Pertanyaan:
Banyak orang menjalankan puasa Ramadhan tetapi
shalatnya tidak dilaksanakan. Apakah puasa orang semacam ini
tetap sah? Bagaimana memandang kasus ini? Harap diterangkan.
Fulan, di Bumi Allah
Jawaban:
Puasa adalah ibadah
tersendiri. Dia tidak terkait dengan shalat. Dengan demikian, puasa orang yang
tidak shalat tetap dihukumi sah dan insyaallah mendapatkan pahala selama
amaliah puasanya ikhlas karena Allah subhanahu wata’ala. Boleh jadi hal
ini karena bulan Ramadhan memiliki daya tarik (magnitude) tersendiri bagi
kebanyakan orang untuk turut serta menyemarakkannya. Amal baik yang
dipersembahkan untuk Allah subhanahu wata’ala sekecil apapun niscaya ada
nilainya dan tidak akan disia-siakan. Di dalam Al Qur’an disebutkan:
فَمَن يَعِمَلْ مَثْقَالَ ذَرَّةٍخَيْرًايَرَهُ،
وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
"Barangsiapa
mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun niscaya dia kan melihat balasan-nya.
Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat dzarrah pun niscaya dia kan
melihat balasannya pula". (Q.S.
Az Zalzalah: 7-8)
Hanya saja
orang yang melaksanakan puasa dituntut hendaknya meningkatkan kapasitas diri
dalam menyempurnakan rukun Islam dengan melaksanakan ibadah shalat. Karena
tidak kalah dengan puasa, shalat adalah ibadah yang memiliki posisi penting
dalam jajaran rukun Islam. Shalat adalah tiang agama. Meninggalkannya adalah
kefasikan (perbuatan dosa). Sementara sebagian ulama menyebut meninggalkannya
adalah suatu kekafiran. (Shiyamak, Abdul Alim Abdurrahman Assa’di, hal
41& Fiqh Ash Shiyam, Al Qardhawi, hal 143).