Jul 6, 2014

Menabung di Bank

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya menabung di sebuah bank konvensional. Saat ini saya menabung di bank tersebut karena pelayanannya yang baik dan jaringannya luas. Untuk informasi, di Semarang juga ada bank Muamalat, tapi jaringannya belum banyak sehingga menyulitkan saya. Sekali lagi saya menanyakan apakah berdosa kalau saya menabung dengan niatan mempermudah menabung dan mengambil uang?

Anton Wahyu Nugroho, ST, Jl. Dr. Wahidin No. 61 Semarang 50253

Jawaban:

Kaitan diperbolehkannya berhubungan dengan perkara yang haram menurut syariat Islam ialah karena alasan darurat (terpaksa yakni kalau tidak berhubungan dengan barang haram maka akan mati), atau setidak-tidaknya ialah karena alasan hajat (keperluan yang san­gat). Alasan darurat untuk berhubungan dengan institusi perbankan saat ini kiranya tidak ada, karena masih ada bank Muamalat, bank Syariah, dan sebagainya. Para ulama berpendapat boleh menyimpan uang di bank konvensional karena alasan keamanan. Alasan ini dapat dikategorikan hajat. Jika kemudian alasannya lebih rendah daripada hajat, misalnya untuk kemanfaatan tertentu (mengambil keuntungan dari bunga bank), ini dilarang keras dalam syariat Islam. Mari direnungkan firman Allah Subhanahu wata’ala berikut ini:

يَاأَيُّهَاالَّذِيْنَءَامَنُوااتَّقُوااللهَ وَذَرُوامَابَقِىمِنَ الرِّبَاإِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلَوْا فَأْدُنُوْا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رَءُ وسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَتُظْلَمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, takutlah kamu kepada Allah, dan tinggalkanlah sisa-sisa riba itu jika kamu orang beriman. Apabila kamu tidak mengindahkan (tidak menghentikan), ketahuilah Allah dan Rasul-Nya memaklumkan perang kepadamu, dan jika kamu bertau­bat (berhenti), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak berbuat aniaya, dan juga kamu tidak dianiaya". (Q.S. Al Baqoroh: 278-279)

Jika alasan berhubungan dengan bank konvensional adalah hajat, maka keuntungan dari bank (bunga) tidak boleh diambil, karena harta haram. Jalan keluarnya bunga itu menurut Imam Al Ghozali dipakai untuk kemaslahatan umum (Ihya’ Ulumiddin, II/129), sedang menurut Imam Abu Hanifah diberikan kepada fakir miskin (Bulughul Marom, hadits nomor 695 hal. 136). []

0 comments: