Pengasuh Fas’alu yang dimuliakan Alloh. Saya ingin menanyakan mengenai hukum memakai diapers pada anak-anak balita. Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.
Santi, santi.surabaya@xxx.com
Jawaban
Berbicara masalah najis berhubungan dengan ketika najis itu menjadi mani’ (penghalang). Ketika anak dipakaikan diapers, berarti anak tersebut membawa (‘nggembol) air seni dan kotoran. Di sisi lain, ada maksud untuk menjaga agar najis tidak menyebar ke tempat lain. Tapi anaknya yang menjadi korban.
Najis tidak boleh jika berhubungan dengan amalan yang ada pengaruh hukumnya terhadap najis. Tetapi jika ada najis dalam aktivitas yang bebas hukum, maka dibolehkan. Misalnya membawa anak saat sedang sholat, sedangkan anak tersebut memakai diapers, maka hal itu tidak boleh. Tetapi jika tidak dalam sholat maka boleh-boleh saja. Karena sebenarnya pada hakekatnya, setiap diri manusia selalu membawa kotoran (jumbleng mlaku). Masalah apakah menjijikan atau tidak, itu tidak termasuk dalam pembahasan tentang hukum.
Menurut Imam Syafii, dalam melakukan sholat, mutlak harus suci dari najis atau termasuk syarat sahnya sholat. Tapi menurut Imam Malik, kesucian dari najis adalah hanya untuk kesempurnaan sholat.
Terlepas dari ketentuan hukum menurut Imam Syafii dan Imam Malik, kenyataan dalam riwayat, Rasulullah menggendong Sayyidina Hasan Husein waktu sholat dan beliau juga menggendong Umamah putrinya Sayyidina Zainab. Dan saat beliau sujud, anak tersebut diletakkan. Menurut ahli hadits, tidak ada keterangan yang menjelaskan anak tersebut dalam keadaan suci atau najis. Pada kenyataannya Rasululloh menggendongnya. Jadi kalaupun ada najis maka dimaafkan.
Namun, ahli fikih yang mempermasalahkannya. Kalau kondisinya jelas-jelas diketahui ada najis, menurut Imam Syafii, maka untuk mendapatkan hal yang utama maka lebih baik najis tersebut disucikan.
Dalam kehidupan sehari-hari, bagi kita yang memiliki anak balita memang serba repot untuk menghindari najis. Tidak mungkin kita benar-benar steril dari najis, karena setiap hari bergelut dengan anak. Mungkin pendapat Imam Malik bisa menjadi solusi, bahwa kesucian dari najis adalah untuk kesempurnaan sholat, tidak sampai membatalkan sholat.
Dapat disimpulkan mengenai hukum pemakaian diapers pada balita, kembali pada apakah ada pengaruhnya terhadap aktivitas ibadah seperti sholat. Jika demikian akan dihukumi boleh atau tidak. Tetapi jika diapers dipakaikan pada balita dan balita tidak diajak sholat, maka diserahkan kepada masing-masing orang apakah mau atau tidak (boleh-boleh saja) untuk memakaikannya.[]
Santi, santi.surabaya@xxx.com
Jawaban
Berbicara masalah najis berhubungan dengan ketika najis itu menjadi mani’ (penghalang). Ketika anak dipakaikan diapers, berarti anak tersebut membawa (‘nggembol) air seni dan kotoran. Di sisi lain, ada maksud untuk menjaga agar najis tidak menyebar ke tempat lain. Tapi anaknya yang menjadi korban.
Najis tidak boleh jika berhubungan dengan amalan yang ada pengaruh hukumnya terhadap najis. Tetapi jika ada najis dalam aktivitas yang bebas hukum, maka dibolehkan. Misalnya membawa anak saat sedang sholat, sedangkan anak tersebut memakai diapers, maka hal itu tidak boleh. Tetapi jika tidak dalam sholat maka boleh-boleh saja. Karena sebenarnya pada hakekatnya, setiap diri manusia selalu membawa kotoran (jumbleng mlaku). Masalah apakah menjijikan atau tidak, itu tidak termasuk dalam pembahasan tentang hukum.
Menurut Imam Syafii, dalam melakukan sholat, mutlak harus suci dari najis atau termasuk syarat sahnya sholat. Tapi menurut Imam Malik, kesucian dari najis adalah hanya untuk kesempurnaan sholat.
Terlepas dari ketentuan hukum menurut Imam Syafii dan Imam Malik, kenyataan dalam riwayat, Rasulullah menggendong Sayyidina Hasan Husein waktu sholat dan beliau juga menggendong Umamah putrinya Sayyidina Zainab. Dan saat beliau sujud, anak tersebut diletakkan. Menurut ahli hadits, tidak ada keterangan yang menjelaskan anak tersebut dalam keadaan suci atau najis. Pada kenyataannya Rasululloh menggendongnya. Jadi kalaupun ada najis maka dimaafkan.
Namun, ahli fikih yang mempermasalahkannya. Kalau kondisinya jelas-jelas diketahui ada najis, menurut Imam Syafii, maka untuk mendapatkan hal yang utama maka lebih baik najis tersebut disucikan.
Dalam kehidupan sehari-hari, bagi kita yang memiliki anak balita memang serba repot untuk menghindari najis. Tidak mungkin kita benar-benar steril dari najis, karena setiap hari bergelut dengan anak. Mungkin pendapat Imam Malik bisa menjadi solusi, bahwa kesucian dari najis adalah untuk kesempurnaan sholat, tidak sampai membatalkan sholat.
Dapat disimpulkan mengenai hukum pemakaian diapers pada balita, kembali pada apakah ada pengaruhnya terhadap aktivitas ibadah seperti sholat. Jika demikian akan dihukumi boleh atau tidak. Tetapi jika diapers dipakaikan pada balita dan balita tidak diajak sholat, maka diserahkan kepada masing-masing orang apakah mau atau tidak (boleh-boleh saja) untuk memakaikannya.[]