Pertanyaan:
Apakah dapat dikatakan murtad atau musyrik seseorang yang melakukan pemujaan terhadap berhala atau tidak mengakui Alloh dalam sebuah peran drama maupun sejenisnya?
Abdul Aziz, Lamongan
Jawaban:
Seorang yang melakukan tindak ke, syirik, an dengan ucapan atau perbuatan karena terpaksa tidak bisa disebut sebagai seorang musyrik atau kafir, Allah berfirman: “…kecuali orang yang dipaksa sedang hatinya tetap teguh dengan iman…”QS an Nahl: 106. Ayat ini bermula dari kasus yang dialami oleh Amar bin Yasir ketika orang kafir memaksanya agar mencela Nabi Saw dan memuji berhala. Karena terpaksa dan sudah tak kuasa menahan derita maka Ammar menuruti paksaan mereka. Mendapat kabar bahwa Ammar telah kafir, Rosululloh Saw membantah: “Tidak, diri Amar penuh dengan iman dari kepala hingga kakinya, imannya telah melekat dengan daging dan darahnya”. Amar datang kepada Rosul Saw dan mengadu: Celaka, wahai Rosululloh, saya telah mencela anda dan memuji tuhan – tuhan mereka! Nabi Saw bertanya: Bagaimana dengan hatimu? Ammar menjawab: Teguh dengan keimanan. Nabi Saw lalu mengusap kedua mata Ammar, dan Beliau Saw pun bersabda: “Jika mereka kembali memaksamu maka ulangilah ucapanmu kepada mereka!”.
Dari ayat ini para ulama sepakat bahwa siapapun yang dipaksa melakukan kekafiran maka boleh baginya menuruti paksaan tersebut selama hatinya masih setia dengan keimanan. Kendati demikian lebih utama jika dia menolak meski harus menebus penolakan tersebut dengan nyawa seperti yang dilakukan oleh kedua orang tua Ammar yaitu Yasir dan Sumayyah. Imam al Qurthubi seperti juga dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah berkata: Ketika Alloh memaafkan dan tidak memberikan siksaan akan pengingkaran (kufur) terhadapNya ketika dalam keadaan terpaksa, maka para ulama juga memasukkan seluruh cabang syariat dalam prinsip ini. Jadi bila terjadi pemaksaan maka sama sekali tidak ada hukum seperti juga dijelaskan dalam sabda Nabi Saw: “Dihilangkan dari umatku kesalahan, kealpaan dan apa yang dipaksakan atas mereka” HR Ibnul Mundzir.
Termasuk dipaksa kafir adalah dipaksa zina, karena itu jika ada seorang wanita dipaksa berzina maka sama sekali tidak ada hukuman baginya. Pernah pada masa Rasulullah Saw ada seorang wanita yang dipaksa berzina hingga Beliau membebaskan wanita itu dari jerat hukuman. Pada era Umar ra juga demikian, seorang wanita datang dan melaporkan bahwa dirinya meminta air minum kepada seorang penggembala, tetapi penggembala itu menolak kecuali bila wanita itu mau melayani nafsu bejatnya. Karena terpaksa maka wanita itupun tidak bisa menolak. Mendengar laporan ini, Umar bertanya kepada Ali: Bagaimana pendapat anda tentang wanita ini? Ali menjawab: Dia memang terpaksa. Akhirnya Umar memberikan sesuatu (hadiah) dan membiarkan wanita tersebut.
Selain “Terpaksa” ada juga suatu sebab yang menjadikan hukum tidak bisa menyentuh suatu perbuatan, sebab itu adalah al Laghwu. “Alloh tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak disengaja (oleh hatimu)…”QS al Baqarah: 225. Pendapat yang paling masyhur tentang makna al Laghwu adalah ucapan yang terpeleset keluar dari lisan atau sama sekali tidak disengaja. Dalam kasus ini sama sekali tidak ada dosa atau resiko apapun. Dari Abu Huroiroh bahwa Rosululloh Saw bersabda: “Barang siapa yang bersumpah dan mengatakan dalam sumpahnya, Demi Laat dan Uzzaa maka hendaknya dia mengucapkan Tiada Tuhan selain Alloh”Muttafaq Alaihi.
Dalam kasus pemeran sebuah Film atau Drama, asal yang mengucapkan hatinya tetap teguh dengan iman serta melaksanakan semua itu semata terpaksa karena tuntutan sebuah peran atau mengikuti alur cerita maka tidak menjadi masalah, “ … tetapi barang siapa yang terpaksa , sedang dia tidak menginginkan dan juga tidak melampaui batas maka tidak ada dosa baginya…”QS al Baqarah: 173.
Jan 14, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment