Dec 4, 2010

Kuis Berhadiah

Pertanyaan:

Akhir-akhir ini, semakin marak acara-acara kuis berhadiah, baik di media cetak maupun elektronik. Pertanyaan maupun cara yang ditawarkan sangat mudah dibanding dengan hadiah yang sedemikian besar. Bagaimana kita menyikapinya? Apakah hukumnya sama dengan judi?

Jawaban:


Kuis-kuis berhadiah itu barangkali ada manfaatnya, yakni bagi pemenang (dapat hadiah meriah tanpa bersusah payah). Sisi lain ada madlorotnya yakni bagi sekian ribu peserta yang kalah sementara mereka telah berkorban waktu, pikiran, pulsa dan sebagainya. Belum lagi madlorot dari sisi mentalitas spiritual. Lazimnya orang yang terobsesi dengan harapan yang muluk-muluk dan terlena dengan permainan yang mengasyikkan akan cenderung lalai dari melakukan kewajiban-kewajiabnn hidupnya bahkan kewajiban kepada Rabbnya semacam sholat, mengaji, dan berdzikir. Jadi, apakah kuis-kuis itu hukumnya sama dengan maisir (judi) ?Marilah kita renungkan dua buah ayat berikut ini:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khomr dan maisir. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al Baqarah: 219)

“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran khomr dan maisir itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Alloh dan sholat; maka berhentilah kamu (dari mengerjalan pekerjaan itu)” (QS Al Maidah: 91)

Menurut Imam Qosim bin Muhammad bin Abu Bakar As Shiddiq (dari generasi tabi’in), termasuk kategori maisir adalah setiap sesuatu yang melalaikan dari dzikir kepada Allah dan melalaikan dari shalat. (Mukhtasar Tafsir Ibnu Katsir I/544). Dengan demikian, semestinya seorang muslim menghindar dari terbuai oleh kuis-kuis berhadiah diatas, terlebih terhadap soal budaya kapitalistik yang didorong oleh ghozwul fikri hendaknya seorang muslim melakukan upaya tawattur fil alaqot, yaitu gerakan pemutusan hubungan.[]

0 comments: