Jun 26, 2014

Berpuasa tapi tidak Shalat

Pertanyaan:

Banyak orang menjalankan puasa Ramadhan tetapi shalatnya tidak dilaksanakan. Apakah puasa orang semacam ini tetap sah? Bagaimana memandang kasus ini? Harap diterangkan.

Fulan, di Bumi Allah



Jawaban:

Puasa adalah ibadah tersendiri. Dia tidak terkait dengan shalat. Dengan demikian, puasa orang yang tidak shalat tetap dihukumi sah dan insyaallah mendapatkan pahala selama amaliah puasanya ikhlas karena Allah subhanahu wata’ala. Boleh jadi hal ini karena bulan Ramadhan memiliki daya tarik (magnitude) tersendiri bagi kebanyakan orang untuk turut serta menyemarakkannya. Amal baik yang dipersembahkan untuk Allah subhanahu wata’ala sekecil apapun niscaya ada nilainya dan tidak akan disia-siakan. Di dalam Al Qur’an disebutkan:

فَمَن يَعِمَلْ مَثْقَالَ ذَرَّةٍخَيْرًايَرَهُ، وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

"Barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun niscaya dia kan melihat balasan-nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat dzarrah pun niscaya dia kan melihat balasannya pula". (Q.S. Az Zalzalah: 7-8)


Hanya saja orang yang melaksanakan puasa dituntut hendaknya meningkatkan kapasitas diri dalam menyempurnakan rukun Islam dengan melaksanakan ibadah shalat. Karena tidak kalah dengan puasa, shalat adalah ibadah yang memiliki posisi penting dalam jajaran rukun Islam. Shalat adalah tiang agama. Meninggalkannya adalah kefasikan (perbuatan dosa). Sementara sebagian ulama menyebut meninggalkannya adalah suatu kekafiran. (Shiyamak, Abdul Alim Abdurrahman Assa’di, hal 41& Fiqh Ash Shiyam, Al Qardhawi, hal 143).

Bacaan Khathib saat Duduk di antara Dua Khutbah

Pertanyaan:

KH. Ihya' yang saya hormati, pada waktu duduk di antara dua khutbah Jum’at, apakah ada doa atau dzikir yang disunnahkan dibaca oleh khatib ataukah justru sunnahnya itu khatib diam?  Jazakumullah atas jawabannya.

Khatib Pemula, di Surabaya
Jawaban:

Di antara dua khutbah Jum’at, disunnahkan bagi khatib untuk duduk sebentar, karena hal ini menjadi kebiasaan Rasulullah shalallahu alaihi wasalam sewaktu Beliau khutbah. Lalu tindakan apakah yang sunnah dilakukan pada saat duduk di antara dua khutbah itu? Di dalam hadits disebutkan:

كَانَ النَّبِىُّ صلي لله عليه وسلم يَخْطُبُ خُطْبَتَيْنِ: كَانَ يَجْلِسُ إِذَاصَعِدَالْمِنْبَرَ حَتَّي يَفْرُغَ (الْمُؤَذِّنُ)، ثُمَّ يَقُوْمُ فَيَخْطُبُ، ثُمَّ يَجْلِسُ فَلاَيَتَكَلَّمُ، ثُمَّ يَقُوْمُ فَيَخْطُبُ

Nabi shalallahu alaihi wasalam khutbah dua kali. Beliau duduk ketika naik mimbar sampai muaddzin selesai dari adzannya. Beliau bangkit dan khutbah. Lalu duduk dan tidak berbicara. Kemudian bangkit dan khutbah lagi. (H.R. Abu Dawud I : 286 nomor 1092 dari Abdullah bin Umar)

Dari hadits ini, sikap yang dilakukan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasalam sewaktu duduk di antara dua khutbah ialah tidak berbicara. Sementara Imam Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan bahwa tidak berbicara bukan berarti menafikan dzikir dan atau berdoa kepada Allah subhanahu wata’ala secara sirri (pelan). Karena itu, pada riwayat Ibnu Hibban, disebutkan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasalam pada duduk di antara dua khutbah Beliau membaca kitab Allah subhanahu wata’ala. Dan kitab Allah yang paling utama dibaca waktu itu ialah surat Al Ikhlas. (Syarah Ath Thibi).

Jun 2, 2014

Shalat Jum’at Terlambat

Pertanyaan:

Bapak kyai pengasuh kolom Fasalu. Saya menanyakan kasus. Misalnya saya shalat Jum’at dan terlambat datang. Saya menjumpai imam ketika itu sudah memasuki rakaat kedua. Pada kasus ini sikap apa yang harus saya lakukan? kedua, bagaimana bila saat itu saya datang dan menjumpai imam telah duduk tasyahud (menjelang salam)? Saya mengharapkan jawaban Bapak kyai sekaligus beserta dalilnya agar semakin mantap.

Santri, di bumi Allah Jombang.

Jawaban:

Bila ketepatan datang terlambat pada saat shalat Jum’at dan masih menjumpai rakaat kedua, setidak-tidaknya yaitu menjumpai imam tengah melaksanakan ruku’, maka saudara tinggal melanjutkan menambah satu rakaat yang tertinggal tadi segera setelah imam usai salam, seperti layaknya bila ketinggalan pada shalat fardlu yang lain. Sementara bila keterlambatan saudara sampai menyebabkan tidak menjumpai rakaat kedua sama sekali, seperti hanya menjumpai duduk tasyahudnya imam menjelang salam, maka tindakan yang mesti dilakukan ialah segera melanjutkan shalat empat rakaat. Ini merupakan madzhab yang dipilih oleh Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ibnul Mubarak, dan Suf-yan Ats Tsauri. Menurut ulama pengikut madzhab Syafi'i (Syafi’iyah) tindakan ini dikenal dengan ungkapan: “Shalat tanpa niat dan niat tanpa shalat.”

Dasar dari sikap-sikap tersebut ialah hadits:

مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصَّلاَةِرَكْعَةً فَقَدْأَدْرَكَ الصَّلاَةَ
Barangsiapa menjumpai satu rakaat shalat, sesungguhnya dia telah menjumpai shalatnya. (H.R. Abu Dawud I : 292 nomor 1121 dan Tirmidzi II : 19 nomor 523)


Sedang menurut Imam Abu Hanifah, selama masih menjumpai imam shalat Jum’at meski pun pada waktu tasyahud (ujung rakaat kedua), maka seseorang hanya meneruskan shalat Jum’atnya (dua rakaat), bukan melanjutkan shalat empat rakaat (shalat Dhuhur). (Tuhfatul Ahwadzi III : 62)