Aug 28, 2011

Zakat Fithrah dengan Uang

Pertanyaan:

Di lingkungan saya ada puluhan orang yang telah menjadi pelanggan al-Mu’tashim. Para pelanggan itu menanyakan soal keabsahan zakat fitrah dengan nilai uang, bukan seperti biasanya yakni berupa makanan pokok. Lalu bagaimana sebenarnya zakat fitrah itu jika dibayar dengan uang?.

Abu Tamam, Kamulyan Kawunganten Cilacap.

Jawaban:


Menurut Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Malik, zakat fitrah harus berupa makanan pokok. Makanan pokok itu tidak boleh digantikan dengan harga uang atau lainnya. Imam Ibnu Hazm berpendapat lebih keras lagi. Menurut Beliau, sama sekali zakat fitrah dengan harga uang itu tidak tepat sebab hal itu mengubah apa yang telah difardlukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang zakat fitrah.

Sebagian ulama yang lain, semisal Sufyan Tsauri, Imam Abu Hanifah dan pengikutnya (yang antisipasi ijtihadnya ke depan) berpendapat diperbolehkannya membayar zakat fitrah dengan nilai harga. Berdasarkan pernyataan Umar bin Abdul Aziz saat menjadi khalifah. Imam Hasan Basri berkata:”Tidak apa-apa memberikan zakat fitrah dengan dirham (uang).” Abu Ishaq berkata:”Aku menjumpai mereka (ulama) memberikan dirham sebagai ganti makanan di dalam zakat fitrah.” Imam Atho’ pun berkata:” Dalam zakat fitrah aku memberikan perak (uang dinar) sebagai ganti makanan.” (Ahkam Siyam;Ahmad Muhammad Quhuji Rifa’I :137).

0 comments: