Sep 27, 2011

Status Darah sebelum Melahirkan

Pertanyaan:

Sebelum melahirkan wanita biasanya mengeluarkan darah. Apakah status darah tersebut?

Akhowat, Pujon Malang

Jawaban:

Semua ulama sepakat bahwa darah yang keluar setelah melahirkan (Wiladah) adalah darah Nifas. Sementara darah yang keluar beserta melahirkan atau saat merasakan sakit akan melahirkan (Tholq) maka menurut Madzhab Syafi’i dan sebagian Hanafi bukan termasuk darah haid dan juga bukan termasuk darah nifas. Imam Syarqowi dalam Hasyiyah Tahrir menyebut bahwa darah ini termasuk darah Fasad. Dalam Bughyatul Mustarsyidin/32 disebutkan: “Darah yang keluar dari wanita hamil sebab melahirkan sebelum bayi terlahir disebut Tholq dan hukumnya adalah seperti darah Istihadhoh yang berarti wajib dibalut, bersuci dan melakukan shalat dan tidak haram baginya segala hal yang diharamkan bagi wanita haid meskipun itu bersenggama (Hasyiyah Syarqowi 1/158). Sedang madzhab Maliki dan Hambali menganggap bahwa darah tersebut termasuk darah Nifas, artinya ketika seorang wanita yang akan melahirkan telah mengeluarkan darah maka saat itulah ia tidak berkewajiban shalat dll.

Sep 14, 2011

Haram Memberikan Loyalitas Kepada Orang-Orang Kafir

Seri Tafsir Tematik:

لاَ يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُوْنَ الْكاَفِرِيْنَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَ. وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ الله فِي شَيْءٍ إِلاَّ أَنْ تَتَّقُوْا مِنْهُمْ تُقَاةً, وَيُحَذِّرُكُمُ الله نَفْسَهُ. وَإِلَى الله الْمَصِيْرُ (سورة أل عمران :28)

“Janganlah orang-orang mukmin mengangkat orang-orang kafir sebagai wali (teman setia, pemimpin) dengan meninggalkan orang-orang mukmin; dan barangsiapa berbuat demikian, berarti lepaslah dia dari (pertolongan )Alloh, kecuali kamu (bersiasat) memelihara diri (terhadap) sesuatu yang ditakuti dari mereka; dan Alloh memperingatkan kamu (dengan siksaan) dan dari diri-Nya; dan kepada Alloh-lah tempat kembali.” (QS Ali Imran :28)


Analisis Ayat:

Lafadz أولياء , adalah bentuk jamak dari lafadz وَلِيٌّ menurut bahasa berarti an-Naashir ( penolong) dan al-Mu’iin ( yang menolong). (Lihat Ayatul Ahkam I:397). Juga berarti al-muhibb (yang mencintai), atau ash-shadiiq ( teman karib atau sahabat setia), atau al-jaar ( tetangga dekat), atau al-haliif ( sekutu), atau at-taabi’ ( pengikut setia).

Lafadz تقاة bentuk jamak dari تُقًى yang berarti bertakwa atau takut. Sedangkan maksudnya di sini adalah at-Taqiyyah yang berarti pura-pura bersikap luwes/supel kepada manusia karena takut dari kejahatannya. Menurut Ibnu Abbas, at-Taqiyyah adalah bersikap luwes/supel (al-mudaarah) secara dhahiriyyah tanpa meninggalkan prinsip. Kadang-kadang umat Islam yang berada di tengah-tengah orang-orang kafir, mereka menjaga dirinya dari kejahatan orang-orang kafir dengan lisannya, sementara dalam hatinya tidak ada kasih-sayang atau cenderung kepada mereka.(Lihat Ayatul Ahkam I:398).

Berkaitan dengan firman Alloh swt:إلا أن تتقوا منهم تقاة “Kecuali karena siasat memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka”, maksudnya, kecuali bagi orang-orang yang berada di suatu negeri dan pada waktu tertentu, merasa takut terhadap kejahatan orang-orang kafir, maka baginya diperbolehkan bersiasat kepada mereka secara lahirnya saja, bukan secara batin dan niatnya. Sebagaimana Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Darda’ ra, ia berkata:”sesungguhnya kami menampakkan wajah cerah kepada beberapa orang kafir, sedang hati kami melaknat mereka.” (Ibnu Katsir I:365). Sedangkan menurut Ats-Tsauri dari Ibnu Abbas berkata:”Taqiyyah (bersiasat dalam usaha melindungi diri) itu bukan dengan amal, melainkan dengan lisan.” Demikian juga menurut al-Aufi dari Ibnu Abbas ra bahwa taqiyyah itu dengan lisan. Hal yang sama juga dikatakan oleh Abul ‘Aliyah, Abu Sya’tsa’, Ad-Dhahhak dan Ar-Rabi’ bin Anas.

Pendapat mereka diperkuat dengan firman-Nya:
من كفر بالله من بعد إيمانه إلاّ من أكْرِهَ وقلبه مطمئنّ بالايمان

“Barangsiapa kafir kepada Alloh swt sesudah ia beriman (ia mendapat kemurkaan Alloh), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan (dia tidak berdosa).” (QS An-Nisa’:106)

Imam Bukhari berkata dari al-Hasan berkata:”Taqiyyah itu berlaku sampai Hari Kiamat kelak.” Jadi taqiyyah dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan gangguan fisik dan jiwa dari orang-orang kafir, sementara hati tetap beriman kepada Alloh swt. Hal ini juga pernah dilakukan oleh sahabat Amr bin Yasir ra ketika disiksa oleh orang-orang musyrik Mekkah untuk mengakui tuhan-tuhan mereka dan keluar dari agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Akibat keras dan beratnya siksaan orang-orang musyrik Mekkah, terpaksa Amr bin Yasir ra mengucapkan kata-kata kufur, sementara hatinya tetap beriman kepada Alloh swt dan Rasul-Nya.

Asbabun Nuzul:

Ayat ini diturunkan berkaitan dengan orang-orang beriman yang mempunyai sahabat/teman dekat dari kalangan orang-orang Yahudi, maka berkata sebagian sahabat Nabi saw kepada mereka:”Jauhilah mereka orang-orang Yahudi dan berhati-hatilah menjalin persahabatan dengan mereka agar mereka tidak menimpakan fitnah terhadap agama kamu dan tidak menyesatkan kamu setelah kamu beriman kepada Alloh swt.” Tetapi mereka ( beberapa kaum muslimin) menolak nasehat tersebut dan mereka tetap bersahabat dengan orang-orang Yahudi.Maka turunlah ayat tersebut di atas.( Jaami’ul Bayan Li-Thabary III:228, yang dinukil oleh Ali Ash-Shabuni I:399). Menurut Al-Qurthubi di dalam kitab tafsirnya dari Ibnu Abbas ra bahwa ayat ini turun berkaitan dengan sahabat Ubadah bin Shamit ra-shahabat Anshar yang ikut perang Badar-yang kebetulan mempunyai beberapa sahabat dari kalangan orang-orang Yahudi. Pada saat perang al-Ahzab, Nabi saw keluar dan Ubadah berkata kepada beliau saw:”Ya Nabi Alloh! Sesungguhnya beserta saya lima ratus orang Yahudi. Dan aku menganggap perlu kalau mereka itu keluar bersamaku untuk menghadapi musuh.” Maka Alloh swt menurunkan ayat tersebut di atas.


Sedangkan menurut Ibnu Jarir dari Sa’ad atau Ikrimah yang bersumber dari Ibnu Abbas dikatakan bahwa al-Hajjaj bin ‘Amr yang mewakili Ka’ab bin al-Asyraf dan Ibnu Abil Haqiq serta Qais bin Zaid (tokoh-tokoh Yahudi) telah memikat segolongan kaum muslimin dari kalangan Anshar untuk memalingkan mereka dari agama Islam. Rifa’ah bin al-Mundzir, Abdullah bin Jubair serta Sa’ad bin Hatsamah memperingatkan orang-orang Anshar tersebut dengan berkata:”Berhati-hatilah kalian dari pikatan mereka, dan janganlah terpalingkan dari agama kalian”. Mereka menolak peringatan itu. Maka Alloh menurunkan ayat tersebut di atas sebagai peringatan untuk tidak menjadikan orang-orang kafir sebagai pelindung orang-orang beriman.

Penjelasan Ayat:

Berkaitan dengan ayat tersebut di atas, Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya berkata:” Alloh swt melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mengangkat orang-orang kafir sebagai wali (penolong, teman setia, pemimpin) dengan mengabaikan orang-orang yang beriman. Selanjutnya Alloh swt mengancam perbuatan seperti itu, yaitu barangsiapa yang melanggar larangan tersebut, maka ia benar-benar terlepas dari (pertolongan) Alloh swt.”(Ibnu Katsir I:365).

Sedangkan Sayyid Qutub dalam kitab tafsirnya berkata:”Sesungguhnya tidak akan berkumpul dalam hati seorang manusia suatu iman yang sebenar-benarnya kepada Alloh swt apabila mereka menjadikan musuh-musuh Alloh sebagai wali (pemimpin, teman setia). Padahal musuh-musuh Alloh itu telah berpaling dari atau membelakangi seruan untuk berhukum kepada kitab Alloh swt. Oleh karena itu, datanglah ancaman keras ini sekaligus sebagai ketetapan yang pasti bahwa seorang muslim telah keluar dari Islam jika dia menjadikan orang yang tidak ridha menjadikan kitab Alloh sebagai pengatur dalam kehidupan sebagai wali, baik kewalian itu dengan kecintaan hati dan dengan membantunya, ataupun meminta pertolongan kepadanya.” Lebih lanjut Sayyid Qutub berkata:”Ia lepas dari pertolongan Alloh, tidak ada dalam perhitungan Alloh sedikitpun, tidak ada hubungan dan penisbatan, baik agama maupun akidah, tidak ada ikatan dan kewalian. Ia telah jauh dari Alloh dan terputus hubungannya secara total dalam segala sesuatu.”

Berdasarkan ayat tersebut di atas, Allah hanya memberikan kemurahan jika mereka melakukan itu karena siasat memelihara diri terhadap orang yang ditakutinya dalam suatu negeri atau waktu tertentu. Akan tetapi, itu hanya pemeliharaan diri dalam bentuk ucapan lisan, bukan perwalian dalam hati dan amal perbuatan. Sebagaimana Ibnu Abbas ra pernah berkata:

لَيْسَ التَّقِيَّةُ بِالْعَمَلِ, إِنَّمَا التَّقِيَّةَ بِاللِّسَانِ
“Tidak ada taqiyyah (siasat pemeliharaan diri) dengan amal, sesungguhnya taqiyyah itu adalah dengan lisan.”


Taqiyyah yang diperkenankan itu bukan dengan menjalin kasih sayang antara orang-orang mukmin dengan orang kafir. Karena orang kafir itu tidak ridha kalau kitab Alloh dijadikan pemutus perkara atau pedoman dalam kehidupan. Taqiyyah, yang diperbolehkan juga bukan dengan membantu orang kafir dengan amalan nyata dalam suatu bentuk tertentu atas nama taqiyyah. Jadi taqiyyah hanya diperbolehkan, ketika kondisi sangat memaksa hingga mengancam keselamatan jiwa. Dan itupun dilakukan dengan ucapan lisan, sementara hati tetap mengimani Alloh swt dan Rasul-Nya serta mengingkari ajaran orang-orang kafir.

Yang perlu diketahui bahwa taqiyyah itu hanya merupakan rukhshah (keringanan/kemurahan/dispensasi) dari Alloh swt, bukan kewajiban. Bahkan orang mukmin yang meninggalkan cara seperti itu lebih afdhal. Dan taqiyyah itupun boleh dilakukan oleh seorang muslim jika kondisinya benar-benar mengancam keselamatan jiwa dan raga. Sementara jika kondisinya dalam keadaan normal, tidak ada tekanan dari orang-orang kafir secara fisik, maka melakukan taqiyyah diharamkan oleh agama.

Adapun orang-orang kafir menurut pandangan Islam adalah setiap orang yang tidak memeluk agama Islam, tidak mengimani Alloh swt sebagai satu-satunya Dzat yang disembah, ditaati dan ditunduki segala aturan dan hukum-hukum-Nya, membuat sekutu bagi-Nya, mengingkari adanya berita-berita ghaib yang telah dikabarkan oleh Alloh swt dalam Al-Qur’an, tidak mengakui Muhammad saw sebagai hamba dan utusan-Nya yang terakhir, tidak mengimani ayat-ayat Al-Qur’an secara menyeluruh dan menolak Sunnah Rasul. Dan menurut pandangan Islam, kafir meliputi dua golongan, yaitu Ahlul-Kitab (Yahudi dan Nashara) serta orang-orang musyrik ( agama yang konsep tauhidnya mengandung kesyirikan), misalnya Hindu, Budha, Kong Hu Chu. Alloh swt berfirman:

إن الذين كفروا من أهل الكتاب والمشركين في نار جهنم خالدين فيها.
أولئك هم شر البرية ( البينة :6)
“Sesungguhnya orang-orang kafir yaitu dari kalangan Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk.” (QS Al-Bayyinat: 6)

Sedangkan kalangan Ahli Kitab menurut Ibnu Katsir dalam mengomentari Surat Ali Imran ayat 64 adalah orang-orang Yahudi dan Nashara serta orang-orang yang mengikuti jalan mereka.(Ibnu Katsir I:379). Hal ini juga berdasarkan Surat Nabi saw yang dikirimkan kepada Raja Heraqlius, Romawi dengan panggilan “ Yaa Ahlal-Kitab” yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas , dari Abu Sufyan. Begitu juga ketika beliau saw mengirim surat dakwah kepada Gubernur Mesir, Muqauqis dengan panggilan “ Yaa Ahlal-Kitab”. Begitu juga ketika Ibnu Katsir mengomentari Surat Ali Imran ayat 65, bahwa lafadz “ Ahlul Kitab” adalah orang-orang Yahudi dan Nashara. Sedangkan kekufuran dalam bentuk ideologi, misalnya Kapitalis-Liberalisme dan Sosialis-Komunis. Orang-orang yang berpegang teguh kepada prinsip-prinsip tersebut termasuk dalam kategori kafir.

Berkaitan dengan haramnya mengangkat orang-orang Yahudi dan Nashara sebagai pemimpin, teman setia dan penolong bagi umat Islam ditegaskan oleh Alloh swt dalam ayat yang lain:

يا أيها الذين أمنوا لا تتخذوا اليهود والنصارى أولياء بعضهم أولياء بعض. ومن يتولهم منكم فإنه منهم ( المائدة :51)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nashara sebagai pemimpin. Sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lainnya. Barangsiapa di antara kamu menjadikan mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.”(QS Al-Maidah:51)

Menurut As-Suddi berkata:”Bahwa ayat itu turun berkenaan dengan dua orang yang salah satunya berkata kepada yang lain, yaitu setelah Perang Uhud:’Adapun aku, sesungguhnya akan pergi kepada orang-orang Yahudi dan berlindung kepadanya serta memeluk agama Yahudi bersamanya, mudah-mudahan akan bermanfaat bagiku jika terjadi sesuatu. Sedangkan yang lain berkata:’Adapun aku, akan pergi kepada si Fulan yang beragama Nashara di Syam, lalu aku berlindung kepadanya dan memeluk agama Nasrani bersamanya’. Lalu turunlah ayat tersebut. Sedangkan menurut Muhammad bin Ishaq bahwa ayat tersebut berkaitan dengan Ubadah bin Shamit ketika terjadi peperangan dengan Yahudi Bani Qainuqa, sementara Abdullah bin Ubay berpihak kepada orang-orang Yahudi. Sedangkan Ubadah bin Shamit ketika masih terikat perjanjian dengan orang-orang Yahudi. Lalu Ubadah bin Shamit menyuruh Bani Auf menghadap Rasulullah saw dan melepaskan diri dari sumpah orang-orang Yahudi dan Nasrani untuk selanjutnya menuju kepada Alloh swt dan Rasul-Nya.(Ibnu Katsir II:71)

Berkaitan dengan ayat tersebut, Ibnu Katsir berkata:”Alloh swt melarang hamba-hamba-Nya yang beriman mengangkat orang-orang Yahudi dan Nashara sebagai pemimpin mereka, karena mereka itu adalah musuh-musuh Islam dan musuh para pemeluknya.” (Ibnu Katsir II:70). Dan Alloh swt menjanjikan bagi mereka yang melakukan perbuatan itu dengan ancaman siksaan yang pedih, akan terjadinya fitnah bagi agama dan umatnya serta kerusakan di muka bumi.

بشر المنافقين بأنّ لهم عذابا أليما. الذين يتخذون الكافرين أولياء من دون المؤمنين. أيبتغون عندهم العزة فإن العزة لله جميعا
“Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih. Yaitu orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kemuliaan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kemuliaan kepunyaan Alloh swt.”(QS An-Nisa’:138-139)

والذين كفروا بعضهم أولياء بعض إلا تفعلوه تكن فتنة في الارض وفساد كبير

“Adapun orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu ( kaum muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Alloh swt itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS Al-Anfal:73)

يا أيها الذين أمنوا لا تتخذوا عدوى وعدوكم أولياء تلقون إليهم بالمودة وقد كفروا بماجاء كم من الحق ( الممتحنة:1)
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengambil wali (pemimpin) dari musuh-Ku dan musuhmu, yang kamu menjatuhkan rasa kasih sayang kepada mereka itu; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu” (QS Al-Mumtahanah:1)

يا أيها الذين أمنوا لا تتخذوا بطانة من دونكم لا يألونكم خبالا ودّزا ما عنتّم قد بدت البغضاء من أفواههم وما تخفى صدورهم أكبر
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengambil teman kepercayaan orang-orang yang di luar kalanganmu, karena mereka itu tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemadharatan bagi kamu.Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi” (QS Ali Imran:118).

Lafadz بطانة berarti orang dekat yang dapat mengetahui urusan dalam, atau pembantu terdekat atau tangan kanan. Dalam ayat ini, Alloh swt melarang orang-orang mukmin menjadikan orang-orang munafik, orang-orang kafir sebagai pembantu dekat/tangan kanan atau orang kepercayaan. Hal itu disebabkan karena mereka lebih banyak menimbulkan madharat dan menjerumuskan orang-orang Islam dalam bahaya dan kehancuran. Imam Bukhari dan An-Nasaiy meriwayatkan dari Abu Sa’id bahwa Rasulullah saw bersabda:
مَا بَعَثَ الله مِنْ نَبِيٍّ وَلاَ اسْتَخْلَفَ مِنْ خَلِيْفَةٍ إِلاَّ كَانَتْ لَهُ بِطَانَتَانِ: بِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالْخَيْرِ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ , وَبِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالسُّوْءِ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ, وَالْمَعْصُوْمُ مَنْ عَصَمَهُ الله

“Alloh tidak mengutus seorang Nabi dan tidak juga mengangkat seorang khalifah pun melainkan ia memiliki dua orang pembantu kepercayaan (orang terdekat/tangan kanan); yang pertama menyuruh dan menekankan untuk berbuat baik. Dan yang kedua menyuruh untuk berbuat kejahatan. Hanya orang yang dipelihara oleh Alloh sajalah yang selalu terhindar dari kesalahan dan dosa”
(HR Bukhari dan An-Nasaiy).

Dalam mengomentari ayat tersebut, Ibnu Katsir berkata:”Alloh swt melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk menjadikan orang-orang munafik sebagai teman kepercayaan. Yakni karena mereka akan membuka rahasia dan segala yang tersembunyi untuk memusuhi orang-orang Islam. Dan orang-orang munafik itu dengan segenap daya dan kekuatannya tidak henti-hentinya menimbulkan kemudharatan bagi orang-orang yang beriman. Yakni selalu berusaha keras untuk menjerumuskan umat Islam ke dalam bahaya dengan segala cara, serta melakukan berbagai tipu muslihat yang dapat dilakukan.”( Ibnu Katsir I: 406)

لا تجدوا قوما يؤمنون بالله واليوم الاخر يوادّون من حادّ الله ورسوله
“Engkau tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Alloh dan Hari Kiamat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Alloh dan Rasul-Nya.” (QS Al-Mujadalah:22)

يا أيها الذين أمنوا لا تتخذوا الذين اتخذوا دينكم هزوا ولعبا من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم والكفار أولياء. واتقوا الله إن كنتم مؤمنين
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpin kamu, orang-orang yang membuat agamamu menjadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi Al-Kitab sebelum kamu, dan orang-orang kafir .Dan bertakwalah kepada Alloh jika kamu benar-benar beriman.”(QS Al-Maidah :57)

Yang demikian itu merupakan peringatan agar kaum muslimin tidak berlindung kepada musuh-musuh Islam dan sekutunya dari kalangan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) dan kaum musyrikin yang menjadikan syariat Islam yang suci sebagai bahan ejekan dan permainan menurut keyakinan dan pandangan mereka yang rusak dan fikiran mereka yang beku.

Adapun meminta bantuan kepada orang kafir dalam peperangan, dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Madzhab Maliki berpendapat bahwa minta bantuan orang kafir dalam peperangan tidak boleh, dengan mengambil dhahirnya ayat.Beliau beristidlal dari hadits Aisyah ra :Bahwa ada seorang pria dari kaum musyrikin yang cukup berani, datang kepada Nabi saw pada Perang Badar untuk minta idzin berperang bersama beliau, lalu Nabi saw bersabda:Kembalilah, aku tidak akan minta bantuan kepada orang musyrik. Sedangkan menurut Jumhur Ulama (Syafi’iyyah, Hanabilah dan Hanafiyah) berpendapat bahwa minta bantuan kepada orang kafir dalam peperangan itu dibolehkan dengan du syarat, yaitu (1).Jika sangat dibutuhkan, (2) Orang tersebut harus dapat dipercaya. Mereka mengambil dalil dari perbuatan Nabi saw yang pernah meminta bantuan kepada Yahudi Bani Qainuqa dan memberi bagian ghanimah kepada mereka. Nabi saw juga pernah minta bantuan kepada Shafwan bin Umayah dalam peperangan Hawazin. ( Ayatul Ahkam I:402)

Sedangkan meminta bantuan kepada orang-orang kafir untuk menjadi tenaga administrasi bagi kepentingan umat islam, sebagian ulama membolehkan selama tidak membahayakan umat Islam. Syekh Ali Ash-Shabuni berkata:”Jika mengangkat orang kafir untuk urusan yang tidak membawa madharat bagi kaum muslimin, sebagaimana tidak menyalahi prinsip-prinsip agama, maka yang demikian itu dibolehkan. Tetapi jika membawa madharat, maka sama sekali tidak diperbolehkan”.

لَنَبُشُّ فِي وُجُوْهِ قَوْمٍ وَقُلُوْبُنَا تَلْعَنُهُمْ
“Sungguh kami akan senyum di hadapan wajah suatu kaum, sedangkan hati kami melaknatnya.”


Berdasarkan beberapa ayat di atas, diharamkannya orang-orang yang beriman mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang kafir, baik dari kalangan Ahlul Kitab atau orang-orang musyrik, disebabkan oleh beberapa alasan;(1). Mereka ( orang-orang kafir itu) menjadikan syariat Islam sebagai bahan ejekan dan permainan. (2). Mereka adalah orang-orang yang menentang Alloh swt dan Rasul-Nya. (3).Mereka tidak henti-hentinya menimbulkan mudharat dan kerusakan bagi umat Islam, kebencian yang ada dalam hati mereka, yang menyebabkan mereka senantiasa menjerumuskan umat Islam dalam kehancuran. Mereka senang jika umat Islam menemui bahaya dan kehancuran, sebaliknya sedih jika umat Islam menemukan kejayaan. (4). Mereka ingkar terhadap kebenaran yang datangnya dari Alloh swt mengenai akan datangnya Nabi dan Rasul akhir zaman yang diterangkan melalui kitab-kitab-Nya. (5). Agar umat Islam tidak berada dibawah kendali kekuasaan orang-orang kafir yang menentang dan tidak mengimani Alloh swt dan Rasul-Nya.
ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا
“Dan sekali-kali Alloh tidak menjadikan jalan orang-orang kafir menguasai orang-orang yang beriman." (QS An-Nisa’:140)[]

Aug 28, 2011

Zakat Fithrah dengan Uang

Pertanyaan:

Di lingkungan saya ada puluhan orang yang telah menjadi pelanggan al-Mu’tashim. Para pelanggan itu menanyakan soal keabsahan zakat fitrah dengan nilai uang, bukan seperti biasanya yakni berupa makanan pokok. Lalu bagaimana sebenarnya zakat fitrah itu jika dibayar dengan uang?.

Abu Tamam, Kamulyan Kawunganten Cilacap.

Jawaban:


Menurut Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Malik, zakat fitrah harus berupa makanan pokok. Makanan pokok itu tidak boleh digantikan dengan harga uang atau lainnya. Imam Ibnu Hazm berpendapat lebih keras lagi. Menurut Beliau, sama sekali zakat fitrah dengan harga uang itu tidak tepat sebab hal itu mengubah apa yang telah difardlukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang zakat fitrah.

Sebagian ulama yang lain, semisal Sufyan Tsauri, Imam Abu Hanifah dan pengikutnya (yang antisipasi ijtihadnya ke depan) berpendapat diperbolehkannya membayar zakat fitrah dengan nilai harga. Berdasarkan pernyataan Umar bin Abdul Aziz saat menjadi khalifah. Imam Hasan Basri berkata:”Tidak apa-apa memberikan zakat fitrah dengan dirham (uang).” Abu Ishaq berkata:”Aku menjumpai mereka (ulama) memberikan dirham sebagai ganti makanan di dalam zakat fitrah.” Imam Atho’ pun berkata:” Dalam zakat fitrah aku memberikan perak (uang dinar) sebagai ganti makanan.” (Ahkam Siyam;Ahmad Muhammad Quhuji Rifa’I :137).

Zakat Fithrah setelah Shalat Id

Pertanyaan:

Batas terakhir mengeluarkan zakat fithrah pada umumnya adalah sebelum shalat Id. Kalau dikeluarkan setelahnya maka status zakat fithrah itu berubah menjadi shadaqah biasa. Nah apakah benar demikan itu? Tidak adakah kebolehan mengeluarkannya hingga hari raya? Apa pula makna dari shadaqah biasa itu? Mohon dijelaskan.

Fulan,

Jawaban:

Zakat fithrah fungsi utamanya adalah membantu kalangan fakir miskin agar bisa turut serta berbahagia pada hari raya selain untuk melengkapi kesempurnaan puasa seseorang. Atas dasar ini waktu idealnya zakat sebesar atau senilai satu mud ini ialah diberikan sebelum shalat Id karena ada waktu yang cukup longgar bagi fakir miskin untuk memasak dan mengelolanya saat hari raya. Dalam hadits, Ibnu Abbas berkata:

فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلَّي الله علَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌمَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَالصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Rasulullah shalallahu alaihi wasalam mewajibkan zakat fithrah sebagai pembersih orang berpuasa dari perbuatannya yang tidak berguna dan dari ucapannya yang buruk serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum shalat (Id) maka dia adalah zakat yang diterima. Barangsiapa menunaikannya setelah shalat maka dia ada-lah shadaqah seperti shadaqah pada umum-nya. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah. Shahih menurut Al Hakim)

Atau selambat-lambatnya adalah zakat fithrah itu dikeluarkan sebelum matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri. Sementara mengeluarkannya setelah itu, setelah hari Id adalah haram bila tanpa udzur yang dibenarkan. Hal ini berdasarkan hadits:

أَغْنُـوْهُمْ عَنِ الطَّلَبِ هَذَاالْيَوْمَ
Cukupilah mereka dari meminta-minta pada hari ini. (H.R. Daraquthni)

Toleransi atau diperkenankannya mengeluarkan zakat fithrah sampai dengan terbenamnya matahari pada hari Id merupakan pendapat Syafi’iyah, Hanabilah, dan Malikiyah. Hanya saja idealnya atau waktu yang sangat dianjurkan adalah sebelum shalat Id mengingat hikmah dimuka. Menurut Imam Asy Syaukani, mengeluarkan zakat fithrah sebelum shalat Id adalah wajib sedang mengeluarkannya setelah shalat Id dikategorikan shadaqah biasa, artinya pahala mengeluarkannya sebelum shalat Id jauh lebih besar dibandingkan dengan mengeluarkan setelah shalat Id. Mengeluarkan zakat fithrah setelah shalat Id nilainya lebih kecil. Tetapi bukan berarti tidak diterima. (Ahkamus Shiyam, Al Qahuji, hal. 136 dan Al Fiqh Al Islami II, Az Zuhaili, hal. 908)

Aug 12, 2011

Pemahaman Ikhlash dari Madrasah Ramadhan

Tausiyah Bulan Agustus 2011 / Ramadhan 1432H
Sentra Dakwah Ketintang Surabaya


Firman Allah ta’alaa: “agar kalian bertaqwa” di akhir ayat tentang kewajiban puasa (QS al Baqarah:183) memberikan gambaran kepada kita bahwa puasa adalah madrasah taqwa. Setiap madrasah memiliki manhaj dan tentunya setiap manhaj memiliki landasan. Adalah sesuatu yang sudah dimaklumi bahwa taqwa adalah manhaj kehidupan untuk meraih keridhoan Allah ta’alaa.

Taqwa mempunyai landasan yaitu Ikhlash seperti difirmankan Allah: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama....“QS al Bayyinah:5, dan merupakan hal yang menjadikan setan berputus asa dari menyesatkan orang-orang yang ikhlash seperti difirmankan Allah: “Iblis berkata: "Ya Tuhanku, oleh sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan ma'siat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba Engkau yang mukhlis di antara mereka"QS al Hijr:39-40.

Dan dari sudut pandang bahwa puasa –seperti diriwayatkan- sebagai pintu ibadah yang menjadikan orang yang sedang berpuasa merasa ringan menjalankan ibadah-ibadah yang lain seperti shalat, zakat, haji dll karena puasa terasa lebih berat bagi nafsu dan lebih terkait dengan penjernihannya, maka Rasulullah Saw menekankan tentang Ihklash dalam puasa dengan sabda beliau: “Barang siapa berpuasa ramadhan karena iman dan mencari pahala dari Allah maka diampunkan dosa-dosanya yang telah lalu” (HR Ahmad Bukhari Muslim dan Imam empat. Ini shahih). Imam al Khathib al Baghdadi menambahkan riwayat: “...dan dosa-dosa yang akan berlaku”, tetapi ini (dha’if).

Bahasa karena iman memberikan isyarat kewajiban ikhlash dalam beramal karena Allah, yakni bermaksud mendekatkan diri kepada Allah, mengagungkan perintahNya dan memenuhi seruanNya karena Dialah satu-satunya Dzat Pemberi anugerah . Sebaliknya adalah nifaq.
Bahasa Ihtisab atau mencari pahala dari Allah memberikan isyarat keharusan ikhlash dalam mencari pahala dari Allah, yaitu keinginan mendapatkan manfaat akhirat dengan amal kebaikan. Sebaliknya adalah riya’ atau pamer, yaitu keinginan memperoleh manfaat dunia dengan amalan akhirat. Baik berharap secara langsung dari Allah atau dari manusia. Jadi ikhlash ada dua sebagaimana disebutkan.

Kemudian Rasulullah Saw menjelaskan janji Allah terkait balasan ikhlash yang terdorong oleh puasa dengan firman Allah dalam hadits qudsi: “Seluruh amal anak Adam adalah miliknya kecuali puasa. Maka sesungguhnya puasa itu milikKu dan Aku akan memberikan balasannya” (Diriwayatkan oleh al Khamsah/lima perowi hadits).

Ungkapan ini ( وأنا أجزي به ) menunjukkan kiranya tiada balasan yang lebih baik daripada balasan Allah kepada hambaNya yang berpuasa. Karena inilah dikatakan: “Barang siapa yang ikhlash karena Allah maka pasti menampak berkah jejak langkahnya”.
Memang demikian halnya, akan tetapi ikhlash sudah pasti memerlukan dalil (bukti) berupa senantiasa mau berkorban dalam segala jenis amalan disertai totalitas sabar, mushabarah, murabathah, ketabahan, ridho dengan pembagian dan kepastian sekaligus sekuat tenaga menjaga diri dari sepuluh hal:

1. Nifaq, : Sebaliknya beramal karena Allah
2. Riya’ : Sebaliknya Ikhlash mencari pahala
3. Takhlith/Mencampur aduk : Sebaliknya Taqwa
4. al Mann/Mengungkit-ungkit : Sebaliknya menyerahkan amal kepada Allah
5. al Adzaa/Menyakiti : Sebaliknya membentengi amal
6. An Nadamah/Menyesali :Sebaliknya meneguhkan hati
7. al Ujub/Rumongso : Sebaliknya mengingat anugerah hanya kepada Allah
8. al Hasrah/Nelongso:Sebaliknya mencari kebaikan
9. At Tahawun/Meremehkan :Sebaliknya mengagungkan taufiq
10. Takut dicela manusia : Sebaliknya takut kepada Allah

Buah ikhlash adalah kelanggengan dan kesinambungan amal sebagai berkah penjagaan dan perawatan dari Allah sebagaimana dikatakan: “Segala sesuatu karena Allah pasti langgeng dan bersambung. Dan segala sesuatu yang bukan karena Allah maka akan terputus dan terpisah”. Allah berfirman: “...Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya; adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi. Demikianlah Allah membuat perumpamaan-perumpamaan”QS Ar Ra’d:17.

Begitulah madrasah ramadhan yang memberikan bimbingan agar seluruh amalan kita, metode dan jalan yang ditempuh, berdiri di atas landasan ini. Inilah roh ketaqwaan yang menjadi syarat diterimanya ketaatan.Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertaqwa”QS al Maidah:27.

Ramadhan telah datang. Selamat atas kedatangannya
Sungguh beruntung orang yang berharap keberuntungan dan mengejarnya
Ramadhan madrasah petunjuk, ketaqwaan
dan kemuliaan. Segala kebaikan bisa didapatkan
Ya Allah, selamatkanlah kami untuk ramadhan dan selamatkanlah ramadhan untuk kami. Serahkanlah ia pada kami dengan diterima (sebagai amal sholeh). Jadikanlah kami termasuk orang-orang yang berpuasa dan menjalankan hak-haknya.
Walhamdu Lillaahi rabbil aalamiin


والله يتولى الجميع برعايته==

Referensi;

1. Dzikroyaat wa Munaasabaat. Abuya As Sayyid al Walid
2. Bustanul Waa’izhiin wa riyaadhussaami’in. Imam Ibnul Jauzi
3. Raudhatuth thalibin wa umdatussalikin. Imam Ghazali.

May 18, 2011

Kesiapan Umat Islam Menghadapi Musuh-Musuh Alloh

وَأَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ وَمِن رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُوْنَ بِهِى عَدُوَّ اللهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِيْنَ مِنْ دُوْنِهِمْ لاَ تَعْلَمُوْنَهُمُ اللهُ يَعْلَمُهُمْ

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Alloh, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya.” (QS. Al Anfaal : 60)

Analisis Ayat
رِبَاطِ الْخَيْلِ artinya kuda yang ditambatkan untuk berperang fi sabilillah.
تُرْهِبُوْنَ artinya تُخِيْفُوْنَ (kamu menggentarkan).

Makna dan Penjelasan
Ayat yang mulia di atas memotivasi umat Islam untuk mempersiapkan kekuatan apapun yang dimilikinya sesuai dengan zaman dan keadaan dalam menghadapi setiap ancaman musuh Alloh, musuh Islam dan kaum muslimin. Disebutkan juga kuda pada zaman dahulu, karena binatang tersebut merupakan bagian dari jenis perlengkapan yang dipersiapkan untuk berperang, hingga kini pun perannya tetap menjadi penting dalam setiap keadaan. Hal itu semua merupakan kelengkapan kolektif. Kemudian zaman mengubah pedang, tombak dan panah yang semula sebagai senjata utama berkembang lebih canggih lagi dengan sentuhan teknologi mutakhir menjadi tank, pesawat tempur, bom nuklir, senjata kimia dan sebagainya.


Seluruh elemen Islam termasuk dalam seruan Ilahi, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.” Gambaran kenyataan ini ditampilkan oleh Al Qur’an untuk menjelaskan kepada kita bahwa konsep mempersiapkan kekuatan dengan apapun yang dimiliki terus berlangsung sampai detik ini, tak lekang oleh waktu, dan tetap sesuai sampai kapanpun.

Kekuatan disini maknanya meliputi seluruh bentuk kekuatan yang ada. Ketika bencana penyakit jiwa telah tersebar dan kerusakan moral merajalela di mana-mana, kekuasaan dunia berada di tangan kaum kafir, dan kesesatan menjadi musuh kita secara nyata maupun maya. Maka menjadi jelaslah bahwa umat ini, umat Islam, umat yang menjadi penengah, umat pilihan, harus mempersiapkan segenap kekuatannya untuk menghadapi musuh-musuh Alloh. Kekuatan yang terbangun dari moral, materi, administrasi, kekayaan dan harta, dengan memotivasi semuanya menjadi pahala dan anugerah Alloh Swt. Mungkin inilah yang dimaksud sabda Rosululloh saw.

اَلآ انَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ – قَالَهَا ثَلاَثاً- اخرجه مسلم

“Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah anak panah.” (HR. Muslim)

Bukankah gambaran anak panah yang dilepas dari busurnya mengarah tepat pada sasarannya menjadi isyarat bagi kita akan keharusan terarahnya kekuatan yang kita miliki, baik moral, material, administrasi, kekayaan maupun harta kepada tujuan yang dihadapi sebagai penyerangan. Kekuatan yang terdiri dari kesiapan lahir berupa harta kekayaan yang diinfakkan fi sabilillah juga harus didukung dengan kesiapan batin berupa kekuatan ruhani yang menjadi motivator utama terhadap semua perbuatan kita. Tanpa kekuatan ruhani tak terbayangkan semua persiapan yang dimiliki akan menjadi berguna. Sebaliknya, kekuatan ruhani tanpa ada dukungan lahir tak akan sempurna. Oleh karena itu Alloh Swt. berfirman.

وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِى سَبِيْلِ اللهِ يُوَفَّ اِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لاَ تُظْلَمُوْنَ

“Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Alloh niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (QS. Al Anfaal : 60)

Ghozwul Fikri, Anak Panah Yang Dilepas
Ada tiga agenda utama dalam perang pemikiran yang gencar dilepaskan oleh kalangan Barat (kafir) untuk menyerang jantung kekuatan umat Islam. Yaitu pemisahan agama dari kehidupan mereka (fashlud din ‘anil hayat), penyebaran paham materialis (an naf’iyah ad dunyawiyah), dan penggunaan logika tanpa batas (taskhirul ‘aqli fi ghoiri majaalihi). Padahal bila kita kembali kepada ajaran Islam yang indah dan mulia, akan dijelaskan di dalamnya bahwa sesungguhnya Alloh Swt. mencipatakan kehidupan ini sekaligus dengan menundukkannya pada suatu aturan tertentu yang tak boleh diubah. Firman Alloh Swt. di dalam Al Qur’an.

وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللهِ تَبْدِيْلاً

“Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapati perubahan pada sunah Alloh.” (QS. Al Ahzab : 62)

Kemudian di dalam aturan kehidupan itu Alloh menjadikan antara kebenaran dan kebatilan saling bertentangan, yang satu dan lainnya harus terpisah. Maka tak ada kebatilan yang mentolerir kebenaran, dan sebaliknya tak ada kebenaran yang mentolerir kebatilan, seperti siang dan malam, seperti putih dan hitam, keduanya berbeda. Pertentangan ini terus berlangsung, suatu saat berupa pemikiran, di saat yang lain berupa politik, dan bisa jadi menjadi tindakan militer yang siap memenggal setiap leher manusia. Hal itu bisa kita lihat pada lembaran-lembaran sejarah Rosululloh saw. Dimana beliau menentang kebatilan dengan dakwah Islam secara pemikiran, politik, dan juga materi.

Pertentangan ini terus berlangsung sampai zaman setelah Rosululloh saw. wafat. Dan sedang akan terus berlangsung hingga akhir zaman. Bagaimana pertentangan ini akan bisa terhenti, bagaimana sunatulloh juga akan bisa terhenti? padahal umat Islam di masa lalu telah melakukan pertentangan terhadap musuh-musuh Alloh, musuh-musuh Islam dan kaum muslimin. Tentu pertentangan ini akan terus berlangsung selama musuh-musuh kebenaran masih berdiri menantang. Dan kini tantangan itu berdiri di depan kita, umat Islam. Tantangan yang datangnya dari Barat dengan senjata kapitalisme dan sekulerisme mereka.

Arah Serangan Harus Tepat Sasaran
Ketika mereka, para penentang kebenaran menyerang umat Islam dengan konsep pemisahan agama dari kehidupannya. Kita sebelumnya harus paham bahwa pemikiran itu berasal dari kebudayaan Barat dan merupakan bagian dari cara pandang mereka terhadap kehidupan ini. Mereka beranggapan bahwa agama hanya ritual saja, simbol-simbol tertentu, ditujukan kepada individu dan bukan untuk masyarakat umum apalagi negara. Oleh karenanya kita melihat agama menurut pandangan Barat hanya menangani masalah-masalah tertentu seperti pernikahan, talak, peribadatan, dan beberapa urusan moralitas serta pegangan hidup pribadi saja, tidak ada hubungannya dengan sistem ekonomi, hukum, politik luar negeri, politik penegakan hukum (penguasa) dan sebagainya. Ini adalah pemahaman yang disodorkan kepada kaum muslimin tanpa harus melalui perantara orang-orang sekuler yang diselundupkan, tapi sedihnya justru ditawarkan dengan propaganda menipu serta retorika yang manis oleh sebagian da’i-da’i Islam, tokoh-tokoh di kalangan kita, sampai pada sebagian komunitas kaum muslimin sendiri yang ada di dalamnya. Seringkali kita mendengar perkataan mereka, “Uruslah diri kita sendiri, tinggalkan politik dan perbaiki saja iman kita. Umat ini tidak diperuntukkan berbicara tentang penegakan hukum syariat, tapi hanya perbaikan individu saja.” Atau, “Para generasi muda tidak usah menyibukkan diri dengan urusan ini, cukuplah mereka mencari ilmu saja,” demikian mereka menyebarluaskannya.

Untuk membalas serangan itu, kita harus mempertajam ‘anak panah’ pemikiran kita dan melepasnya dari ‘busur’ wawasan yang lentur dan luas. Langkah berikutnya kita harus mengarahkan umat ini, masyarakat Islam, dan para da’i yang termasuk di dalamnya kepada pemikiran Islam yang mencakupi semua masalah tersebut. Maka saudara kita yang menyeru kepada penegakan hukum secara individu saja, dan meninggalkan hukum-hukum yang berhubungan dengan umat dan masyarakat luas harus diingatkan kepada pemahaman bahwa Islam adalah agama yang meliputi seluruh aspek kehidupan. Alloh memerintahkan kita agar mengambilnya secara sempurna. Firman Alloh Swt., “Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syetan.” (QS. Al Baqarah : 208)

Alloh Swt. juga melarang kita meniggalkan sebagian hukum-hukum-Nya, dan memisahkan antara perintah dan larangan-Nya. Firman Alloh Swt., “Sebagaimana (Kami telah memberi peringatan), Kami telah menurunkan (adzab) kepada orang-orang yang membagi-bagi (Kitab Alloh), (yaitu) orang-orang yang telah menjadikan Al Qur’an itu terbagi-bagi. Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua.” (QS. Al Hijr : 90-93)

Dari ayat ini kita tahu bahwa tidak ada dasar yang melegalisasi pemisahan hukum-hukum Islam dan pengunggulan satu hukum atas hukum lainnya, serta penilaian rendah terhadap urgensitas suatu hukum yang ada kecuali terdapat dalil syar’i yang mengatakan demikian.

Karena itu kita tidak boleh menilai bahwa tiga poros pemikiran tersebut di atas hanya berlalu begitu saja di dalam pikiran kita, tanpa pengaruh yang signifikan. Sebab tiga konsep pemikiran itu telah ditanam dan ditebar dalam pelupuk mata umat. Dan bila dibiarkan yang akan terjadi adalah umat Islam akan mengikuti cara pandang mereka, sehingga tidak kembali kepada ajarannya yang mulia, namun terhanyut arus budaya kehidupan masyarakat Barat (kafir). Identitas umat Islam menjadi buram (mublawwaroh), tidak lagi murni karena bercampur dengan lainnya. Maka kewajiban kaum muslimin yang tidak boleh ditinggal adalah menghancurkan pemikiran musuh-musuh mereka dengan sekuat tenaga dan menggantinya dengan pemikiran dan hukum Islam yang mulia.

يُرِيْدُوْنَ لِيُطْفِئُوا نُوْرَ اللهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللهُ مُتِمُّ نُوْرِهِى وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُوْنَ

“Mereka ingin hendak memadamkan cahaya (agama) Alloh dengan mulut (ucapan-ucapan mereka, dan Alloh tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci.” (QS. Ash Shaff : 8)

Berdo'a dan Makanan Haram

Pertanyaan:

Bagaimana status doa orang yang makan barang haram. Diterima atau tidak. Dan bagaimana jika orang itu pergi haji dan berdoa di Multazam, apakah doanya diterima?

Lailatul Badriyah, Ds Jombok No 35 Ngantang Malang

Jawaban:

Makan makanan haram atau pun melakukan praktik kehidupan yang haram menjadi penghalang antara doa seseorang dengan Alloh subhanahu wata’ala, Dzat yang mengabulkan doa. Kecuali kalau usai makan haram itu sesegera bertaubat; mohon ampun dan menyesal, tampak penghalang itu terhapus kalau tidak hancur. Dengan begitu, doanya kepada Alloh subhanahu wata’ala akan menyusuri jalur yang lancar. Allah subhanahu wata’ala berfirman:

وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا اَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرْ اللهَ يَجِدْ اللهَ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Alloh, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS An Nisaa: 110)


Dengan begitu, memakan makanan yang halal di samping bertaubat merupakan tata krama sebelum berdoa, termasuk sebelum berdoa di tempat-tempat yang mustajabah sekali pun seperti Multazam. Terle¬pas bahwa doa mujarab atau tidak menjadi hak prerogatif Alloh subhanahu wata’ala, tetapi hendaknya kala berdoa memperhatikan makanan yang dimakannya. Orang yang senantiasa memperhatikan makanan halal tampak nuraninya bersih, untaian kata-kata yang keluar dari lisannya tulus dan lembut, dan pada akhirnya tidak ada penghalang antara doanya dengan Tuhan seperti dipraktikkan oleh sahabat Saad bin Abi Waqqash dan Ukkasyah. Di dalam hadits disebutkan:

إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَيَقْبَلُ إِلاَّطَيِّبًاوَإِنَّ اللهَ أَمَرَالْمُؤْمِنِيْنَ بِمَاأَمَرَبِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ: يَااَيُّهَاالرُّسُلُ كُلُوْامِنْ الطَيِّبَاتِ وَاعْمَلُوْاصَالِحًااِنِّىبِمَاتَعْمَلُونَ عَلِيْمً وَقَالَ تَعَالَى: يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُواكُلُوامِنْ طَيِّبَاتِ مَارَزَقْنَاكُمْ. ثُمَّ ذَكَرَالرَّجُلَ: يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَتَ، أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَىالسَّمَاءِ: يَارَبِّ يَارَبِّ يَارَبِّ! وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَبِالْحَرَامِ: فَأَ نَّىيُسْتَجَابُ لَهُ

"Sesungguhnya Allah itu baik. Dia tidak menerima kecuali yang baik. Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman sebagai¬mana Dia memerintahkan kepada para Rasul: “Hai para Rasul, makan¬lah sesuatu yang baik dan berusahalah dengan baik. Wahai orang-orang yang beriman, makanlah sesuatu yang baik yang telah diriz-kikan kepadamu.” Ada seorang laki-laki yang berjalan jauh. Ram¬butnya kusut penuh dengan debu. Ia menengadahkan kedua tangannya ke langit dan berkata: “Ya Rabbi... ya Rabbi...,” sedang maka¬nannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dikenyang-kan dengan barang haram, maka bagaimana ia diterima doanya? (HR. Muslim)