Nov 12, 2013

Talak Tiga

Kepada pengasuh fas’alu saya akan bertanya tentang persoalan thalak/cerai. Saya pernah mendengar penjelasan dari seorang ustadz bahwa seorang suami dapat menjatuhkan talak tiga sekaligus dengan satu ucapan, dan itu baru jatuh satu. Sedangkan ada yang mengatakan bahwa talak itu sudah jatuh tiga/talak ba’i. Mana yang benar ? Atas jawabannya kami ucapkan terima kasih. Jazakumullah.

Dyah
, Surabaya.

Jawab:

Terima kasih atas pertanyaannya dari anti, semoga anti selalu dalam lindungan Allah SWT. Persoalan talak tiga, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Paling tidak ada dua pendapat;

Jumhur atau kebanyakan para shahabat, ulama tabi’in dan Imam Madzhab yang empat berpendapat bahwa talak tiga dengan satu ucapan itu tetap jatuh tiga. Alasan jumhur adalah Pertama, Sesunguhnya Allah menetapkan talak itu sebagai batas dan diserunya suami untuk mentalak isterinya itu dengan satu demi satu, dimana di sana suami masih bisa kembali kepada isterinya. Karena itu kalau suami melanggar kemudahan ini dan mencerainya dengan tiga kali sekaligus maka talaknya itu dipandang sah, karena dia masih mempunyai hak atas talaknya yang kedua itu, dan kalau jatuh tiga maka menjadi talak ba’in (tidak bisa dirujuk kembali, kecuali isteri kawin dengan lelaki lain dan telah dicampuri kemudian dicerai). Jadi suami dibri hak untuk tetap hidup bersama isterinya, karena suami lebih berhak untuk merujuk.

Kedua,
bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Ibnu Abbas, ia mengatakan bahwa dirinya telah menceraikan isterinya tiga kali. Maka berkata Ibnu Abbas: ”Seseorang di antara kamu mencerai lalu ia menaiki (himar) yang tolol.” Mendengar itu, laki-laki tadi berkata: ”Hai Ibnu Abbas ! Allah kan sudah berfirman bahwa barangsiapa bertakwa kepada-Nya, maka Ia akan memberikan jalan keluar.” Maka dijawab oleh Ibnu Abbas: ”Nampaknya engkau tidak bertakwa kepada Allah, karena itu engkau tidak mendapatkan jalan keluar, engkau telah durhaka kepada Tuhanmu, dan isterimu telah berpisah darimu (talak bai’in).” ( Lihat Tafsir Ayatul Ahkam, oleh Syekh Ali Ash-Shabuni, jilid I). Ketiga, ketika khalifah Umar bin Khathab memutuskan bahwa talak tiga sekaligus jatuh tiga , para shahabat tidak ada yang protes, mengingkari, atau menentangnya. Dengan demikian sikap para shahabat itu dipandang sebagai Ijma’. Ada seorang laki-laki mentalak isterinya 100 kali. Maka kepadanya dikatakan; Yang tiga itu menyebabkan isterimu haram bagimu, adapun yang 97 itu berarti engkau telah mempermainkan ayat Allah. (Ahkamul Qur’an, al-Jashshash jilid I hal 452).

Pendapat ini diikuti juga oleh Imam al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya “al-Jami’ lil Ahkamil Qur’an.”

Sebagian ulama Adz-Dzahiri berpendapat bahwa talak tiga sekali ucapan, itu tetap jatuh satu. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Thawus, Madzhab Imamiyah dan Ibnu Taimiyah, dan sebagian ulama mutakhirin sebagai usaha untuk tidak menyusahkan orang banyak dan demi memperkecil perceraian. Adapun dalil-dalil yang dipakai oleh golongan ini adalah pertama, Hadits Thawus yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata:
“ Adalah talak di zaman Rasulullah SAW, Khalifah Abu bakar, dan dua tahun pemerintahan Khalifah Umar bin Khathab adalah tiga kali talak diucapkan sekaligus itu tetap jatuh satu. Lalu Umar r.a berkata: Manusia pada tergesa-gesa dalam satu hal yang seharusnya mereka berlaku sabar padanya. Alangkah baiknya kalau ini kami langsungkan saja. Begitulah lalu ia melangsungkannya.” (HR.Ahmad dan Muslim).      

Kedua, Allah membedakan talak ini dengan firman-Nya “Talak itu dua kali”, maknanya talak harus dijatuhkan secara bertahap, satu persatu. Jadi tidak bisa dijatuhkan dengan sekaligus , seperti halnya li’an yang harus diucapkan secara terpisah. Rasulullah SAW menyuruh kita bertasbih, tahmid dan takbir sebanyak 33 kali. Maka perintah itu tidak cukup kita ucapkan “subhanallah tsalatsa wa tsalatsina”(subhanallah tiga puluh tiga kali). Tetapi bacaan itu harus diucapkan dengan terpisah, satu persatu sehingga genap 33 kali. Begitu juga dengan talak tiga dengan satu ucapan.

Pendapat ini juga diikuti  oleh Ibnu Qayyim dalam kitabnya “A’lamul Muwaqqi’in”, dan juga Imam asy-Syaukani dalam kitabnya “Nailul Authar”.

Lebih jelasnya lihat penjelasan tentang ini di Tafsir Ayatul Ahkam jilid I, karangan Syekh Ali ash-Shabuni.[]

Sep 24, 2013

Qurban Patungan

Pertanyaan:

Setiap kali hari raya Idhul Adha, masyarakat ramai melakukan qurban, baik kambing,atau sapi. Tetapi kini sedang ngetrend qurban patungan. Artinya binatang yang diqurbankan tidak hak milik satu orang tetapi bisa urunan 5-10 orang. Dan ada juga sebuah jama’ah tahlil yang pesertanya 40-an melaksanakan qurban dari uang kasnya. Sebagian sekolah malah menarik siswanya untuk iuran membeli binatang qurban dan dibagikan  kepada fakir miskin. Lalu apakah hukumnya qurban patungan?

Idham Khalid, Jl.Sumatera Kel. Karang Anyar Pasuruan 67131.

Jawaban:

Ibnu Rusyd berkata: ”Hukum asal berkurban adalah satu binatang qurban untuk satu orang karena sesungguhnya perintah berkurban itu tidak dapat dibagi-bagi kecuali apabila ada dalil syar’i yang membolehkan.” (Bidayatul Mujtahid: I/352).

Di bawah ini ada dalil syar’i yang membolehkan berqurban secara patungan tetapi terbatas untuk sapi dan unta, masing-masing untuk tujuh orang. Ini pendapat Imam Syafe’i, Imam Ahmad, Sufyan at-Tsauri dan Ibnul Mubarak. Pendapat tersebut didasarkan pada hadis :
اَلْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ وَاْلجَزُوْرُ عَنْ سَبْعَةٍ
“Dari Jabir bin Abdillah sesungguhnya Nabi SAW bersabda:”Seekor sapi patungan dari tujuh orang dan seekor unta juga patungan dari tujuh orang.” (HR. Abu Dawud jilid III hal. 98).

Sementara itu Imam Ishaq bin Rohuyah dan Ibnu Khuzaimah membolehkan berkurban secara patungan seekor sapi bagi tujuh orang dan seekor unta bagu sepuluh unta berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas ra :
كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَحَضَرَ اْلأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي اْلبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى اْلبَعِيْرِ عَشَرَةً
Dari Ibnu Abbas :”Kami bersama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan, lalu tibalah saat hari raya qurban. Maka kami berkurban seekor sapi untuk tujuh orang dab seekor unta untuk sepuluh orang.” (HR.Tirmidzi, lihat Tuhfatul Ahwadzi jilid V hal 87 ).

Dalil-dalil di atas yang kemudian dijadikan landasan hukum oleh para ulama Mujatahid bahwa qurban secara patungan terbatas pada sapi dan unta dengan ketentuan; sapi untuk tujuh orang dan unta untuk tujuh sampai sepuluh orang. Bagaimana dengan patungan kambing atau sapi tetapi untuk lebih tujuh orang. Hal itu bisa jadi adalah sebagai sedekah bukan qurban yang keberadaannya juga dianjurkan tetapi tentu saja nilainya tidak sama dengan berqurban. Oleh karena itu sepatutnya yang diberikan kelebihan harta melakukan qurban secara mandiri.[]


Sep 1, 2013

Beberapa Masalah Qurban

oleh | K.H.M. Ihya' Ulumiddin, Khodimul Ma'had Nurul Haromain Pujon Malang

Pertanyaan:
Dalam kesempatan kali ini saya mau bertanya sehubungan dengan adanya pendapat yang saya kurang tahu dasar hukumnya, antara lain :
1. Mengenai batas penyerahan hewan qurban kepada panitia kurban. Apakah sebelumnya/sesudah shalat Id atau masih bisa dengan batas tiga hari? Mohon penjelasan serta dasarnya.
2. Apabila penyembelihan hewan kurban tidak dilaksanakan oleh panitia kurban, melainkan dilakukan sendiri oleh beberapa kelompok tertentu. Misalnya: satu RW biasanya ada panitia kurban yang dipusatkan di Mushalla atau masjid. Jika ada yang menyembelih sendiri, misalnya untuk satu RT, selain panitia qurban, apakah boleh ?
3. Sebenarnya berapa bagian yang diterima oleh orang yang berqurban?
4. Bagaimana jika saat melakukan puasa Daud bertepatan dengan hari dimana puasa diharamkan? Demikian masalah yang saya sampaikan. Atas perhatian dan jawaban Al Mu’tashim saya sampaikan terima kasih.

Indra Siswa Rini, Jl. Manukan Krajan IV/40 Surabaya 60185

Jawaban:
Jumhur Ulama berpendapat, waktu menyembelih hewan kurban adalah setelahnya shalat Id sampai pada batas akhir tiga hari tasyriq. Jadi, tersedia waktu selama empat hari. Sementara dahulu seorang sahabat bernama Abu Burdah menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat, dan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dikatakan sah maka itu adalah aturan yang ditentukan padanya saja secara khusus. Hal ini berdasarkan pada hadist:
مَنْ ضَحَّى قَبْلَ الصَّلاَةِ فَاِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَاَصَابَ سُنَّةَ اْلمُسْلِمِيْنَ
"Barangsiapa menyembelih kurban sebelum sholat, sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih setelah sholat maka telah sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah orang-orang Islam". (HR. Muslim)

أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ كُلُّهَاذَبْحٌ
"Hari-hari Tasyriq seluruhnya adalah waktu untuk menyembelih qurban". (HR.Thobaroni, lihat Majmauz Zawaid Jilid II hlm.25)

Sedangkan teknis penyembelihan hewan kurban, orang yang berqurban boleh melakukannya sendiri. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah menyembelih hewan qurbannya dengan tangan beliau sendiri. Boleh pula penyembelihannya diwakilkan orang lain yang lebih ahli, sebagaimana beliau mengizinkan sahabat Ali bin Abi Thalib untuk menyembelih hewan kurban beliau. Apabila penyembelihannya diwakilkan kepada orang lain, maka dianjurkan kepada orang yang berkurban untuk menyaksikan proses pelaksanaan penyembelihan. Sebagaimana perintah beliau kepada putri beliau, Fathimah Azzahra’. Lihat Shahih Muslim Jilid VI hlm.78, Majmu’ Jilid VIII hlm.405. dan Jam’ul fawaid min Jamiil Ushul jilid I hlm.203.

Mengenai pembagian daging qurban, asal bukan qurban nadzar, maka orang yang berkurban berhak mengambil sebagian daging kurban dan selebihnya disedekahkan kepada fakir miskin. Sebagian Ulama berpendapat: Daging qurban didistribusikan menjadi 3 bagian; sepertiga dimakan (oleh orang berkurban), dan sepertiga lagi untuk disimpan (oleh orang yang berkurban). Sementara Imam Syafi’i dalam qoul Jadidnya berpendapat, sepertiga untuk dimakan dan dua pertiganya untuk disedekahkan. Hal ini didasarkan pada Al Qur’an surat Al Hajj, ayat 28 dan Hadist :

وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَادَّخِرُوْا
Makanlah dan bersedekahlah dan simpanlah.(HR. Abu Dawud)

Adanya hak orang yang berkurban mengambil daging qurbannya demikian itu tidaklah mengurangi nilai ibadah qurbannya. Oleh karena nilai berkurban telah terwujud pada proses penumpahan darah hewan qurban. Perbuatan yang dilarang dalam hal ini adalah menjual daging kurban atau memberikan upah berupa sebagian daging kurban kepada orang yang diserahi menyembelih.( Lihat Fiqh Al Madzahib Al Arba’ah jilid I hlm.723).

Berkaitan dengan puasa daud yang teknisnya sehari berpuasa dan sehari berbuka maka hal itu adalah dalil umum. Sementara keberadaan dalil umum diberi ketentuan (ditakhsis) oleh nash-nash yang mengharamkan puasa pada hari-hari tertentu. Seperti pada hari raya Idul Fitri, Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzukhijjah). Pada ketiga kesempatan itu, Ulama seluruhnya berijma’ akan keharaman puasa didalamnya, baik puasa fardlu maupun puasa sunnah. Sedangkan pada hari Syak (yakni tanggal 30 bulan Sya’ban) dimana diharamkan berpuasa bagi mereka yang tidak punya kebiasaan berpuasa, maka bagi orang yang berpuasa daud dipersilahkan berpuasa (Lihat Ahkamus Siyam 50).
Dari sini orang yang berpuasa daud apabila hari puasanya bertepatan dengan hari-hari haram berpuasa, maka hendaklah ia berbuka.[]

Aug 24, 2013

Haji Badal

Pertanyaan:
Seorang teman menghajikan ayahnya yang telah wafat dengan cara membayar orang lain agar berhaji. Adakah haji Badal itu, bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Haji Badal atau berhaji untuk orang lain memang ada dan diperbolehkan dengan syarat orang lain tersebut sudah meninggal dunia. Ibnu Abbas ra meriwayatkan: Seorang wanita dari (kabilah) Juhainah datang kepada Nabi Shallallahu alaihi dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibu telah bernadzar haji dan Beliau lalu wafat (sebelum sempat melaksanakan nadzarnya), apakah bisa saya berhaji untuknya?” Nabi Shallallahu alaih wasallam bersabda yang artinya, “Berhajilah untuknya!”Nabi Shallallahu alaihi wasallam melanjutkan,“Bagaimana menurutmu jika ia (Ibumu) mempunyai hutang? Bukankah kamu akan melunasinya? Hutang (kepada) Allah  lebih berhak untuk dibayar”  (HR Ahmad Bukhori  Daaru Quthni) .
Berhaji untuk orang lain juga bisa dilakukan apabila orang lain tersebut masih hidup tetapi berhalangan. Ibnu Abbas ra menuturkan: Seorang wanita dari Khots’am bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban berhaji datang kepada ayah saat Beliau sudah sangat tua dan tak mampu bertahan dalam kendaraan, apakah bisa saya berhaji untuk Beliau?” Nabi SAW menjawab, “Ia”  Muttafaq Alaihi.
Para ulama sepakat bahwa menghajikan orang lain yang sudah meninggal dunia itu sah dan harus dilakukan dengan cara mengambil sebagian harta warisan (Tirkah) sekedar biaya yang mencukupi untuk berhaji. Sementara menghajikan orang yang masih hidup menurut Imam Malik tidak sah. Imam Malik juga berpendapat bahwa orang yang menghajikan tidak diharuskan sudah pernah berhaji kendati sebaiknya dan lebih utama haji Badal dilakukan oleh orang yang sudah pernah berhaji. Sementara Imam Syafi’i dan yang lain berijtihad bahwa orang yang melakukan haji Badal harus  sudah pernah berhaji. Jika belum maka haji yang dilakukan terbilang untuk diri sendiri, bukan untuk orang lain yang ia bermaksud menggantikannya. “Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wasallam mendengar seorang lelaki berkata, “Labbaik An (dari) Syubrumah” “Siapa Syubrumah?” Nabi Shallallahu alaihi wasallam bertanya. Lelaki itu menjawab, “Saudara saya” Nabi Shallallahu alaihi wasallam bertanya lagi, “Apakah kamu telah berhaji untuk dirimu sendiri?”“Belum” jawab lelaki itu. Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
فَحُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ
“Maka berhajilah untuk dirimu sendiri kemudian berhajilah untuk Syubrumah!” (HR Abu Dawud Ibnu Majah Ibnul Jaaruud. Lihat Bidaayatul Mujtahid 1 / 477 . Fathul Allaaam No hadits / 290 – 291 ).

Aug 21, 2013

Buah Meniti Jalan “Istiqamah”

Allah Subhaanahuu wata’aalaa berfirman:
“Dan bahwasanya jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar–benar
Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar “ QS al Jinn: 16.

Dalam menjalani hidup sebagai seorang beriman, ada sebuah tanggung jawab yang mesti dilakukan yaitu ber Istiqomah dalam segala aspek keimanan. Baik dalam Aqidah, Suluk, maupun Amal.   Sesungguhnya orang–orang yang berkata: “Tuhan kami adalah Allah kemudian mereka ber Istiqomah….” QS Fusshilat: 30. Dalam beraqidah, seorang beriman harus menjernihkan Aqidahnya dari hal–hal yang bertentangan dengan watak Aqidah itu sendiri seperti halnya meyakini adanya kekuatan selain Allah, meyakini hari naas dan sebagainya. Dalam ber–suluk/berakhlak, seseorang harus bersikap seimbang tidak ekstrim. Tidak pelit juga tidak terlalu dermawan. Juga tidak penakut serta juga tidak terlalu pemberani yang dampaknya adalah sikap ngawur (Tahawwur). Dalam beramal dan berusaha seseorang juga dituntut untuk ber Istiqomah. Istiqomah dalam Amal ini meliputi dua hal pokok:

1). Bersikap I’tidal atau bermadia dan tidak memaksakan diri. Karena itu ketika ada sekelompok sahabat bertekad tidak menikah selamanya, akan semalaman melakukan ibadah atau senantiasa berpuasa pada siang hari maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam segera menegur, “ Kalian orang yang berkata begini dan begitu. Demi Allah, sungguh aku adalah orang yang paling takut dan paling bertaqwa kepada Allah , tetapi aku berpuasa juga berbuka. Aku shalat juga tidur dan aku juga menikahi wanita. Maka barang siapa yang menjauh dari sunnahku berarti ia bukan golonganku “ HR Bukhari. Artinya dalam menjalani agama ini (dalam beramal) seseorang jika berharap bisa Istiqamah maka ia harus menjauh dari tindakan dua sisi yang sama–sama tidak baik; Tafrith/Taqshiir (teledeor) dan Ifrath atau Ghuluw, ekstrim dan terlalu. “ Waspadailah tindakan Ghuluw oleh kalian. Sungguh orang–orang sebelum kalian hancur sebab Ghuluw dalam beragama “ HR Ahmad. Allah Subhaanahu wata’aalaa berfirman: “ Hai ahli kitab, jangan kalian bertindak Ghuluw dalam agama kalian “ QS an Nisa’: 171. Seseorang yang tidak bermadia dalam beramal dipastikan terseret pada tindakan Ghuluw yang akibatnya ia tidak akan bisa eksis dalam beramal. Orang tak ubahnya seperti kendaraan yang dimuati beban melebihi kapasitas. Dan bisa dipastikan ia tidak akan sampai pada tujuan. “Sesungguhnya orang yang terlalu memaksakan diri tidak akan sampai tujuan dan tidak pula bisa merawat punggungnya” maksudnya punggungnya akan patah. Ibarat mobil yang kelebihan muatan maka ban nya akan pecah. Karena itu dalam beramal sebaiknya juga diselingi dengan hal–hal yang menyenangkan hati. Sayyidina Ali ra mengatakan, “Istirahatkanlah (berikan hiburan) hatimu sesaat demi sesaat. Sebab jika hati itu payah maka ia akan buta “. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “… Bermadialah–bermadialah maka kalian akan sampai “ HR Bukhari.

2). Mudaawamah, melanggengkan amal. Sesungguhnya amal yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling langgeng. Karena itulah sangat dianjurkan bagi setiap orang agar memiliki amalan Istiqamah yang dengan itu ia memiliki peluang mendapatkan kecintaan dari Allah. Betapapun kecil suatu amal, tetapi jika dilakukan secara Mudaawamah, langgeng, terus menerus dan tak pernah telat maka pada suatu saat amal itu akan memberikan buah manis bagi pelakunya. Dan pada puncaknya amal itu akan menyelamatkan pelakunya dari kobaran api neraka. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “ Waspadailah neraka meski hanya dengan secuilkurma “ Muttafaq alaih

Maksudnya, “Jadikan antara dirimu dan neraka ada penghalang meski hanya dengan secuil kurma ( meski dengan hanya sedikit amal). Tentu saja bila sedikit amal tersebut dilakukan secara rutin dan tidak pernah ditinggalkan” Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah bertanya kepada Bilal, “Ceritakan kepadaku akan amal yang kamu lakukan dan yang paling kamu harapkan dalam Islam!

Sungguh aku mendengar suara sandalmu di depanku di surga” Bilal menjawab: “Saya tidak melakukan amal yang paling saya harapkan daripada setiap kali bersuci pada malam atau siang hari maka saya pasti melakukan shalat dengan Thaharah tersebut “Muttafaq alaihi.

May 14, 2013

Di Antara Etika Shuhbah (2)


Taushiah Vol XIV edisi 158
Jumadil Akhir 1434 H / Mei 2013


Termasuk etika shuhbah berikutnya adalah:

8- Setiap individu dari mereka harus bersikap kepada orang yang lebih tua seperti sikap anak (kepada orang tuanya), kepada orang yang sejajar (dalam usia) bersikap seperti saudara, kepada orang yang lebih muda bersikap seperti orang tua (sendiri) dan kepada orang yang alim di antara mereka bersikap seperti seorang hamba sahaya. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda: “Bukan termasuk dari kami seorang yang tidak memuliakan orang yang lebih tua, tidak mengasihi yang lebih muda dan tidak mengerti hak orang alim” (HR Ahmad-Hakim dari Ubadah bin Shomit ra. Al Jami’ As Shoghir 2/138)

9- Jika berkumpul maka hendaknya mengangkat salah seorang dari mereka untuk dijadikan sebagai rujukan dan sandaran. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda: “Orang yang menjadi imam suatu kaum adalah yang paling pandai membaca kitab Alloh. Jika mereka sama dalam bacaan maka yang paling mengerti sunnah. Jika mereka sepadan dalam sunnah maka yang paling dahulu berhijrah. Jika mereka berbarengan dalam berhijrah maka yang lebih dahulu masuk islam. Dalam sebuah riwayat: yang lebih tua...” (HR Muslim dalam shohihnya Man Ahaqqu bil Imamah no 673)

10- Hendaknya tidak terjadi di antara mereka saling bermusuhan, perdebatan, meremehkan, berdesak-desakan mengambil posisi jabatan, menang-menangan, menggunjing, membicarakan kesalahan, dan kekurangan.

11- Tidak ada pembicaraan di kalangan mereka ungkapan: “Ini bagianku dan ini bagianmu. Andaikan seperti ini niscaya tidak terjadi hal ini” dan sejenisnya. Ibrohim bin Syaiban: Adalah kami tidak bisa berteman dengan seseorang yang mengatakan: “Ini adalah karyaku”

12- Meninggalkan kesombongan dan berbangga diri. Sungguh telah dikatakan: “Sesungguhnya (saat) seseorang membanggakan dirinya maka itu menjadi batas kerusakan akalnya”. Alloh ta’ala berfirman: “Itulah rumah akhirat yang Kami Menjadikannya untuk orang-orang yang tidak bermaksud menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di muka bumi “QS al Qoshosh: 83.

13- Tidak melakukan shoulah (sok menguasai). Abu Ali Ar Roudzbari mengatakan: “Melakukan shoulah kepada orang yang lebih tua adalah perilaku kurang ajar, kepada orang yang sepadan adalah budi pekerti buruk dan kepada orang yang lebih rendah adalah (pertanda) kelemahan”.

14- Menyuguhkan makanan dan minuman sedikit atau banyak seadanya dan tidak usah memaksakan diri kepada teman yang singgah. Diriwayatkan dari Nabi shollallohu alaihi wasallam sesungguhnya beliau bersabda: “Kerusakan seseorang adalah ketika salah seorang dari saudaranya datang kepadanya lalu ia merasa apa (makanan/minuman) yang ada di rumahnya tidak pantas untuk disuguhkan. Dan kerusakan suatu kaum adalah jika mereka meremehkan apa yang disuguhkan kepada mereka” (HR Baihaqi dalam As Sunan al Kubro no 5904)

Dan meninggalkan sikap memaksakan diri serta menyuguhkan apa yang ada oleh para ahli adab disebut dengan Futuwwah (melangkah segera dan tidak menunda-nunda)

15- Menghindari kata-kata tidak baik karena bisa memancing kebencian. Alloh ta’ala berfirman: “... telah nyata kebencian dari mulut mereka. Dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi...”QS Ali Imron:118.

16- Itsar, (belajar untuk mengalah dan mendahulukan teman). Alloh ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijroh kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin), dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin)  atas diri mereka sendiri sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung “QS Al Hasyr:9.

Akan tetapi dikatakan (bahwa): “Tidak ada itsar dalam ibadah”. Itsar adalah maqom yang lebih utama daripada sifat Sakho’ dan Jud.

17- Menghilangkan ghill (ganjalan dalam hati). Alloh ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka. Mereka berdo’a: “Ya Tuhan kami, berikanlah ampunan kepada kami dan kepada saudara-saudara kami yang telah lebih dahulu beriman daripada kami. Dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami sesungguhnya Engkaulah Maha Penyantun lagi Maha Penyayang”QS al Hasyr:10.
18- Menjauh dari berteman dengan orang-orang buruk. Dikatakan: “Barang siapa berteman dengan teman yang buruk maka ia tidak akan selamat (dari keburukan). Barang siapa memasuki area keburukan maka ia akan mendapatkan tuduhan (disangka buruk)”. Dikatakan pula: “Masing-masing orang diketahui melalui teman-temannya dan digolongkan sama dengan kawan-kawan pergaulannya”.

Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah seorang yang bisa diharapkan kebaikannya dan tidak dikhawatirkan keburukannya. Seburuk-buruk kalian adalah orang yang tidak bisa diharapkan kebaikannya dan dikhawatirkan keburukannya”  (HR Turmudzi no 2362) Nabi shollallohu alaihi wasallam menyebutkan dua (model) ini untuk dorongan dan peringatan serta meninggalkan dua model yang lain karena tidak mengandung dorongan dan peringatan. Dua model yang lain itu adalah orang yang tidak bisa diharapkan kebaikannya tetapi juga tidak dikhawatirkan keburukannya. Dan orang yang bisa diharapkan kebaikannya sekaligus juga dikhawatirkan keburukannya.

Demikianlah, dan kiranya sudah cukup disebutkan sebagian dari etika-etika shuhbah ini. Betapa indahnya bagi seseorang yang bisa menjalankan dan menghias dirinya dengan hal-hal tersebut.
Shuhbah, ketika telah dilengkapi dengan etika-etikanya maka sesungguhnya itu adalah kondisi paling mulia. Bukankah anda melihat bahwa para sahabat rodhiyallohu anhum betapapun mereka adalah manusia yang memiliki ilmu, fiqih, ibadah, adab, zuhud, tawakkal dan ridho paling agung maka mereka tidak disebut dengan apapun selain dengan titel shuhbah yang merupakan di antara maqom tertinggi.
=والله يتولى الجميع برعايته=

بسم الله الرحمن الرحيم
مِنْ آدَابِ الصُّحْبَةِ (2)
وَمِنْ آدَابِهَا اْلأُخْرَى:
1-    أَنْ يَكُوْنَ كُلُّ أَحَدٍ مِنْهُمْ لِلْكَبِيْرِ كَالْوَلَدِ وَلِلنَّظِيْرِ كَاْلأَخِ وَلِلصَّغِيْرِ كَالْوَالِدِ وَلِعَالِمِهِمْ كَالْمَمْلُوْكِ. قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيْرَنَا وَيَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيَعْرِفْ لِعَالِمِنَا حَقَّهُ) رواه أحمد والحاكم _ الجامع الصغير 2/138.
2-    إِذَا اجْتَمَعُوْا أَنْ يُقَدِّمُوْا أَحَدَهُمْ لِيَكُوْنَ مَرْجِعُهُمْ إِلَيْهِ وَاعْتِمَادُهُمْ عَلَيْهِ. قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَأُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ فَإِنْ كَانُوْا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوْا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوْا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا_ وَفِى رِوَايَةٍ: سِنًّا الحديث...) رواه مسلم فى صحيحه باب من أحق بالإمامة رقم 673.
3-    أَنْ لاَ يَجْرِيَ بَيْنَهُمُ الْمُخَاصَمَةُ وَلاَ الْمُجَادَلَةُ وَلاَ اْلإِزْدِرَاءُ وَلاَ الْمُزَاحَمَةُ وَالْمُغَالَبَةُ وَالْغِيْبَةُ وَالْوَقِيْعَةُ وَالنَّقِيْصَةُ .
4-    أَنْ لاَ يَجْرِيَ فِى حَدِيْثِهِمْ: هَذَا لِي وَهَذَا لَكُمْ وَلَوْ كَانَ كَذَا لَمْ يَكُنْ كَذَا وَمَا يَجْرِى مَجْرَاهَا. قَالَ إِبْرَاهِيْمُ بْنُ شَيْبَانَ: كُنَّا لاَ نَصْحَبُ مَنْ يَقُوْلُ: فِعْلِي .
5-    تَرْكُ التِّيْهِ اي التَّكَبُّرِ وَالْعُجْبِ بِالنَّفْسِ وَقَدْ قِيْلَ: إِنَّ عُجْبَ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ حَدُّ فَسَادِ عَقْلِهِ. قَالَ اللهُ تَعَالَى: [تِلْكَ الدَّارُ اْلآخِرَةُ نَجْعَلُهَا لِلَّذِيْنَ لاَ يُرِيْدُوْنَ عُلُوًّا فىِ اْلأَرْضِ وَلاَ فَسَادًا]القصص: 83.
6-    تَرْكُ الصَّوْلَةِ اي السَّطْوَةِ. قَالَ أَبُوْ عَلِى الرَّوْذُبَارِى: الصَّوْلَةُ عَلَى مَنْ فَوْقَكَ قُحَّةٌ وَعَلَى مَنْ هُوَ مِثْلُكَ سُوْءُ أَدَبٍ وَعَلَى مَنْ دُوْنَكَ عَجْزٌ.
7-    تَقْدِيْمُ مَا حَضَرَهُ مِنَ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ قَلَّ أَوْ كَثُرَ بِلاَ تَكَلُّفٍ لِمَنْ نَزَلَ بِهِ مِنْ أَصْحَابِهِ. رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: (هَلاَكُ الْمَرْءِ أَنْ يَدْخُلَ عَلَيْهِ الرَّجُلُ مِنْ إِخْوَانِهِ فَيَحْقِرُ مَا فِى بَيْتِهِ أَنْ يُقَدِّمَهُ إِلَيْهِ . وَهَلاَكُ الْقَوْمِ أَنْ يَحْقِرُوْا مَا قُدِّمَ إِلَيْهِمْ) رواه البيهقى فى السنن الكبرى رقم 5904. وَتَرْكُ التَّكَلُّفِ وَإِحْضَارُ مَا حَضَرَ يُسَمَّى عِنْدَ أَهْلِ اْلأَدَبِ باِلْفُتُوَّةِ.
8-    اجْتِنَابُ الْبَذَاءِ فَإِنَّهُ يُهَيِّجُ الْبَغْضَاءَ . قَالَ اللهُ تَعَالَى: [قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِى صُدُوْرُهُمْ أَكْبَرُ] آل عمران:118.
9-    اْلإِيْثَارُ.  قَالَ اللهُ تَعَالَى: [وَالَّذِيْنَ تَبَوَّؤُا الدَّارَ وَاْلإِيْمَانَ يُحِبُّوْنَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلاَ يَجِدُوْنَ فِى صُدُوْرِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوْتُوْا وَيُؤْثِرُوْنَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ. وَمَنْ يُوْقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ] الحشر:9. وَلَكِنْ قِيْلَ: لاَ إِيْثَارَ فِى الْعِبَادَةِ. وَاْلإِيْثَارُ أَفْضَلُ مَقَامًا مِنَ السَّخَاءِ وَالْجُوْدِ.
10-    إِذْهَابُ الْغِلِّ . قَالَ اللهُ تَعَالَى: [وَالَّذِيْنَ جَاؤُاْ مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا َوِلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيْمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فِى قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا. رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ] الحشر:10.
11-    مُجَانَبَةُ صُحْبَةِ اْلأَشْرَارِ. قِيْلَ: مَنْ يَصْحَبْ صَاحِبَ سُوْءٍ لَمْ يَسْلَمْ وَمَنْ يَدْخُلْ مَدْخَلَ سُوْءٍ يُتَّهَمْ . وَقِيْلَ:كُلُّ وَاحِدٍ يُعْرَفُ بِقُرَنَائِهِ وَيُنْسَبُ إِلَى خُلَطَائِهِ. قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (خَيْرُكُمْ مَنْ يُرْجَى خَيْرُهُ وَيُؤْمَنُ شَرُّهُ وَشَرُّكُمْ مَنْ لاَ يُرْجَى خَيْرُهُ وَلاَ يُؤْمَنُ شَرُّهُ) رواه الترمذى رقم 2362. ذَكَرَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اثْنَيْنِ تَرْغِيْبًا وَتَرْهِيْبًا وَتَرَكَ قِسْمَيْنِ آخَرَيْنِ ِلأَنَّهُ لَيْسَ فِيْهِمَا تَرْغِيْبٌ وَلاَ تَرْهِيْبٌ وَهُمَا: مَنْ لاَ يُرْجَى خَيْرُهُ وَيُؤْمَنُ شَرُّهُ وَ مَنْ يُرْجَى خَيْرُهُ وَلاَ يُؤْمَنُ شَرُّهُ.
هَذَا وَبِهِ كَفَى ذِكْرُ بَعْضِ هَذِهِ اْلآدَابِ فىِ الصُّحْبَةِ فَمَا أَحْلاَهَا لِمَنْ سَلَكَ وَتَحَلَّى بِهَا. وَالصُّحْبَةُ إِذَا تَوَفَّرَتْ آدَابُهَا فَإِنَّهَا أَجَلُّ اْلأَحْوَالِ أَلاَ تَرَى أَنَّ الصَّحَابَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ كَانُوْا أَجَلَّ النَّاسِ عِلْمًا وَفِقْهًا وَعِبَادَةً وَأَدَبًا وَزُهْدًا وَتَوَكُّلاً وَرِضًا فَلَمْ يُنْسَبُوْا إِلَى شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ غَيْرَ الصُّحْبَةِ الَّتِى هِيَ مِنْ أَعْلَى مَقَامٍ.

=والله يتولى الجميع برعايته=

Di Antara Etika Shuhbah


Taushiah Vol XIV edisi 157
Jumadil Awal 1434 H /  April 2013

Oleh KH M Ihya Ulumiddin

Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda:
  1. Seseorang (cenderung) menetapi agama (perilaku) temannya, maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat siapakah orang yang (dengannya)ia berteman!” (HR Hakim dalam  al Mustadrok no 7319)
  2. Seorang mukmin yang bergaul dengan manusia dan bersabar atas hal yang menyakitkan (dari) mereka, itu lebih baik daripada seorang mukmin yang tidak bergaul dengan mereka dan tidak (pula) bersabar atas hal yang menyakitkan (dari) mereka. Dan dalam keduanya (masing-masing) ada kebaikan” (HR Ibnu Majah dalam sunan nya no 4032)
  3. “Tidak ada kebaikan (sama sekali) pada diri seorang yang tidak lunak dan tidak pula bisa dilunakkan” (HR Hakim dalam al Mustadrok no 59)

Sungguh telah dikatakan:
Kesendirian lebih baik bagi seseorang daripada teman buruk di sisinya
Teman yang baik itu lebih baik daripada seseorang duduk seorang diri (menyendiri)

Dalam medan kehidupan, jalinan dan hubungan seorang muslim tebina dengan teman-temannya sangat istimewa dan berbeda dengan yang lain karena jalinan itu terbangun di atas pondasi persaudaraan fillaah yang merupakan ikatan paling mulia yang mengikat erat antara manusia satu dengan lainnya; laki-laki maupun perempuan. Itulah ikatan Iman billaah yang dijadikan oleh Alloh sebagai pengikat antara kaum beriman seluruhnya dengan firmanNya: “Sesungguhnya orang-orang beriman itu (hanyalah) bersaudara” al Hujurot:10.
Jadi persaudaraan karena iman adalah ikatan hati yang paling kokoh, ikatan jiwa yang paling kuat dan penghubung akal yang paling tinggi (mulia) karena berdiri di atas landasan al hubb fillaah yang sepi dari berbagai kepentingan, yang terbebas dari semua tujuan dan bersih dari segala hal yang mencampuri. Ia adalah kecintaan yang suci yang di dalamnya kaum muslimin muslimat akan mereguk manis (ekstase) keimanan sebagaimana disabdakan Rosululloh shollallohu alaihi wasallam“Tiga hal yang apabila terdapat pada diri seseorang maka ia akan menemukan manis keimanan; 1) hendaklah Alloh dan RosulNya lebih ia cintai daripada (apapun) selain keduanya, 2) hendaklah ia mencintai seseorang, ia tidak mencintainya kecuali karena Alloh, 3) dan hendaklah ia tidak suka untuk kembali kepada kekafiran setelah Alloh menyelamatkannya darinya sebagaiman ia tidak suka (jika) dilemparkan ke neraka”(Muttafaq alaih)
Dan demi menguatkan serta meneguhkan pertemanan ini maka seorang muslim terbina wajib memperhatikan etika-etika yang di antaranya:
  1. Hendaklah ia hanya bersahabat dengan orang yang sejenis dan orang yang darinya ia bisa mengambil faedah kebaikan. Alloh ta’ala berfirman: “dan janganlah kalian percaya kecuali orang yang mengikuti agamamu “Ali Imron:73, meskipun asal dari firman ini ditujukan untuk ahli kitab. Sungguh telah dikatakan: “Orang yang paling layak untuk berteman (dengannya) adalah orang yang memiliki aqidah selaras denganmu dan kamu merasakan kharismanya (kamu merasa malu) saat ia sedang duduk bersamamu”
  2. Hendaklah bersahabat dengan orang yang bisa ia percayai akan agama, sifat amanat, madzhab dan waro’( kehati-hatian) nya. Diriwayatkan bahwa ketika turun firman Alloh; “Kamu tidak akan mendapati seorang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir (tetapi juga) mengadakan jalinan kasih sayang dengan orang yang menentang Alloh dan RosulNya” al Mujadilah:22, maka Nabi shollallohu alaihi wasallam berdo’a: “Ya Alloh, jangan jadikan seorang pendosa memiliki jasa kepadaku sehingga hatiku menyayanginya!” (HR Abu Qosim al Lalka’i dalam I’tiqod Ahlis sunnah wal jamaah no 275)
  3. Hendaklah tidak bersahabat dengan orang yang berbeda madzhab dengannya meski masih sanak kerabat. Apakah anda tidak melihat kepada Nabi Nuh alaihissalam ketika ia berkata: “Sesungguhnya anakku adalah termasuk keluargaku” Hud: 45, bagaimana beliau mendapatkan jawaban: “Sesungguhnya ia bukanlah termasuk keluargamu”Hud: 46.
  4. Hendaklah ia bersahabat dengan orang yang bisa menghadiahkan kepadanya aib-aibnya serta (sekaligus) menunjukkannya kepada sesuatu yang di situ ada kebaikan dan keindahan baginya. Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda: “Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin (lain)” (HR Abu Dawud no 4918). Umar ra mengatakan: “Semoga Alloh merahmati orang yang memberikan hadiah kepadaku berupa aib-aibku”.
  5. Hendaklah  bersahabat dengan orang yang tidak terjadi persahabatan dengannya kecuali karena ada kecocokan hati (berteman dengan orang yang sehati). Tentang sifat orang-orang munafiq, Alloh berfirman: “Kamu menyangka mereka bersatu padu (sementara) hati mereka (sebenarnya) berbeda-beda”al Hasyr: 14.
  6. Hendaklah mau berkhidmah kepada saudara dan teman, menghilangkan beban bea yang memberati hidup mereka, tabah akan hal yang menyakitkan dari mereka dan tidak mengingkari mereka kecuali pada hal yang bertentangan dengan syara’ sebagaimana diriwayatkan dari Rosululloh shollallohu alaihi wasallam, beliau bersabda: “Pemimpin kaum adalah pelayan mereka” (HR Dailami dalam al Musnad al  Firdaus no 3473). Sungguh telah dikatakan: “Jika anda bersahabat dengan seseorang maka perhatikanlah akalnya lebih banyak daripada perhatian anda kepada agamanya karena agamanya adalah miliknya sementara akalnya adalah miliknya juga milik anda! Dan jangan bersahabat dengan seorang yang  kebanyakan keinginan (kepentingan)nya adalah dunia, nafsu dan kesenangan!”
  7. Hendaknya menghadapi mereka dengan wajah sumringah, familiar, menuruti keinginan (mereka), memberikan budi dan kebaikan serta bersama mereka sesuai dengan kondisi (alaa hukmil waqti). Diriwayatkan dari Nabi shollallohu alaihi wasallam bahwa beliau sedang bersama Abu Bakar dan Umarrodhiyallohu anhumaa. Maka ketika Utsman radhiyallohu anhu datang maka beliau segera menutup tubuh, merapikan pakaian dan (lalu) duduk. Ketika ditanya tentang hal itu maka beliau bersabda: “Kenapa aku tidak malu kepada orang yang malaikat (saja) malu kepadanya!” (HR Thobaroni dalam al Mu’jam al Ausath no 4918). Jadi rasa malu Utsman betapapun begitu besar, akan tetapi kondisi yang terjadi antara Rosululloh shollallohu alaihi dan Abu Bakar ra serta Umar ra lebih bersifat lepas. (bersambung)
=والله يتولى الجميع برعايته=



