Sep 24, 2013

Qurban Patungan

Pertanyaan:

Setiap kali hari raya Idhul Adha, masyarakat ramai melakukan qurban, baik kambing,atau sapi. Tetapi kini sedang ngetrend qurban patungan. Artinya binatang yang diqurbankan tidak hak milik satu orang tetapi bisa urunan 5-10 orang. Dan ada juga sebuah jama’ah tahlil yang pesertanya 40-an melaksanakan qurban dari uang kasnya. Sebagian sekolah malah menarik siswanya untuk iuran membeli binatang qurban dan dibagikan  kepada fakir miskin. Lalu apakah hukumnya qurban patungan?

Idham Khalid, Jl.Sumatera Kel. Karang Anyar Pasuruan 67131.

Jawaban:

Ibnu Rusyd berkata: ”Hukum asal berkurban adalah satu binatang qurban untuk satu orang karena sesungguhnya perintah berkurban itu tidak dapat dibagi-bagi kecuali apabila ada dalil syar’i yang membolehkan.” (Bidayatul Mujtahid: I/352).

Di bawah ini ada dalil syar’i yang membolehkan berqurban secara patungan tetapi terbatas untuk sapi dan unta, masing-masing untuk tujuh orang. Ini pendapat Imam Syafe’i, Imam Ahmad, Sufyan at-Tsauri dan Ibnul Mubarak. Pendapat tersebut didasarkan pada hadis :
اَلْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ وَاْلجَزُوْرُ عَنْ سَبْعَةٍ
“Dari Jabir bin Abdillah sesungguhnya Nabi SAW bersabda:”Seekor sapi patungan dari tujuh orang dan seekor unta juga patungan dari tujuh orang.” (HR. Abu Dawud jilid III hal. 98).

Sementara itu Imam Ishaq bin Rohuyah dan Ibnu Khuzaimah membolehkan berkurban secara patungan seekor sapi bagi tujuh orang dan seekor unta bagu sepuluh unta berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas ra :
كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَحَضَرَ اْلأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي اْلبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى اْلبَعِيْرِ عَشَرَةً
Dari Ibnu Abbas :”Kami bersama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan, lalu tibalah saat hari raya qurban. Maka kami berkurban seekor sapi untuk tujuh orang dab seekor unta untuk sepuluh orang.” (HR.Tirmidzi, lihat Tuhfatul Ahwadzi jilid V hal 87 ).

Dalil-dalil di atas yang kemudian dijadikan landasan hukum oleh para ulama Mujatahid bahwa qurban secara patungan terbatas pada sapi dan unta dengan ketentuan; sapi untuk tujuh orang dan unta untuk tujuh sampai sepuluh orang. Bagaimana dengan patungan kambing atau sapi tetapi untuk lebih tujuh orang. Hal itu bisa jadi adalah sebagai sedekah bukan qurban yang keberadaannya juga dianjurkan tetapi tentu saja nilainya tidak sama dengan berqurban. Oleh karena itu sepatutnya yang diberikan kelebihan harta melakukan qurban secara mandiri.[]


Sep 1, 2013

Beberapa Masalah Qurban

oleh | K.H.M. Ihya' Ulumiddin, Khodimul Ma'had Nurul Haromain Pujon Malang

Pertanyaan:
Dalam kesempatan kali ini saya mau bertanya sehubungan dengan adanya pendapat yang saya kurang tahu dasar hukumnya, antara lain :
1. Mengenai batas penyerahan hewan qurban kepada panitia kurban. Apakah sebelumnya/sesudah shalat Id atau masih bisa dengan batas tiga hari? Mohon penjelasan serta dasarnya.
2. Apabila penyembelihan hewan kurban tidak dilaksanakan oleh panitia kurban, melainkan dilakukan sendiri oleh beberapa kelompok tertentu. Misalnya: satu RW biasanya ada panitia kurban yang dipusatkan di Mushalla atau masjid. Jika ada yang menyembelih sendiri, misalnya untuk satu RT, selain panitia qurban, apakah boleh ?
3. Sebenarnya berapa bagian yang diterima oleh orang yang berqurban?
4. Bagaimana jika saat melakukan puasa Daud bertepatan dengan hari dimana puasa diharamkan? Demikian masalah yang saya sampaikan. Atas perhatian dan jawaban Al Mu’tashim saya sampaikan terima kasih.

Indra Siswa Rini, Jl. Manukan Krajan IV/40 Surabaya 60185

Jawaban:
Jumhur Ulama berpendapat, waktu menyembelih hewan kurban adalah setelahnya shalat Id sampai pada batas akhir tiga hari tasyriq. Jadi, tersedia waktu selama empat hari. Sementara dahulu seorang sahabat bernama Abu Burdah menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat, dan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dikatakan sah maka itu adalah aturan yang ditentukan padanya saja secara khusus. Hal ini berdasarkan pada hadist:
مَنْ ضَحَّى قَبْلَ الصَّلاَةِ فَاِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَاَصَابَ سُنَّةَ اْلمُسْلِمِيْنَ
"Barangsiapa menyembelih kurban sebelum sholat, sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih setelah sholat maka telah sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah orang-orang Islam". (HR. Muslim)

أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ كُلُّهَاذَبْحٌ
"Hari-hari Tasyriq seluruhnya adalah waktu untuk menyembelih qurban". (HR.Thobaroni, lihat Majmauz Zawaid Jilid II hlm.25)

Sedangkan teknis penyembelihan hewan kurban, orang yang berqurban boleh melakukannya sendiri. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah menyembelih hewan qurbannya dengan tangan beliau sendiri. Boleh pula penyembelihannya diwakilkan orang lain yang lebih ahli, sebagaimana beliau mengizinkan sahabat Ali bin Abi Thalib untuk menyembelih hewan kurban beliau. Apabila penyembelihannya diwakilkan kepada orang lain, maka dianjurkan kepada orang yang berkurban untuk menyaksikan proses pelaksanaan penyembelihan. Sebagaimana perintah beliau kepada putri beliau, Fathimah Azzahra’. Lihat Shahih Muslim Jilid VI hlm.78, Majmu’ Jilid VIII hlm.405. dan Jam’ul fawaid min Jamiil Ushul jilid I hlm.203.

Mengenai pembagian daging qurban, asal bukan qurban nadzar, maka orang yang berkurban berhak mengambil sebagian daging kurban dan selebihnya disedekahkan kepada fakir miskin. Sebagian Ulama berpendapat: Daging qurban didistribusikan menjadi 3 bagian; sepertiga dimakan (oleh orang berkurban), dan sepertiga lagi untuk disimpan (oleh orang yang berkurban). Sementara Imam Syafi’i dalam qoul Jadidnya berpendapat, sepertiga untuk dimakan dan dua pertiganya untuk disedekahkan. Hal ini didasarkan pada Al Qur’an surat Al Hajj, ayat 28 dan Hadist :

وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَادَّخِرُوْا
Makanlah dan bersedekahlah dan simpanlah.(HR. Abu Dawud)

Adanya hak orang yang berkurban mengambil daging qurbannya demikian itu tidaklah mengurangi nilai ibadah qurbannya. Oleh karena nilai berkurban telah terwujud pada proses penumpahan darah hewan qurban. Perbuatan yang dilarang dalam hal ini adalah menjual daging kurban atau memberikan upah berupa sebagian daging kurban kepada orang yang diserahi menyembelih.( Lihat Fiqh Al Madzahib Al Arba’ah jilid I hlm.723).

Berkaitan dengan puasa daud yang teknisnya sehari berpuasa dan sehari berbuka maka hal itu adalah dalil umum. Sementara keberadaan dalil umum diberi ketentuan (ditakhsis) oleh nash-nash yang mengharamkan puasa pada hari-hari tertentu. Seperti pada hari raya Idul Fitri, Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzukhijjah). Pada ketiga kesempatan itu, Ulama seluruhnya berijma’ akan keharaman puasa didalamnya, baik puasa fardlu maupun puasa sunnah. Sedangkan pada hari Syak (yakni tanggal 30 bulan Sya’ban) dimana diharamkan berpuasa bagi mereka yang tidak punya kebiasaan berpuasa, maka bagi orang yang berpuasa daud dipersilahkan berpuasa (Lihat Ahkamus Siyam 50).
Dari sini orang yang berpuasa daud apabila hari puasanya bertepatan dengan hari-hari haram berpuasa, maka hendaklah ia berbuka.[]