Pertanyaan:
Saya ingin menanyakan persoalan yang masih
menjadi ganjalan selama ini, yaitu hukum bertayammum dengan bedak tabur. Apakah
diperbolehkan atau tidak, karena kalau memakai debu ada rasa risih dan takut
kotor?
Kamil, Lawang Malang
Jawaban:
Syariat mengenai Tayammum dijelaskan
dalam firman Allah: “Dan jika kalian
sakit, atau dalam perjalanan atau datang dari kakus, lalu tidak mendapatkan air
maka bertayammumlah dengan debu (Sho’id) yang suci…” QS. an Nisa’: 43.
Ayat ini turun pada tahun 6 Hijriyyah
tepatnya dalam perang Muroisi’/Banil Mushtholiq di mana Aisyah ra kehilangan
kalung. Saat sedang mencari kalung Aisyah ra, waktu shalat tiba dan kebetulan
ketika itu tidak ada air hingga turunlah firman Allah tersebut. Menanggapi hal
ini Used bin Hudher berkata: “Wahai Aisyah, semoga Allah mengasihimu,
sebab tidak terjadi sesuatu yang tidak engkau sukai melainkan Allah
menjadikannya jalan keluar bagi umat Islam”.
Tayammum juga menjadi salah satu keistimewaan
dan kemurahan yang hanya diberikan oleh Allah kepada umat Rasulullah Shallallahu
alaihi wasallam.“Diberikan kepadaku lima hal yang tidak diberikan kepada
seorangpun sebelumku… dan dijadikan untukku bumi sebagai masjid serta
mensucikan…”Muttafaq Alaihi.
Semestinya Tayammum itu harus dengan debu,
tidak boleh dengan yang lain. Ini pendapat Madzhab Syafii dan Hambali serta
Dawud az Zhahiri. Sementara madzhab
Maliki dan Hanafi memperbolehkan Tayammum dengan segala jenis tanah atau yang
berada di atas tanah seperti debu, pasir, batu, kapur, celak (sebelum dipindah
dari sumbernya) dan salju. Pendapat ini menilik pada asal makna Sho’iid
yang artinya setiap sesuatu yang ada di atas tanah. Juga berpegang pada hadits
riwayat Abu Hurairah ra bahwa sebagian orang kampung datang kepada Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam dan mengadu: “Kami berada di tanah berpasir, dan di antara
kami ada orang yang junub dan haid, sementara sejak empat bulan kami tidak
mendapatkan air?” Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wajib
bagi kalian menggunakan tanah” HR. Ahmad.
Dari sini bisa dimengerti bahwa tidak ada
dari ulama madzhab manapun yang memperbolehkan bertayammum dengan tepung atau
segala yang keluar dari tanah dan sudah melalui proses pembakaran
seperti pecahan batu bata, genteng atau gamping. Dalam istilah fiqih disebutkan
tidak bolehnya bertayammum dengan remukan Khozaf (Kereweng. Jawa)
Mengenai bertayammum dengan bedak, maka
jelas tidak sah sebab apapun bahan bedak itu yang jelas dia telah mengalami
proses pembakaran yang otomatis sudah tidak lagi dinamakan debu atau sesuatu
yang berada di atas tanah. Soal rasa risih menggunakan debu maka ada baiknya
jika diketahui betapa para sahabat begitu tunduk dan patuh dengan apa yang
telah diperintahkan. Tiada sedikitpun rasa enggan untuk melakukan. Amar bin
Yasir bercerita: “Aku junub, lalu aku menggosok seluruh tubuhku dengan debu,
kemudian aku kabarkan ini kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam hingga
Beliau bersabda: “Mestinya cukup bagimu seperti ini”, Beliau lalu
memukulkan dua tangannya di bumi dan mengusap wajah serta dua tangan” Muttafaq
Alaihi. []
0 comments:
Post a Comment