بسم الله الرحمن الرحيم
من آداب الصحبة (1)
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
1)   الْمَرْءُ عَلَى دِيْنِ خَلِيْلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلْ . (رواه الحاكم فى المستدرك رقم 7319).
2)   الْمُؤْمِنُ الَّذِى يُخَالِطُ النَّاسَ وَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ خَيْرٌ مِنَ الْمُؤْمِنِ الَّذِى لاَ يُخَالِطُهُمْ وَلاَ يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ وَفِى الْكُلِّ خَيْرٌ . (رواه ابن ماجة فى سننه رقم:4032).
3)   لاَ خَيْرَ فِيْمَنْ لاَ يَأْلَفُ وَلاَ يُؤْلَفُ . (رواه الحاكم فى المستدرك رقم 59).
وقد قيل:
وَحْدَةُ اْلإِنْسَانِ خَيْرٌ مِنْ # جَلِيْسِ السُّوْءِ عِِنْدَهُ
وَجَلِيْسُ الْخَيْرِ خَيْرٌ مِنْ  # جُلُوْسِ الْمَرْءِ وَحْدَهُ
تَتَمَيَّزُ صِلاَتُ الْمُسْلِمِ الْوَاعِى وَعَلاَقَتُهَا بِأَصْحَابِهِ عَنْ غَيْرِهَا فِى مَيْدَانِ الْحَيَاةِ, إِنَّهَا لَتُبْنَى عَلَى أَسَاسٍ مِنَ التَّآخِي فىِ اللهِ الَّذِى هُوَ أَسْمَى رِبَاطٍ يَرْبِطُ بَيْنَ إِنْسَانٍ وَإِنْسَانٍ رَجُلاً كَانَ أَوِ امْرَأَةً, إِنَّهُ رِبَاطُ اْلإِيْمَانِ بِاللهِ الَّذِى عَقَدَهُ اللهُ بَيْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ كَافَّةً بِقَوْلِهِ: (إِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ) الحجرات:10.وَأُخُوَّةُ اْلإِيْمَانِ أَمْتَنُ رَوَابِطِ الْقُلُوْبِ وَأَوْثَقُ عُرَى النُّفُوْسِ وَأَعْلَى صِلاَتِ الْعُقُوْلِ وَاْلأَرْوَاحِ لِأَنَّهَا قَائِمَةٌ عَلَى الْحُبِّ فِى اللهِ الْمُجَرَّدِ عَنْ كُلِّ مَنْفَعَةٍ الْبَرِيِّ مِنْ كُلِّ غَرَضٍ النَّقِيِّ مِنْ كُلِّ شَائِبَةٍ وَهُوَ الْحُبُّ الطَّاهِرُ الَّذِى يَجِدُ فِيْهِ الْمُسْلِمُوْنَ وَالْمُسْلِمَاتُ حَلاَوَةَ اْلإِيْمَانِ كَمَا قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: [ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ اْلِإيْمَانِ: أَنْ يَكُوْنَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَخَبَّ إِلَيَّ مِمَّا سِوَاهُمَا وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ ِللهِ وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُوْدَ فِى الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِى النَّارِ] متفق عليه.
وَلِتَوْطِيْدِ هَذِهِ الصُّحْبَةِ وَتَوْثِيْقِهَا آدَابٌ عَلَيْهِ أَنْ يُرَاعِيَهَا وَمِنْهَا:
1-             أَنْ يَصْحَبَ الْجِنْسَ وَمَنْ يَسْتَفِيْدُ مِنْهُ خَيْرًا . قَالَ اللهُ تَعَالَى: (وَلاَ تُؤْمِنُوْا إِلاَّ لِمَنْ تَبِعَ دِيْنَكُمْ)آل عمران:73,وَإِنْ كَانَ أَصْلُ هَذَا الْخِطَابِ ِلأَهْلِ الْكِتَابِ. وَقَدْ قِيْلَ: أَوْلَى النَّاسِ بِالصُّحْبَةِ مَنْ يُوَافِقُكَ فِى اعْتِقَادِكَ وَتَحْتَشِمُهُ فِى مُجَالَسَتِكَ .
2-             أَنْ يَصْحَبَ مَنْ يَثِقُ بِدِيْنِهِ وَأَمَانَتِهِ وَمَذْهَبِهِ وَوَرَعِهِ . رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَمَّا نَزَلَ قَوْلُهُ تَعَالَى (لاَ تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُوْنَ باِللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ يُوَادُّوْنَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ)المجادلة: 22:"أَللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ لِفَاجِرٍ عِنْدِيْ يَدًا فَيُحِبُّهُ قَلْبِي" (رواه أبو القاسم اللالكائي فى اعتقاد أهل السنة رقم 275)
3-             أَنْ لاَ يَصْحَبَ مَنْ يُخَالِفُهُ فِى مَذْهَبِهِ وَإِنْ كَانَ قَرِيْبًا مِنْهُ. أَلاَ تَرَى نُوْحًا عَلَيْهِ السَّلاَمُ لَمَّا قَالَ: (إِنَّ ابْنِي مِنْ أَهْلِي) هود:45. كَيْفَ أُجِيْبَ؟: (إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ) هود:46.
4-             أَنْ يَصْحَبَ مَنْ يُهْدِي إِلَيْهِ عُيُوْبَهُ وَيَدُلُّهُ عَلَى مَا فِيْهِ صَلاَحُهُ وَجَمَالُهُ . قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ) رواه أبو داود رقم 4918 وقال عمر رضي الله عنه: رَحِمَ اللهُ امْرَأً أَهْدَى إِلَيَّ عُيُوْبِيْ .
5-             أَنْ يَصْحَبَ مَنْ لاَ تَكُوْنُ صُحْبَتُهُ إِلاَّ بِاتِّفَاقِ الْبَوَاطِنِ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِى صِفَةِ الْمُنَافِقِيْنَ (تَحْسَبُهُمْ جَمِيْعًا وَقُلُوْبُهُمْ شَتَّى) الحشر:14.
6-             أَنْ يَقُوْمَ بِخِدْمَةِ اْلإِخْوَانِ وَاْلأَصْحَابِ وَرَفْعِ الْمُؤَنِ عَنْهُمْ وَاحْتِمَالِ أَذَاهُمْ وَتَرْكِ اْلإِنْكَارِ عَلَيْهِمْ إِلاَّ فِيْمَا يُخَالِفُ الشَّرْعَ كَمَا وَرَدَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: (سَيِّدُ الْقَوْمِ خَادِمُهُمْ) رواه الديلمي فى الفردوس رقم 3473. وَقَدْ قِيْلَ: إِذَا صَحِبْتَ إِنْسَانًا فَانْظُرْ عَقْلَهُ أَكْثَرَ مِمَّا تَنْظُرُ دِيْنَهُ فَإِنَّ دِيْنَهُ لَهُ وَعَقْلُهُ لَهُ وَلَكَ وَلاَ تَصْحَبْ مَنْ كَانَ أَكْثَرُ هَمِّهِ الدُّنْيَا وَالْنَّفْسُ وَالْهَوَى .
7-             أَنْ يُوَاجِهَهُمْ بِالْبِشْرِ وَاْلإِنْبِسَاطِ وَالْمُوَافَقَةِ وَبَذْلِ الْمَعْرُوْفِ وَاْلإِحْسَانِ وَالْكَوْنِ مَعَهُمْ عَلَى حُكْمِ الْوَقْتِ . رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ عِنْدَهُ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَدَخَلَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَغَطَّى جِسْمَهُ وَسَوَّى ثِيَابَهُ وَجَلَسَ فَسُئِلَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ:"أَلاَ أَسْتَحِى مِمَّنْ تَسْتَحِى مِنْهُ الْمَلاَئِكَةُ" (رواه الطبراني فى المعجم الأوسط رقم 4918) فَحِشْمَةُ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَإِنْ عَظُمَتْ  فَالْحَالَةُ الَّتِى بَيْنَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَيْنَهُمَا أَصْفَى. [مُلْحَقٌ/لَهَا بَقِيَّةٌ]
=والله يتولى الجميع برعايته=