Pertanyaan:
Setiap kali hari raya
Idhul Adha, masyarakat ramai melakukan qurban, baik kambing,atau sapi. Tetapi
kini sedang ngetrend qurban patungan. Artinya binatang yang diqurbankan tidak
hak milik satu orang tetapi bisa urunan 5-10 orang. Dan ada juga sebuah jama’ah
tahlil yang pesertanya 40-an melaksanakan qurban dari uang kasnya. Sebagian
sekolah malah menarik siswanya untuk iuran membeli binatang qurban dan
dibagikan kepada fakir miskin. Lalu
apakah hukumnya qurban patungan?
Idham Khalid, Jl.Sumatera Kel. Karang Anyar Pasuruan 67131.
Jawaban:
Ibnu Rusyd berkata: ”Hukum asal berkurban adalah satu
binatang qurban untuk satu orang karena sesungguhnya perintah berkurban itu
tidak dapat dibagi-bagi kecuali apabila ada dalil syar’i yang membolehkan.” (Bidayatul
Mujtahid: I/352).
Di bawah ini ada dalil syar’i yang membolehkan
berqurban secara patungan tetapi terbatas untuk sapi dan unta, masing-masing
untuk tujuh orang. Ini pendapat Imam Syafe’i, Imam Ahmad, Sufyan at-Tsauri dan
Ibnul Mubarak. Pendapat tersebut didasarkan pada hadis :
اَلْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ وَاْلجَزُوْرُ عَنْ سَبْعَةٍ
“Dari Jabir bin Abdillah sesungguhnya Nabi SAW
bersabda:”Seekor sapi patungan dari tujuh orang dan seekor unta juga patungan
dari tujuh orang.” (HR.
Abu Dawud jilid III hal. 98).
Sementara itu Imam Ishaq bin Rohuyah dan Ibnu
Khuzaimah membolehkan berkurban secara patungan seekor sapi bagi tujuh orang
dan seekor unta bagu sepuluh unta berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas ra :
كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ
صلى الله عليه وسلم فَحَضَرَ اْلأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي
اْلبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى اْلبَعِيْرِ عَشَرَةً
Dari Ibnu Abbas :”Kami bersama Rasulullah SAW dalam
suatu perjalanan, lalu tibalah saat hari raya qurban. Maka kami berkurban
seekor sapi untuk tujuh orang dab seekor unta untuk sepuluh orang.” (HR.Tirmidzi,
lihat Tuhfatul Ahwadzi jilid V hal 87 ).
Dalil-dalil di atas yang kemudian dijadikan landasan
hukum oleh para ulama Mujatahid bahwa qurban secara patungan terbatas pada sapi
dan unta dengan ketentuan; sapi untuk tujuh orang dan unta untuk tujuh sampai
sepuluh orang. Bagaimana dengan patungan kambing atau sapi tetapi untuk lebih
tujuh orang. Hal itu bisa jadi adalah sebagai sedekah bukan qurban yang
keberadaannya juga dianjurkan tetapi tentu saja nilainya tidak sama dengan
berqurban. Oleh karena itu sepatutnya yang diberikan kelebihan harta melakukan
qurban secara mandiri.[]