Aug 24, 2013

Haji Badal

Pertanyaan:
Seorang teman menghajikan ayahnya yang telah wafat dengan cara membayar orang lain agar berhaji. Adakah haji Badal itu, bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Haji Badal atau berhaji untuk orang lain memang ada dan diperbolehkan dengan syarat orang lain tersebut sudah meninggal dunia. Ibnu Abbas ra meriwayatkan: Seorang wanita dari (kabilah) Juhainah datang kepada Nabi Shallallahu alaihi dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibu telah bernadzar haji dan Beliau lalu wafat (sebelum sempat melaksanakan nadzarnya), apakah bisa saya berhaji untuknya?” Nabi Shallallahu alaih wasallam bersabda yang artinya, “Berhajilah untuknya!”Nabi Shallallahu alaihi wasallam melanjutkan,“Bagaimana menurutmu jika ia (Ibumu) mempunyai hutang? Bukankah kamu akan melunasinya? Hutang (kepada) Allah  lebih berhak untuk dibayar”  (HR Ahmad Bukhori  Daaru Quthni) .
Berhaji untuk orang lain juga bisa dilakukan apabila orang lain tersebut masih hidup tetapi berhalangan. Ibnu Abbas ra menuturkan: Seorang wanita dari Khots’am bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban berhaji datang kepada ayah saat Beliau sudah sangat tua dan tak mampu bertahan dalam kendaraan, apakah bisa saya berhaji untuk Beliau?” Nabi SAW menjawab, “Ia”  Muttafaq Alaihi.
Para ulama sepakat bahwa menghajikan orang lain yang sudah meninggal dunia itu sah dan harus dilakukan dengan cara mengambil sebagian harta warisan (Tirkah) sekedar biaya yang mencukupi untuk berhaji. Sementara menghajikan orang yang masih hidup menurut Imam Malik tidak sah. Imam Malik juga berpendapat bahwa orang yang menghajikan tidak diharuskan sudah pernah berhaji kendati sebaiknya dan lebih utama haji Badal dilakukan oleh orang yang sudah pernah berhaji. Sementara Imam Syafi’i dan yang lain berijtihad bahwa orang yang melakukan haji Badal harus  sudah pernah berhaji. Jika belum maka haji yang dilakukan terbilang untuk diri sendiri, bukan untuk orang lain yang ia bermaksud menggantikannya. “Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wasallam mendengar seorang lelaki berkata, “Labbaik An (dari) Syubrumah” “Siapa Syubrumah?” Nabi Shallallahu alaihi wasallam bertanya. Lelaki itu menjawab, “Saudara saya” Nabi Shallallahu alaihi wasallam bertanya lagi, “Apakah kamu telah berhaji untuk dirimu sendiri?”“Belum” jawab lelaki itu. Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
فَحُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ
“Maka berhajilah untuk dirimu sendiri kemudian berhajilah untuk Syubrumah!” (HR Abu Dawud Ibnu Majah Ibnul Jaaruud. Lihat Bidaayatul Mujtahid 1 / 477 . Fathul Allaaam No hadits / 290 – 291 ).

1 comments:

Asadulbarri said...

Sesuai dengan tema,barangkali ada yang butuh bantuan badal haji .. silahkan hubungi kami langsung dari saudi arabia.


http://badalhaji-umrah.blogspot.com/

atau di

http://www.kaskus.co.id/thread/5224fe43faca176536000000/jasa-badal-haji-langsung-dari-saudi-arabia--setiap-tahun

Afwan.. Jazakallahu khairan kasira