Ana baru saja ditinggal mati suami. Yang ana mau tanyakan adalah 1) Berapa lama masa iddah ditinggal suami? 2) Apa saja yang harus ana lakukan selama masa iddah dan adakah suatu larangan selama masa itu? 3) Ana ingin tahu cara dan niat shalat untuk mengqodlo shalat suami ana. Atas jawabannya ana ucapkan jazakumullah khorin katsir.
Uswatun Hasanah, Delik RT 32 Madiredo Pujon Malang
Jawaban:
Bila ditinggal mati suami maka iddah bagi seorang istri adalah empat bulan sepuluh hari. Berdasarkan firman Allah ta'ala yang artinya:
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. QS. Al Baqarah: 234
Sementara bila ditinggal suami dalam keadaan hamil (mengandung), maka iddah bagi seorang istri adalah menunggu hingga kelahiran bayi yang dikandungnya. Allah ta'ala berfirman:
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan. QS. Ath Thalaq: 4.
Pada masa iddah bagi seorang istri hendaknya ia melakukan ihdad (bhs. Jawa: ngusut), yaitu tidak memperhias diri, memakai wangi-wangian, ke luar rumah, memakai pacar, dan menampakkan diri dipandang orang-orang yang hendak meminang. Hal ini dalam rangka "bela sungkawa" dan "rasa duka" (berkabung) terhadap suami yang hidup bersamanya selama itu.
Mengenai mengqodlo shalat suami yang ditinggalkannya, hal ini tidak ada tuntunannya karena shalat adalah ibadah yang kedudukannyua tidak bisa ditinggalkan di waktu kapanpun dan tidak bisa digantikan oleh orang lain. Agar dosa dan kesalahan suami selama hidupnya diampuni, seorang istri dapat berdoa dan beristighfar memohonkan ampunan kepada Allah ta'ala bagi suaminya.[]
May 26, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment