Aug 16, 2009

Sholat Tak Ada Air dan Debu

Kalau akan sholat sementara tidak air, ada jalan yang dituntukan syariat yaitu bertayamum dengan debu. Sekarang kalau terjadi misalnya keadaan seseorang hendak sholat sedang tidak air dan debu pun tidak ada. Apa yang harus dilakukan oleh orang tersebut? Menunda sholat sambil mencari air dan debu ataukah ia sholat dalam keadaan ala kadarnya, yakni tanpa berwudlu atau bertayamum. Sebagai antisipasi hukum terhadap keadaan darurat, saya mohon dikasih keterangan pengasuh Fas'alu sejelas-jelasnya. Sebelumnya jazakumulloh.

Ahmad Taufiq, Lumingser Adiwarna Tegal Jawa Tengah.

Jawaban:
Diantara syarat-syarat yang harus dipenuhi menjelang sholat fardu ialah menutup aurat, menghadap kiblat, dan berdiri. Satu syarat lainnya ialah bersuci (bebas dari najis), dengan terlebih dahulu berwudhu dengan air atau bertayamum manakala tidak ada air atau berhalangan.

Kalau tidak ada air, sementara bertayamum pun tidak bisa karena tidak ada debu (terlepas dari pendapat madzhab Maliki yang membolehkan tertayamum dengan benda apa saja di muka bumi), maka tindakan yang dilakukan ialah, sebagaimana dituturkan oleh Imam Nawawi pengikut madzhab Syafi'i, yaitu memilih di antara empat pilihan berikut ini:
1. Wajib sholat seketika itu bagaimana pun keadaanya. Sholat ini disebut dengan sholat lihurmatil wakti (sholat untuk memulikan waktu). Jika mendapati air ataupun debu kemudian, maka kewajiban dia mengulang sholat.
2. Tidak wajib sholat, hanya dianjurkan, tetapi wajib qodlo (mengganti) di lain waktu.
3. Wajib sholat seketika itu bagaimana pun keadaanya dan tidak wajib mengulangi.
4. Haram sholat seketika itu, tetapi wajib mengqodlo di lain waktu.

Di antara empat pilihan ini pilihan pertama menurut madzhab Syafi'i paling valid. Dengan sekian pilihan ini menunjukkan hendaknya kapan dan dimana saja tidak sampai meninggalkan sholat. Di balik ini tampak pula kemurahan dan keringanan dari ajaran Islam. (Lihat Majmu' An Nawawi, jilid II hal. 278).[]

0 comments: