲ اﻹﻧﺎء ﺛﻼﺛا

Dari Anas, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bernafas di (luar) bejana/gelas tiga kali.

ﻋﻦ ﺃﻧﺲ، ﻗﺎﻝ: ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺘﻨﻔﺲ ﻓﻲ اﻟﺸﺮاﺏ ﺛﻼﺛﺎ، ﻭﻳﻘﻮﻝ: «ﺇﻧﻪ ﺃﺭﻭﻯ ﻭﺃﺑﺮﺃ ﻭﺃﻣﺮﺃ»، ﻗﺎﻝ ﺃﻧﺲ: «ﻓﺄﻧﺎ ﺃﺗﻨﻔﺲ ﻓﻲ اﻟﺸﺮاﺏ ﺛﻼﺛﺎ

Dari Anas, ia berkata: Bahwa Rasulillah shallallahu alaihi wasallam bernafas di (luar) minuman tiga kali. Dan beliau bersabda: “Sungguh hal itu lebih menyegarkan, menghilangkan penyakit, dan lebih nikmat”. Anas berkata: “Maka aku bernafas di (luar) minuman tiga kali.”

Hadits-hadits diatas dalam redaksi yang disebutkan, seolah bertentangan dengan hadits yang melarang bernafas di dalam bejana/ gelas. Namun para Ulama memberikan pemahaman untuk menjami’kannya bahwa yang di maksud adalah “Fi khorijil ina'/syarob” yakni diluar bejana, gelas, atau minuman.

(Diresume oleh | Ust. Sabieq)

Sep 22, 2016

Talak Via Telepon, Menikah dalam masa Iddah

Pertanyaan:

Minta maaf sebelumnya karena saya masih pendatang baru. Saya telah menikah dengan seorang gadis secara Islam (Nikah sirri). Setelah berjalan dua tahun, seorang putera dianugerahkan kepada kami. Karena suatu masalah yang tidak bisa lagi dikompromi terkait dengan posisi saya yang berada di luar negeri sementara isteri di tanah air maka saya mengucapkan talak satu via telepon yang disaksikan keluarganya.

Sebulan kemudian saya mendengar kalau bekas isteri saya telah menikah lagi, padahal masa Iddahnya belum habis. Sementara saya juga menikah lagi dengan wanita lain. Di sini saya ingin bertanya:
a)Bagaimana hukum perceraian/talak satu yang telah saya jatuhkan pada isteri pertama?
b) Bagaiamana hukum pernikahan kedua bekas isteri saya itu?
c) Bagaimana hukum pernikahan saya dengan isteri kedua?

Ulla, di bumi Allah

Jawaban:

a) Semua ulama sepakat bahwa Talak bisa jatuh melalui utusan, tulisan atau bahkan isyarat jika memang tidak bisa menulis atau berbicara. Dari sini bisa dimengerti bahwa talak satu anda kepada isteri melalui telpon hukumnya sah. Hal ini bila memang dengan jelas saat itu anda menjatuhkan talak.

b) Pernikahan seperti yang dilakukan oleh bekas isteri anda masuk dalam kategori pernikahan yang tidak sah. Artinya jika diteruskan dan terjadi hubungan badan maka dihukumi berzina dan tentu saja harus diberi hukuman. Hal ini jika memang saat itu isteri anda masih dalam masa Iddah (masih belum melahirkan jika saat anda ceraikan masih dalam keadaan hamil. Atau belum melewati masa suci atau haid tiga kali).
Jika sudah melahirkan atau telah melewati tiga kali masa suci/haid maka pernikahan isteri anda dihukumi sah. Jadi salah satu syarat sah sebuah pernikahan adalah calon isteri tidak dalam masa Iddah. Jika terlanjur menikah dalam masa Iddah maka pernikahan wajib diulangi lagi selepas masa Iddah. Ini berdasarkan pernikahan Rasulullah  Shallallahu alaihi wasallam dengan Zainab binti Jahsy. Saat itu setelah ditalak oleh Zaid bin Haritsah ra maka Nabi Shallallahu alaihi wasallam tidak segera menikahinya tetapi menunggu masa Iddahnya habis.
Adalah Fathimah binti Qoes yang ditalak Ba’in oleh suaminya Abu Amar bin Hafsh. Selanjutnya Abu Amar pergi ke Yaman. Keluarga Abu Amar lalu mengatakan kepada Fathimah bahwa tidak ada kewajiban nafkah untuknya. Khalid bin Walid lalu datang menuturkan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam. Beliau lalu bersabda yang artinya, “Tidak ada kewajiban nafkah untuknya dan dia harus melakukan Iddah “HR Muslim. Setelah Iddah Fathimah habis, ia kemudian dinikahkan dengan Zaid bin Haritsah setelah sebelumnya Fathimah mengaku telah mendapat lamaran Muawiyah dan Abu Jahm.


c)Pernikahan anda tetap dihukumi sah asal dilakukan sesuai syarat dan standar Islam. Artinya urusan anda dengan isteri terdahulu sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan pernikahan anda yang kedua. 

Sterilkan Majlis Anda Dengan Doa Kafarotul Majlis

Seseorang dikala sedang duduk bersama dalam indahnya suatu majlis, bisa jadi majlis yang indah itu terkotori oleh lisan yang tak bertulang. Maka seseorang membutuhkan adanya kafaroh untuk mensterilkan majlis itu.

Hal itu jika ia berada dalam sebuah majlis yang baik. Bagaimana jika majlis itu memang bukan majlis yang baik? Sebuah majlis yang tiada substansi kecuali dosa. Majlis melawak, mengghibah, dll. Sementara kita tahu bahwa akan terus ada Malaikat pengintai yang selalu waspada dan siap sedia merekam seluruh amal dan gerak gerik manusia.

Dalam sebuah riwayat, Sayyidina Abdullah bin Amr bin Ash pernah menyampaikan bahwa, “Sebuah kalimat yang tiada diucapkan tiga kali oleh seseorang di sebuah majlisnya kala ia hendak beranjak, kecuali dengannya terampunkan dosanya. Dan tiada diucapkan disebuah majlis yang baik dan majlis dzikir, kecuali dengannya di stempel kebaikannya layaknya penyetempelan pada suatu lembaran, yakni:

ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ اﻟﻠﻬﻢ ﻭﺑﺤﻤﺪﻙ، ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺃﻧﺖ ﺃﺳﺘﻐﻔﺮﻙ ﻭﺃﺗﻮﺏ ﺇﻟﻴﻚ

“Maha suci Engkau ya Allah, membersamai puja-puji kepada-Mu. Tiada Tuhan selain Engkau. Aku memohon ampun kepada-Mu dan bertaubat kepada-Mu”.

Hadits semacam ini, meski disandarkan kepada sahabat, namun secara hukmi merupakan hadits marfu' sebab tiada indikasi adanya ijtihad dari rowi yang meriwayatkan.

Dalam sebuah riwayat yang lain, dengan redaksi yang agak berbeda, yakni:

ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ اﻟﻠﻬﻢ ﻭﺑﺤﻤﺪﻙ، ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺃﻧﺖ، ﺃﺳﺘﻐﻔﺮﻙ ﻭﺃﺗﻮﺏ ﺇﻟﻴﻚ

“Maha suci Engkau ya Allah, membersamai puja-puji kepada-Mu. Aku bersaksi tiada Tuhan selain Engkau. Aku memohon ampun kepada-Mu dan bertaubat kepada-Mu”.

Selain itu, termasuk kebiasaan sahabat dalam mengakhiri sebuah majlis, selain membaca doa kafarotul majlis, adalah dengan membaca surat al-Ashr. Maka bagaimana kita menyemarakkan kebiasaan-kebiasaan baik semacam ini.

Majlis yang indah terkadang juga bisa terkotori dengan adanya sebuah laporan yang seseorang tentang kejelekan satu pihak. Abuya amat marah dikala ada seorang santrinya yang lapor kepada beliau perihal kejelekan santri yang lain. Akan tetapi jika beliau sendiri yang bertanya, maka tentu saja santri yang ditanya harus menjawab dengan apa adanya. Rasulullah dalam sebuah kesempatan menyampaikan:

ﻻ ﻳﺒﻠﻐﻨﻲ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻲ ﻋﻦ ﺃﺣﺪ ﺷﻴﺌﺎ، ﻓﺈﻧﻲ ﺃﺣﺐ ﺃﻥ ﺃﺧﺮﺝ ﺇﻟﻴﻜﻢ ﻭﺃﻧﺎ ﺳﻠﻴﻢ اﻟﺼﺪﺭ

“Tiada perlu seseorang dari sahabatku menyampaikan sebuah hal tentang orang lain. (Yakni sebuah hal yang aku tak suka, dan aku bisa jadi marah). Sebab sungguh Aku senang keluar kepada kalian dengan kondisi hati yang selamat (dari keburukan kalian).”

Hal ini jika hal tersebut bukan sebuah kefasikan. Akan tetapi jika berupa hal fasik yang membahayakan. Maka tiada masalah.

Maka hidup berjamaah seharusnya tak terjadi kubu-kubuan sehingga bisa hidup bersama dengan penuh keindahan. Sebab jika terjadi fanatisme kubu biasanya akan ada pihak yang hobi laporan tentang kubu lain. Seharusnya kita selalu membaikkan asumsi kita (husnudzon) terhadap orang lain. Bahwa seseorang menjadi aktivis jamaah berarti ia menginginkan kebaikan untuk dirinya. Sehingga seharusnya masing-masing tak hobi melihat kesalahan pihak lain, akan tetapi senantiasa mengintropeksi dirinya sendiri.

Namun, memang pada satu kondisi justru lebih baik melakukan su'udzon kepada orang lain. Sebagai sebuah sikap kewaspadaan terhadap keburukannya. Apalagi kini kita hidup dalam zaman yang amat banyak terjadi penipuan. Ada hadits yang berbunyi:

احترسوا من الناس بسوء الظن
“Lindungi dirimu dari (keburukan) seseorang dengan su'udzhon.”

Wallahu ta'ala a'lam.


(Diresume oleh | Akhina Shabiq, santri Ma'had Nurul Haromain Pujon)

Sep 7, 2016

Hidupkan Hati Dengan Menghidupkan Sunnah

Sebuah hal yang pernah dilakukan oleh Rasulillah, jika kita niatkan untuk mengikuti Rasulillah, maka kita akan mendapatkan pahala. Biniyyatin sholihah tanqolibul adah ibadah.

Sunnah memang perlu dihidup-hidupkan. Tersebab seseorang yang menghidupkannya dianggap telah mencintai Nabi, dan dengan cinta inilah kita akan dibersamakan dengan beliau kelak di surga. Dengan menghidupkan sunnah seseorang akan menggapai puncak iman tertinggi dan hati kita akan senantiasa hidup. Maka kita perlu mengasah kepekaan kita terhadap sunnah dan seruan yang digelorakan oleh Nabi.

Ya hayyu ya Qoyyum 
Ahyil qulub tahya
Washlih lanal a'mal
Fiddini waddunya

Rasulullah Duduk Bersila
“Suatu Hari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dikala lepas shalat shubuh, beliau duduk sila di tempatnya hingga mentari terbit berpendaran putih.”

Hal ini adalah sebuah kebiasaan yang dilakukan Rasulullah. Ada sisi penting untuk duduk selepas shalat, apalagi setelah shalat shubuh. Disamping hal itu mencakup ittiba' dengan cara duduk Rasulillah, kita juga akan didoakan Malaikat. Allahummaghfirlahu Allahummarhamhu. Beginilah manhaj yang diterapkan Abuya, menyenandungkan wirid-wirid selepas shubuh sampai terbit mentari.

Di dalam shalat memang dikenal dengan sekian model duduk. Di madzhab Syafii dikenal duduk iftirosy dan tawaruk. Akan tetapi ada kemudahan di dalam Islam, yakni di saat seseorang melakukan shalat sunnah dengan banyak rakaat, ia lebih di sarankan untuk duduk iftirosy meski dikala Tahiyyat, untuk lebih meringankan dan memudahkannya meneruskan shalat yang selanjutnya.

Rasulullah Melarang Dua Orang Berbisik
Dalam kesempatan lain Rasulillah juga menekankan: “Jangan berbisik dua orang mengabaikan orang ketiga. Sebab hal itu menyinggung dirinya.”

Jika ada tiga orang kemudian dua orang ingin berbisik. Seharusnya meminta izin terlebih dahulu dengan orang ketiga. Agar ia tidak merasa tersinggung.

Akan tetapi jika orangnya berjumlah empat maka tiada masalah. Sebab masih ada teman lain yang mendampinginya.

Ini sama kasusnya dengan dikala kita bertamu. Jika ada panggilan masuk, sementara kita sedang ditemui tuan rumah, seharusnya kita tidak menerimanya, kecuali meminta izin keluar terlebih dahulu dan memang dalam kondisi mendesak. Sebab hal itu mengurangi adab dan menyinggung perasaan tuan rumah.

Ponsel sebuah benda teknologi yang akhir-akhir ini berhasil membuat orang-orang mengabaikan karibnya, membuat mereka tak memiliki adab.

Pemilik Majlis Lebih Berhak Dengan Majlisnya
Rasulullah pernah juga menyampaikan: “Dikala seseorang hendak beranjak dari tempat duduknya kemudian ia kembali lagi ke majlis itu, maka ia lebih berhak untuk duduk ditempatnya semula.”

Namun Rasulullah mengajarkan, jika seseorang hendak kembali ke majlisnya, supaya ia meletakkan apa yang ia bawa sebagai sebuah tanda.

Kaab bin Al Iyady menuturkan, bahwa ia seringkali bolak balik mengunjungi Abu Darda'. Suatu saat Abu Darda' menceritakan: Rasulullah dikala duduk dan kami duduk di sisinya, lantas beliau beranjak, jika beliau hendak kembali ia akan melepaskan sandal atau apa saja yang beliau bawa untuk ditinggal di majlis itu. Para sahabat mengerti tentang isyarat semacam itu sehingga membuat mereka tidak bubar.

Hal ini juga isyarat bagaimana seorang murid semestinya tidak meninggalkan majlis sebelum guru beranjak terlebih dahulu. Ini yang akan membuahkan keberkahan majlis. Sebab didalam majlis ada doa yang dirapalkan malaikat yang akan sempurna kita dapatkan jika kita duduk sampai majlis selesai.

Mengharumkan Majlis Dengan Dzikir
“Tiada kaum yang beranjak dari majlis yang mereka tiada dzikir kepada Allah didalamnya, kecuali meraka beranjak layaknya seonggok bangkai keledai (dalam bau busuk dan kotornya), Dan majlis itu bagi mereka menyebabkan penyesalan.”

Sekarang kita memasuki era dimana banyak orang masuk sebuah kafe untuk hanya memesan kopi seharga Rp. 2000 akan tetapi duduk cangkruknya 5 jam.

Seharusnya kita berusaha menghidupkan majlis dengan dzikir kepada Allah. Bukan obrolan yang tak mengandung faidah atau justru merupakan sebuah dosa seperti berghibah ria. Sebab semua hal yang terucap akan direkam dengan sempurna oleh Malaikat yang esok hari akan dimintakan pertanggung jawaban. Pada saat itulah seseorang baru merasakan penyesalan dengan apa yang ia lakukan.

Tidak hanya itu, bahwa dikala hendak duduk, atau akan berbaring seharusnya seseorang membukanya dengan berdzikir kepada Allah. Atau bahkan setiap sesuatu yang mengandung sisi penting seharusnya diawali dengan basmalah. Agar muncul keberkahan. Ilmu yang cukup sederhana, mengawali semuanya dengan basmalah dan mengakhirinya dengan hamdalah.

Semoga kita dimudahkan dalam menjalani sunnah dan apa-apa yang digelorakan Rasulullah. Sehingga membuat hati kita senantiasa hidup dan kita akan meraih puncak iman tertinggi. Amin Allahumma amin.

Wallahu ta'ala a'lam.

Semoga bermanfaat.

(Diresume oleh:  Akhina Sabiq Al-Khoirot)

Sep 6, 2016

Sesaat Untuk Tuhanmu Sesaat lain Untuk Dirimu



Handlolah Al Usaidy, seorang sahabat yang termasuk tim penulis wahyu. Suatu hari ia berjalan bertemu Sayyidina Abu Bakar, ia  tiba-tiba menangis. Lantas berkata:

“Hadlolah munafik, Abu Bakar!, dikala aku sedang bersama Rasulillah lalu beliau menuturkan terkait neraka dan surga seolah aku benar-benar melihatnya di depan mata. Namun dikala sudah balik ke rumah, aku sibuk mengurusi istri dan pekerjaan. Maka aku menjadi banyak lalai.”

“Jika semacam itu, demi Allah aku juga sama. Ayolah kita berangkat saja menemui Rasulillah.” sergah Abu Bakar.

Maka keduanya akhirnya berangkat menemui Rasulillah. Tatkala Rasulillah melihatnya. Beliau bertanya:

“Kau kenapa Handlolah?”

“Hadlolah munafik, Rasulillah! Dikala aku sedang bersama engkau lalu engkau menuturkan terkait neraka dan surga seolah aku benar-benar melihatnya di depan mata. Namun dikala sudah balik ke rumah, aku sibuk mengurusi istri dan pekerjaan. Maka aku menjadi banyak lalai.”

Rasulullah akhirnya menjawab, “Kalau saja kau terus-terusan dalam kondisi dikala kau sedang bersama denganku maka Malaikat akan menjabat tanganmu, di majlis-majlis dan jalan-jalan, juga di atas tempat tidurmu. Akan tetapi Handlolah, sesaat dan sesaat.”

Seseorang sebagai seorang manusia memang memiliki kebutuhan-kebutuhan (hajah udlwiyyah) yang semestinya di tunaikan. Tak seperti Malaikat yang tak memilikinya. Maka tak heran jika Malaikat hanya melakukan sebuah tugas yang diperintahkan oleh Allah. Ada yang hanya sujud saja, ada yang cuma rukuk saja, dsb.

Namun manusia tak mungkin semacam itu. Tak mungkin seseorang terus-terusan ingat sama Allah. Sehingga disamping berusaha terus terhubung kepada Allah, maka ada saat bagi kita untuk memenuhi kebutuhan layaknya manusia sebagaimana mestinya. Saa’atan Robbak Saa’atan nafsak. Sesaat untuk Tuhanmu sesaat untuk dirimu. Ada saat kita fokus dalam menghadirkan diri kepada Allah (saa’atul hudluur), ada saat pula seseorang perlu mencukupi kebutuhan jasmani dan rohaninya (saa’atul futuur)

Kita mengenal Abuya al Maliki betapa beliau sosok yang Allamah, akan tetapi beliau adalah figur Ulama yang tidak mempermasalahkan jika seorang Kyai suatu saat memasuki Mall atau pasar. Sebab ia sendiri yang lebih mengerti tentang apa yang menjadi kebutuhannya. Tak perlu kemudian sesumbar: “Tidak pantas Kyai ke Mall!”. Sebab Abuya saja dikala berkunjung ke Singapura beliau juga menyempatkan diri untuk jalan-jalan ke Mall membawa serta murid-muridnya.

Seseorang juga kadang memerlukan rekreasi. Bahwa Rasulillah saja terkadang juga mengajak para sahabat untuk rekreasi. Memberi tawaran tugas pada mereka. Ada yang memilih untuk menyembelih kambing, ada yang menguliti, ada yang memotong dagingnya, ada juga yang membakarnya, maka Rasulullah memilih untuk mencarikan kayu bakarnya.

Hadits ini mengesankan bahwa Islam itu indah dan mudah. Memang kita mengerti dalam bersikap seseorang memiliki pilihan untuk menerapkan ibadah dalam level hal (biasa) atau level maqam (istimewa). Ada seseorang bersedekah dikala banyak uang maka ia memilih level hal, ada juga yang tetap bersedekah meski sedang tidak punya uang, maka ia dalam posisi maqam. Ada yang mewajibkan qurban di tiap tahun, ada juga yang qurban sekali untuk seumur hidup. Bahkan ada yang menghukumi sunnah muakkad. Yang penting tidak sok dalam amal yang ia lakukan. Merasa diri telah melakukan amal yang luar biasa dan memandang orang lain dengan pandangan merendahkan.

Terkait dengan hal ini, maka memahami hikmatuttasyri' merupakan sebuah hal yang amat penting dipahami oleh calon Kyai. Tidak gampang melarang sebuah hal. Sedikit-sedikit haram. Tidak memahami orang yang tertimpa permasalahan. Seseorang butuh solusi dalam memecahkan problem kehidupan, bukan malah menambah beban yang ia rasakan. Ingat-ingat lagi cerita tentang penjahat yang membunuh puluhan orang yang pada akhirnya divonis masuk surga. Sebab fatwa solutif yang disarankan seorang Kyai yang ia temui. Saat itu ia bertanya apakah Allah berkenan menerima taubatnya jika ia bertaubat?. Maka Sang Kyai menjawab dengan mantap, InsyaAllah, Allah akan menerima taubatmu.

Wallahu ta'ala a'lam.

Sep 5, 2016

Masalah dalam Qurban


Pertanyaan:


Dalam kesempatan kali ini saya mau bertanya sehubungan dengan adanya pendapat yang saya kurang tahu dasar hukumnya, antara lain :
1.      Mengenai batas penyerahan hewan qurban kepada panitia kurban. Apakah sebelumnya/sesudah shalat Id atau masih bisa dengan batas tiga hari? Mohon penjelasan serta dasarnya.
2.      Apabila penyembelihan hewan kurban tidak dilaksanakan oleh panitia kurban, melainkan dilakukan sendiri oleh beberapa kelompok tertentu. Misalnya: satu RW biasanya ada panitia kurban yang dipusatkan di Mushalla atau masjid. Jika ada yang menyembelih sendiri, misalnya untuk satu RT, selain panitia qurban, apakah boleh ?
3.      Sebenarnya berapa bagian yang diterima oleh orang yang berqurban?
4.      Bagaimana jika saat melakukan puasa Daud bertepatan dengan hari dimana puasa diharamkan? Demikian masalah yang saya sampaikan. Atas perhatian dan jawaban Al Mu’tashim saya sampaikan terima kasih.

Indra Siswa Rini, Jl. Manukan Krajan IV/40 Surabaya 60185


Jawaban:

Jumhur Ulama berpendapat, waktu menyembelih hewan kurban adalah setelahnya shalat Id sampai pada batas akhir tiga hari tasyriq. Jadi, tersedia waktu selama empat hari. Sementara dahulu seorang sahabat bernama Abu Burdah menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat, dan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dikatakan sah maka itu adalah aturan yang ditentukan padanya saja secara khusus. Hal ini berdasarkan pada hadist:

مَنْ ضَحَّى قَبْلَ الصَّلاَةِ فَاِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَاَصَابَ سُنَّةَ اْلمُسْلِمِيْنَ
"Barangsiapa menyembelih kurban sebelum sholat, sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih setelah sholat maka telah sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah orang-orang Islam". (HR. Muslim)

أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ كُلُّهَاذَبْحٌ
"Hari-hari Tasyriq seluruhnya adalah waktu untuk menyembelih qurban". (HR.Thobaroni, lihat Majmauz Zawaid Jilid II hlm.25)

Sedangkan teknis penyembelihan hewan kurban, orang yang berqurban boleh melakukannya sendiri. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah menyembelih hewan qurbannya dengan tangan beliau sendiri. Boleh pula penyembelihannya diwakilkan orang lain yang lebih ahli, sebagaimana beliau mengizinkan sahabat Ali bin Abi Thalib untuk menyembelih hewan kurban beliau. Apabila penyembelihannya diwakilkan kepada orang lain, maka dianjurkan kepada orang yang berkurban untuk menyaksikan proses pelaksanaan penyembelihan. Sebagaimana perintah beliau kepada putri beliau, Fathimah Azzahra’. Lihat Shahih Muslim Jilid VI hlm.78, Majmu’ Jilid VIII hlm.405. dan Jam’ul fawaid min Jamiil Ushul jilid I hlm.203.

Mengenai pembagian daging qurban, asal bukan qurban nadzar, maka orang yang berkurban berhak mengambil sebagian daging kurban dan selebihnya disedekahkan kepada fakir miskin. Sebagian Ulama berpendapat: Daging qurban didistribusikan menjadi 3 bagian; sepertiga dimakan (oleh orang berkurban), dan sepertiga lagi untuk disimpan (oleh orang yang berkurban). Sementara Imam Syafi’i dalam qoul Jadidnya berpendapat, sepertiga untuk dimakan dan dua pertiganya untuk disedekahkan. Hal ini didasarkan pada Al Qur’an surat Al Hajj, ayat 28 dan Hadist :
وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَادَّخِرُوْا
Makanlah dan bersedekahlah dan simpanlah.(HR. Abu Dawud)

Adanya hak orang yang berkurban mengambil daging qurbannya demikian itu tidaklah mengurangi nilai ibadah qurbannya. Oleh karena nilai berkurban telah terwujud pada proses penumpahan darah hewan qurban. Perbuatan yang dilarang dalam hal ini adalah menjual daging kurban atau memberikan upah berupa sebagian daging kurban kepada orang yang diserahi menyembelih.( Lihat Fiqh Al Madzahib Al Arba’ah jilid I hlm.723).

Berkaitan dengan puasa daud yang teknisnya sehari berpuasa dan sehari berbuka maka hal itu adalah dalil umum. Sementara keberadaan dalil umum diberi ketentuan (ditakhsis) oleh nash-nash yang mengharamkan puasa pada hari-hari tertentu. Seperti pada hari raya Idul Fitri, Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzukhijjah). Pada ketiga kesempatan itu, Ulama seluruhnya berijma’ akan keharaman puasa didalamnya, baik puasa fardlu maupun puasa sunnah. Sedangkan pada hari Syak (yakni tanggal 30 bulan Sya’ban) dimana diharamkan berpuasa bagi mereka yang tidak punya kebiasaan berpuasa, maka bagi orang yang berpuasa daud dipersilahkan berpuasa (Lihat Ahkamus Siyam 50).

Dari sini orang yang berpuasa daud apabila hari puasanya bertepatan dengan hari-hari haram berpuasa, maka hendaklah ia berbuka.

Kedengkian Yahudi Terhadap Rasulullah dan Hobi Mereka Dalam Memanipulasi Ayat

Sebenarnya orang-orang Yahudi dan Nasrani telah mengerti siapa Rasulillah sebenarnya. Sebab mereka telah menemukan karakteristik diri Rasulillah seperti apa yang tertera di kitab mereka. Maka keengganan mereka dalam mengikuti ajaran Rasulillah bukan sebab tiada tahu, akan tetapi sebab penyakit kedengkian dan aniaya yang mereka idap. Bahkan sebenarnya, seperti dalam ayat al Quran, mereka mengenal Rasulillah layaknya mengenal anak-anak mereka sendiri.

“Orang-orang yang telah Kami beri Kitab (Taurat dan Injil) mengenalnya (Muhammad) seperti mereka mengenal anak-anak mereka sendiri. Sesungguhnya sebagian mereka pasti menyembunyikan kebenaran padahal mereka mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah :146)

Padahal dulu disaat Rasulillah sebelum hadir, orang-orang itu seringkali menceritakan karakter Rasulullah kepada anak-anak mereka, sehingga membuat anak-anak sampai begitu merindukan kehadiran Rasulillah.

Bahkan ada anak yang sampai enggan makan dan minum, hingga membuatnya demam. Maka bapaknya berusaha mengobati anaknya dengan menjemurnya dibawah terik matahari pagi. Disaat itu, ternyata datang seseorang, di perhatikannya orang itu lamat-lamat, Akhirnya ia menemukan bahwa ia adalah sosok yang berkarakter persis dengan yang selama ini diceritakan ayahnya. Sehingga ia seketika berteriak kencang, “Ini Rasulullah!”.
Sosok itu memang adalah Rasulullah. Akan tetapi bapaknya menimpali, “Bukan, bukan orang ini”. Anak tersebut tak percaya dengan kata-kata bapaknya, ia langsung menyambut Rasul dengan menyerukan Syahadat, “Asyhadu an lailaha illallah wa annaka Rasulullah!”. Tak lama selepas itu pada akhirnya anak itu meninggal dunia. Ya, ia meninggal dunia dengan mengantongi iman yang baru.

Ya, seseorang ketika mengidap penyakit dengki, ia akan terus berusaha menghilangkan nikmat yang diperoleh orang lain. Sampai nikmat itu betul-betul lenyap atau orang tersebut mati. Setiap kenikmatan akan menghadirkan orang yang dengki. Kullu dzi nikmatin mahsud.

Selain itu, Yahudi memang pihak yang amat suka menyembunyikan sebuah kebenaran, yang sebenarnya mereka telah ketahui hakikatnya.

Dulu ada seorang laki-laki Yahudi yang zina dengan seorang wanita. Mereka tidak meminta fatwa dari tokoh mereka justru ada yang menyarankan,

“Kau pergilah ke Nabi ini, ia akan memberimu keringanan, Jika ia memberikan fatwa dengan fatwa selain Rajam maka kita akan menerimanya, sehingga hal ini bisa dijadikan hujjah kelak disisi Allah.”

Mereka orang Yahudi memang mengakui bahwa Rasulillah membawa agama yang mudah, ringan, dan gampang. Tiada yang diberatkan. Namun bukan berarti bisa digampang-gampangkan seenaknya sendiri.

Maka Rasulillah demi ditanya tentang hukum bagi keduanya, beliau bertanya:

“Apa yang kau temukan di Taurat tentang hukum rajam?.”

“Tidak ada itu rajam, Kita menghukum pelaku zina dengan mengungkap kejelekkan mereka dimuka umum dan mereka di jilid.” Jawab mereka.

“Kau dusta, disana ada yang menjelaskan tentang rajam, datangkan Taurat dan buka!” kata Abdullah bin Salam, seorang Yahudi yang sudah masuk Islam.

Mereka pun menghadirkan taurat, seorang dari mereka menaruh tangannya pada ayat yang menjelaskan rajam, dan hanya membaca ayat sebelum dan sesudah itu.

“Heh, singkirkan tanganmu!” kata Bin Salam.

Ia pun mengangkat tangannya, sungguh disana ada ayat yang menjelaskan rajam.

Merekapun menyatakan: “Muhammad benar, disana ada ayat yang memerintah rajam. Maka Rasulillah memerintah keduanya agar dirajam.

Ya, orang-orang Yahudi memang seringkali dengan entengnya merubah ayat-ayat di dalam taurat demi mendapatkan segepok uang. Hal ini mirip dengan apa yang dilakukan oleh oknum dai yang justru ada di pintu-pintu neraka, merekalah dai yang hobi menjual ayat-ayat Allah demi mendapatkan segepok uang dan kenikmatan dunia yang lain. Merubah hukum-hukum Allah untuk ditukar dengan dunia.

Dulu seorang Maiz bin Malik tetiba datang menemui Rasulillah. Ia adalah seorang yang pendek dan berotot, datang tanpa mengenakan surban. Ia sekonyong-konyong mengakui, bersaksi empat kali untuk dirinya sendiri, bahwa ia pernah berzina. Rasulillah menanggapi: “Ah kau barangkali cuma mencumbuinya atau cuma bermain mata dengannya, atau sekedar memandang wajahnya?”

“Tidak, demi Allah aku zina ya Rasulallah!”

Maka Rasulullah memerintah untuk merajamnya.

Kadang memang kita tiada menyukai sebuah hal, akan tetapi ternyata itulah yang baik bagi kita. Dan sebaliknya kadang kita suka dengan sebuah hal, namun Allah justru memberi hal lain yang tiada kita suka. Akan tetapi ternyata itulah yang terbaik bagi kita. Kita akan menemukan hikmah di setiap kejadian sebab Allah memberi apa yang baik bagi kita bukan yang kita inginkan.

Wallahu ta'ala a'lam.

Sep 4, 2016

Meraih Jiwa Yang Indah, Lapang, dan Tentram Dengan Cara Nabi


Syaithan akan terus mengajak kita untuk menggagalkan melakukan kebaikan. Sebab perilaku kebaikan merupakan perbuatan yang sering dilakukan oleh hamba yang sholih.

Maka dalam hal apapun, semestinya kita melakukan hal-hal yang bersebrangan dengan kebiasaan yang dilakukan syaithan. Jika syaithan makan dan minum dengan memakai tangan kiri. Maka kita harus berusaha memakai tangan kanan.  Rasulillah bersabda:

ﺇﺫا ﺃﻛﻞ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻓﻠﻴﺄﻛﻞ ﺑﻴﻤﻴﻨﻪ، ﻭﺇﺫا ﺷﺮﺏ ﻓﻠﻴﺸﺮﺏ ﺑﻴﻤﻴﻨﻪ ﻓﺈﻥ اﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻳﺄﻛﻞ ﺑﺸﻤﺎﻟﻪ، ﻭﻳﺸﺮﺏ ﺑﺸﻤﺎﻟﻪ
Dikala kalian hendak makan, makanlah dengan memakai tangan kanan. Dikala hendak minum maka minumlah dengan tangan kanan. Sebab sungguh Syaithan makan dengan tangan kiri. Dan minum juga memakai tangan kiri.

Lain dari itu, memakai tangan kanan merupakan isyarat memulyakan nikmat Allah. Sebab nikmat Allah memiliki hak yang mesti ditunaikan, yakni bersyukur dengan memuliakan nikmat itu, tidak merendahkannya.

Memakai tangan kanan juga bisa membuat jiwa kita akan menjadi indah (thibunnafsi) karena efek dari menaruh sebuah hal pada tempatnya.

Dalam hidup kita semestinya berusaha mempunyai jiwa yang indah (thibunnafsi), yang lapang (insyirohunnafsi), sekaligus yang tenang nan tentram (ithmi'nanunnafsi). Maka cara meraihnya adalah dengan menaruh sebuah hal pada tempatnya untuk meraih keindahan dalam jiwa, tabah dan sabar (tahammul) untuk mendapatkan kelapangan jiwa, dan dengan dzikir kepada Allah untuk memiliki ketenangan dan ketentraman jiwa.

Jiwa yang indah, lapang, dan penuh dengan ketenangan adalah bagian apa yang disebut oleh Rasulillah sebagai “Ghinan Nafsi”. Dalam sebuah hadits disebutkan:

ليس الغنى عن كثرة العرض و لكن الغنى غنى النفس
Bukanlah kekayaan dengan memiliki banyak harta benda akan tetapi yang dimaksud dengan kaya adalah dengan kayanya hati.

Selain dalam masalah makan dan minum, memakai tangan kanan juga seharusnya dilakukan ketika seseorang hendak mengambil atau memberikan sesuatu kepada orang lain. Juga dalam hal-hal lain yang dinilai baik oleh agama.

Dulu ada seorang yang diperingatkan Rasulillah untuk makan memakai tangan kanan. “Makanlah dengan tangan kanan!”. Akan tetapi orang itu justru menjawab: “Oh, tidak bisa saya”. Ia menjawab dengan nada jumawa. Maka Rasulillah pun menanggapi: “Ia kau takkan bisa!”. Sehingga pada akhirnya orang itu benar-benar tidak bisa mengfungsikan tangan kanannya. Tangan itu seolah lumpuh. Menurut Ibnu Mandah orang itu adalah Busur bin Ro'il ‘Aidi al Asyja'i.

Dalam makan hendaknya kita tiada lupa membaca basmalah dan doa, menggunakan tangan kanan, makan dari sisi tepi piring. Jika makan bersama-sama maka seharusnya kita tidak mengambil kecuali makanan yang ada di hadapan kita. Yang disebut terakhir ini menurut Imam Syafi'i adalah sebuah kewajiban. Karena ungkapan perintah menunjukkan isyarat wajib. Sehingga jika kita hendak mengambil makanan yang tidak dihadapan kita, kita mesti izin dengan pihak yang bersangkutan. Dalam sebuah hadits disebutkan:

كل مما يليك
Makanlah apa yang dihadapanmu!

Demikianlah figur Rasulillah, beliau adalah sosok Nabi yang mengajarkan ummatnya tidak hanya dalam masalah-masalah besar saja, akan tetapi bahkan perkara-perkara kecil semuanya diajarkan adab-adabnya oleh beliau. Beliau adalah seorang Murobby paling utama dan sempurna. Sebab secara definitif, yang dimaksud dengan Murobby adalah sosok figur yang mengajarkan hal-hal kecil sebelum yang besar.

Wallahu ta'ala a'lam